Enam Tahun Terkatung-katung, Penrad Desak Percepatan Ganti Rugi Tol Trans Sumatera di Langkat

MEDAN, SumutPos.co– Sebanyak 120 bidang lahan milik warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, hingga kini belum menerima kejelasan pembayaran ganti rugi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Persoalan yang telah berlarut-larut sejak tahun 2019 ini memicu kelumpuhan aktivitas ekonomi masyarakat setempat karena ruang gerak mereka untuk mengelola lahan menjadi terbatas.

Merespons jeritan warga, Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menggelar sekaligus memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara, Senin (18/5/2026). Rapat strategis tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Desa Halaban, perwakilan PT Hutama Karya (Persero), Anggota DPRD Kabupaten Langkat Matthew Diemas Bastanta Sinulingga, serta tim tenaga ahli DPD RI.

Dalam forum tersebut, Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan warga. Sebagai Sekretaris Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, dirinya mengaku telah menerima langsung surat pengaduan dan melakukan peninjauan faktual ke lokasi konflik guna melihat langsung kondisi riil di lapangan.

“Pengaduan-pengaduan masyarakat ini masuk ke dumas (pengaduan masyarakat) terkait seluruh konflik di republik ini. Sejak bertahun-tahun lalu warga dilarang mengusahai lahan mereka. Tentu ini sangat berdampak buruk dan merugikan ekonomi masyarakat yang tanahnya tidak boleh lagi dikerjakan sebagai sumber kehidupan,” ujar Penrad.

Penrad juga menyoroti dilema sosial yang dihadapi warga. Akibat ketidakpastian pembebasan lahan, banyak rumah warga kini dalam kondisi terbengkalai dan rusak tanpa adanya keberanian dari pemilik untuk melakukan renovasi. Menurutnya, percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) memang krusial untuk kemajuan daerah, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara.

“Kita mendukung penuh PSN demi kemajuan Sumatera Utara, tetapi keberpihakan kepada kepentingan masyarakat sebagai warga negara tidak boleh diabaikan. Sangat ironis jika proyek pembangunan negara justru menimbulkan kerugian struktural bagi masyarakatnya sendiri,” tegas Penrad.

Senada dengan Penrad, Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga mengungkapkan, warga hanya menuntut transparansi status hukum tanah mereka. Berdasarkan informasi awal, lahan tersebut direncanakan akan dibebaskan melalui skema barter untuk pembangunan Jalan Tol ruas Binjai-Langsa. Namun, realisasi pembayaran yang dijanjikan pada Februari dan Maret lalu kembali meleset.

Keluhan mendalam disampaikan perwakilan warga Desa Halaban yang hadir. Mereka mengaku terjebak dalam ketidakpastian yang mematikan urat nadi perekonomian sejak proses pengukuran lahan selesai dilakukan pada tahun 2021.

“Ekonomi kami sudah mati total, Pak. Kami tidak berani mengerjakan lahan karena semua harga objek sudah dihitung. Pohon-pohon yang dulu masih kecil sekarang sudah besar dan berbuah, tetapi kami takut memanennya. Banyak rumah juga bocor dan rusak, kami tidak berani memperbaiki karena takut nilai ganti ruginya berubah atau justru dibatalkan,” tutur salah seorang warga dengan nada getir.

Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan PT Hutama Karya (Persero), Toni Hariadi, memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT Hutama Karya bertindak murni sebagai pelaksana konstruksi fisik jalan tol dan tidak memiliki porsi kewenangan dalam urusan pembebasan lahan maupun pencairan dana ganti rugi.

“Domain pembebasan lahan sepenuhnya berada di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami baru bisa melakukan pembangunan fisik jika lahan sudah bersih dan diserahkan secara resmi oleh pemerintah. Jika belum dibebaskan, kami dilarang membangun kecuali ada izin khusus dari pemilik lahan,” urai Toni.

Meski demikian, pihak Hutama Karya mengakui situasi ini menjadi dilema berat bagi warga yang telah mengantongi nilai nominatif aset namun hak pemanfaatannya terkunci. Toni menambahkan bahwa hingga saat ini proses administrasi pembebasan lahan di pusat sebenarnya masih terus berjalan, meskipun pengerjaan konstruksi di lapangan untuk ruas tersebut sedang dihentikan sementara.

Menutup jalannya RDP, Penrad Siagian meluruskan persepsi publik agar masyarakat memahami alur birokrasi penyelesaian konflik ini. DPD RI akan segera melayangkan rekomendasi resmi dan melakukan koordinasi tingkat tinggi dengan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas realisasi anggaran ganti rugi lahan tersebut. Langkah ini diambil agar hak-hak masyarakat Desa Halaban dapat segera dituntaskan tanpa menghambat jalannya pembangunan nasional. (adz)

MEDAN, SumutPos.co– Sebanyak 120 bidang lahan milik warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, hingga kini belum menerima kejelasan pembayaran ganti rugi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Persoalan yang telah berlarut-larut sejak tahun 2019 ini memicu kelumpuhan aktivitas ekonomi masyarakat setempat karena ruang gerak mereka untuk mengelola lahan menjadi terbatas.

