Bupati Asahan Terima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum RI, Taufik akan Beri Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin SSos MSi menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH MH, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Sumatera Utara. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai kegiatan penyuluhan hukum terus dilaksanakan di desa dan kelurahan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara lebih efektif.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas pelaksanaan program penguatan bantuan hukum di Sumatera Utara.

Menurut Gubernur, peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum.

Ia juga menekankan bahwa tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian berbagai permasalahan dapat dilakukan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice guna menciptakan rasa keadilan serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Usai memberikan sambutan, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan pemukulan gondang sebagai simbol peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.

Dalam arahannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum. Ia menilai pendekatan restorative justice perlu terus dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta program Jaga Desa dari Kejaksaan guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat.

Usai kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian dan komitmennya dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan yang merata dan mudah dijangkau,” ujar Bupati.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara, para kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.(dat/azw)

KISARAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin SSos MSi menghadiri kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Dalam laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH MH, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan di Sumatera Utara. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh pemerintah daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai kegiatan penyuluhan hukum terus dilaksanakan di desa dan kelurahan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum secara lebih efektif.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas pelaksanaan program penguatan bantuan hukum di Sumatera Utara.

Menurut Gubernur, peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan pendampingan hukum.

Ia juga menekankan bahwa tidak seluruh persoalan hukum harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, penyelesaian berbagai permasalahan dapat dilakukan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice guna menciptakan rasa keadilan serta menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Usai memberikan sambutan, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan pemukulan gondang sebagai simbol peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara.

Dalam arahannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum. Ia menilai pendekatan restorative justice perlu terus dikedepankan dengan melibatkan Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta program Jaga Desa dari Kejaksaan guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Asahan terhadap program bantuan hukum bagi masyarakat.

Usai kegiatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian dan komitmennya dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan yang merata dan mudah dijangkau,” ujar Bupati.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Sumatera Utara, para kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Asahan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, serta undangan lainnya.(dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru