MEDAN, SumutPos.co– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Kasim.
Jaksa Hendri Edison Sipahutar menyatakan para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR),” kata Hendri.
Empat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Menurut jaksa, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan bagi kepentingan negara. Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, belum adanya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan membuat penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara belum dapat dilakukan.
“Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara, dalam hal ini BPN, belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 165 ayat 2. Kalau negara itu punya BUMN, penyerahan aset negara harus melalui mekanisme BUMN lewat ganti rugi,” ujarnya.
Julisman juga menyebut pemberian lahan kepada PT NDP dilakukan melalui
mekanisme pemberian hak. “Itu adalah pemberian, bukan perubahan sehingga tidak ada kewajiban 20 persen. Kalau pun ada, ini semua masih prematur, belum ada petunjuk teknis dan pentunjuk pelaksananya dan tidak ada kesanggupan negara untuk melakukan pembayaran,” tuturnya.
Ia menegaskan, tuntutan jaksa hanya mengulang isi dakwaan. “Kami beranggapan
sejak awal tidak ada kesalahan yang dilakukan para terdakwa. Ini bukan perubahan, ini pemberian hak. Jadi, tuntutan yang disampaikan jaksa tadi adalah uraian dakwaan, bukan fakta persidangan. Kami melihat ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,” katanya.
Julisman menyebut para terdakwa tidak pernah menikmati keuntungan pribadi sehingga seharusnya divonis bebas.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus, menyatakan pihaknya akan menyusun nota pembelaan. “Kami akan mempelajari apa yang disampaikan jaksa. Nanti akan kami sampaikan saat pledoi. Namun, kami hargai apa yang disampaikan jaksa. Untuk pembelaan, nanti kami sampaikan saat pledoi,” ujar Firdaus.
Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur administrasi. “Dari segi kerugian negara belum ada karena belum pasti juknisnya. Saya kira ini
harusnya masuk pada persoalan administrasi saja, tidak perlu pidana karena tidak ada kerugian negara,” ujar Dian.
Ia juga menyebut penghitungan kerugian negara belum dilakukan secara tepat oleh pihak berwenang. “Perhitungannya saja tidak dilakukan kalibrasi oleh yang berwenang. Tuntutan jaksa seharusnya bebas karena tidak ada unsur pidana dan tidak ada kerugian negara yang nyata dan pasti,” ucapnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan pledoi pada 20 Mei 2026. (adz)