Merespons jeritan warga, Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Sumatera Utara (Sumut), Pdt. Penrad Siagian, menggelar sekaligus memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kantor DPD RI Provinsi Sumatra Utara, Senin (18/5/2026). Rapat strategis tersebut dihadiri perwakilan masyarakat Desa Halaban, perwakilan PT Hutama Karya (Persero), Anggota DPRD Kabupaten Langkat Matthew Diemas Bastanta Sinulingga, serta tim tenaga ahli DPD RI.

Dalam forum tersebut, Penrad Siagian menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan warga. Sebagai Sekretaris Tim Kerja Tindak Lanjut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, dirinya mengaku telah menerima langsung surat pengaduan dan melakukan peninjauan faktual ke lokasi konflik guna melihat langsung kondisi riil di lapangan.

“Pengaduan-pengaduan masyarakat ini masuk ke dumas (pengaduan masyarakat) terkait seluruh konflik di republik ini. Sejak bertahun-tahun lalu warga dilarang mengusahai lahan mereka. Tentu ini sangat berdampak buruk dan merugikan ekonomi masyarakat yang tanahnya tidak boleh lagi dikerjakan sebagai sumber kehidupan,” ujar Penrad.

Penrad juga menyoroti dilema sosial yang dihadapi warga. Akibat ketidakpastian pembebasan lahan, banyak rumah warga kini dalam kondisi terbengkalai dan rusak tanpa adanya keberanian dari pemilik untuk melakukan renovasi. Menurutnya, percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) memang krusial untuk kemajuan daerah, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar warga negara.

“Kita mendukung penuh PSN demi kemajuan Sumatera Utara, tetapi keberpihakan kepada kepentingan masyarakat sebagai warga negara tidak boleh diabaikan. Sangat ironis jika proyek pembangunan negara justru menimbulkan kerugian struktural bagi masyarakatnya sendiri,” tegas Penrad.

Senada dengan Penrad, Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Matthew Diemas Bastanta Sinulingga mengungkapkan, warga hanya menuntut transparansi status hukum tanah mereka. Berdasarkan informasi awal, lahan tersebut direncanakan akan dibebaskan melalui skema barter untuk pembangunan Jalan Tol ruas Binjai-Langsa. Namun, realisasi pembayaran yang dijanjikan pada Februari dan Maret lalu kembali meleset.

Keluhan mendalam disampaikan perwakilan warga Desa Halaban yang hadir. Mereka mengaku terjebak dalam ketidakpastian yang mematikan urat nadi perekonomian sejak proses pengukuran lahan selesai dilakukan pada tahun 2021.

“Ekonomi kami sudah mati total, Pak. Kami tidak berani mengerjakan lahan karena semua harga objek sudah dihitung. Pohon-pohon yang dulu masih kecil sekarang sudah besar dan berbuah, tetapi kami takut memanennya. Banyak rumah juga bocor dan rusak, kami tidak berani memperbaiki karena takut nilai ganti ruginya berubah atau justru dibatalkan,” tutur salah seorang warga dengan nada getir.

Menanggapi tuntutan tersebut, Perwakilan PT Hutama Karya (Persero), Toni Hariadi, memberikan klarifikasi mengenai batasan wewenang perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT Hutama Karya bertindak murni sebagai pelaksana konstruksi fisik jalan tol dan tidak memiliki porsi kewenangan dalam urusan pembebasan lahan maupun pencairan dana ganti rugi.

“Domain pembebasan lahan sepenuhnya berada di bawah kendali Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami baru bisa melakukan pembangunan fisik jika lahan sudah bersih dan diserahkan secara resmi oleh pemerintah. Jika belum dibebaskan, kami dilarang membangun kecuali ada izin khusus dari pemilik lahan,” urai Toni.

Meski demikian, pihak Hutama Karya mengakui situasi ini menjadi dilema berat bagi warga yang telah mengantongi nilai nominatif aset namun hak pemanfaatannya terkunci. Toni menambahkan bahwa hingga saat ini proses administrasi pembebasan lahan di pusat sebenarnya masih terus berjalan, meskipun pengerjaan konstruksi di lapangan untuk ruas tersebut sedang dihentikan sementara.

Menutup jalannya RDP, Penrad Siagian meluruskan persepsi publik agar masyarakat memahami alur birokrasi penyelesaian konflik ini. DPD RI akan segera melayangkan rekomendasi resmi dan melakukan koordinasi tingkat tinggi dengan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas realisasi anggaran ganti rugi lahan tersebut. Langkah ini diambil agar hak-hak masyarakat Desa Halaban dapat segera dituntaskan tanpa menghambat jalannya pembangunan nasional. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru