Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS (25), jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), ditangkap petugas Polrestabes Medan. Ia ditangkap terkait dugaan peredaran vape mengandung narkotika yang disembunyikan didalam tumpukan roti tawar.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan FIS ditangkap di rumah kosannya, di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Selasa (19/5/2026) lalu. “Kita menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan FIS yang kerap menerima paket kiriman,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Rafli mengungkapkan, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya membuntuti pelaku yang baru tiba di rumah kos sambil membawa sebungkus roti tawar dengan kemasan mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu vape berlogo Batman yang diselipkan di dalam tumpukan roti tersebut. “Dalam kasus ini kami menyita satu bungkus vape narkoba yang kandungannya etomidate,” ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami peran FIS dalam kasus tersebut, apakah hanya sebagai pengguna atau bagian dari jaringan peredaran vape narkotika. “Tim kami masih bekerja, kami masih mendalami keterangan pelaku, termasuk perannya dalam kasus ini apakah sebatas pengguna atau justru masuk dalam jaringan,” katanya.
Selain memeriksa pelaku, polisi juga memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam distribusi vape narkoba di Kota Medan.
Bapeg Ngaku Belum Terima Informasi
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian (Bapeg) Provinsi Sumut, Chusnul Fanani Sitorus, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima informasi resmi terkait penangkapan ASN berinisial FIS (25) tersebut.
Chusnul mengatakan, sampai Kamis (21/5/2026), belum ada laporan maupun surat pemberitahuan yang diterima Bapeg Sumut dari aparat penegak hukum terkait keterlibatan ASN tersebut dalam kasus vape mengandung narkotika jenis etomidate.“Kami belum dapat informasi apa pun hingga saat ini,” ujar Chusnul saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme kepegawaian, tindakan administratif terhadap ASN harus didasarkan pada informasi resmi dan proses hukum yang jelas. Karena itu, pihaknya belum dapat mengambil langkah ataupun memberikan sanksi sebelum ada pemberitahuan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait. “Kalau memang nanti ada informasi resmi yang masuk, tentu akan diproses sesuai aturan dan mekanisme kepegawaian yang berlaku,” katanya.
Selain menanggapi soal proses administrasi ASN, Chusnul juga menyoroti munculnya narasi yang mengaitkan kasus hukum tersebut dengan latar belakang pendidikan pelaku sebagai lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Menurutnya, persoalan hukum merupakan tanggung jawab pribadi sehingga tidak seharusnya menyeret nama institusi pendidikan ataupun lembaga tertentu yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara tersebut.“Institusi jangan dibawa ke ranah hukum, karena tidak ada hubungannya sama sekali dengan peristiwa ini,” tegasnya. (man/san/ila)

