Sebanyak 120 bidang lahan milik warga Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, hingga kini belum menerima kejelasan pembayaran ganti rugi terkait proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Persoalan yang telah berlarut-larut sejak tahun 2019 ini memicu kelumpuhan aktivitas ekonomi masyarakat setempat karena ruang gerak mereka untuk mengelola lahan menjadi terbatas.