Warga Medan Denai “Tumpahkan” Keluhan Pelayanan Kesehatan, Agus Setiawan: Urusan Nyawa Harus Nomor Satu, Administrasi Belakangan!

MEDAN, SUMUT POS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kini tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan yang baru. Regulasi anyar ini dipersiapkan untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan dan membutuhkan penyempurnaan demi mengoptimalkan pelayanan publik.

Langkah taktis tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) VI Tahun 2026 di Jalan Sempurna Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (14/6/2026). Forum tatap muka ini sengaja dimanfaatkan untuk menyerap langsung aspirasi dan realitas sosiologis di lapangan sebagai bahan masukan draf regulasi yang baru.

Demi merespons langsung kebutuhan publik, agenda ini turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan sektoral. Di antaranya Roy Pulungan dari BPJS Kesehatan, dr. Lina Gustina mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan sekaligus Puskesmas Kelurahan Binjai, serta Erna Agus Hariati dari Dinas Sosial Kota Medan. Turut hadir pula Fairuddin Majrul selaku perwakilan Camat Medan Denai dan Sekretaris Lurah Binjai, Khairul Arfan.

Pertemuan yang semula berjalan formal, berubah menjadi diskusi dinamis saat sesi tanya jawab dibuka. Persoalan birokrasi dan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan seketika menjadi sorotan tajam dari masyarakat yang hadir.

Willy Tobing, seorang warga setempat, melontarkan kritik mendalam terkait penanganan kegawatdaruratan di rumah sakit yang dinilai masih lamban akibat tumpang tindih urusan administratif. Ia membandingkan sistem proteksi kesehatan domestik dengan negara maju seperti China yang menerapkan sistem jemput bola begitu pasien tiba di gerbang faskes.

“Sementara di Medan, pasien yang sudah berada di IGD pun masih harus tertahan ditanyai KTP, kartu BPJS, hingga dokumen administrasi lainnya. Sudah seharusnya tindakan medis diutamakan terlebih dahulu demi menyelamatkan nyawa, baru mengurus urusan administrasi,” kritik Willy.

Tidak hanya itu, Willy juga mengkritisi implementasi Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengenai tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap pemenuhan gizi buruk pada bayi, lansia, dan ibu hamil. Realitasnya, tenaga medis dinilai cenderung hanya berfokus pada penyembuhan penyakit objektif seperti demam atau TBC tanpa melakukan asesmen komprehensif terhadap kecukupan gizi pasien, yang notabene merupakan fondasi utama kesembuhan.

Persoalan lain muncul dari T Boru Manurung, seorang pensiunan guru, yang mengeluhkan kendala administratif saat anaknya yang memegang KTP Kota Medan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan pengobatan secara berkelanjutan di Porsea, Kabupaten Toba.

Menanggapi hal ini, Agus Setiawan menegaskan, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit wajib memprioritaskan keselamatan pasien ketimbang administrasi. “Urusan nyawa harus nomor satu, administrasi belakangan!” tegasnya.

Agus juga menjelaskan, menjelaskan bahwa skema Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKM-MB) memang sudah berjalan sukses di Kota Medan sejak akhir tahun 2022. Adapun untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara, program serupa baru saja diluncurkan sehingga kematangan implementasinya belum merata di seluruh kabupaten/kota. Untuk itu, sebagai wakil rakyat, Agus langsung meminta pihak BPJS Kesehatan menjelaskan detail teknisnya agar tidak ada lagi warga Medan yang telantar atau kebingungan saat harus berobat di kabupaten lain.

Menjawab persoalan tersebut, Roy Pulungan yang mewakili BPJS Kesehatan Cabang Medan memberikan penjelasan menenangkan mengenai kelonggaran aturan darurat. Roy menegaskan, seluruh fasilitas kesehatan mitra wajib mendahulukan tindakan medis tanpa alasan apa pun.

Untuk mengantisipasi hambatan administratif, BPJS Kesehatan memberikan waktu dispensasi hingga 3×24 jam bagi keluarga pasien untuk melengkapi berkas. Bahkan, jika kartu fisik atau KTP tertinggal dalam situasi darurat, pihak rumah sakit wajib menerima foto KTP sebagai acuan awal untuk mengecek status kepesertaan digital melalui sistem mereka.

Roy juga menambahkan solusi bagi warga yang sedang bepergian ke luar kota seperti kasus anak Ibu Manurung. Peserta tetap bisa berobat di faskes daerah setempat maksimal tiga kali dalam satu tahun tanpa perlu memindahkan fasilitas kesehatannya. Namun, jika berencana menetap lama hingga berbulan-bulan, warga diwajibkan untuk memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mereka demi kelancaran administrasi jangka panjang.

Jika di lapangan masyarakat masih menemukan rumah sakit yang tidak ramah, mempersulit administrasi, atau menolak pasien dengan alasan kamar penuh, warga diimbau segera mencari petugas “BPJS Satu” yang bersiaga memakai rompi hijau di rumah sakit atau melapor secara real-time lewat aplikasi Mobile JKN.

Di luar sektor kesehatan, Agus Setiawan memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi konstituennya terkait program jaminan sosial terbaru dari Pemko Medan, yakni PKH Medan Makmur. Program yang didanai langsung oleh APBD Kota Medan ini difokuskan sebagai jaring pengaman sosial bagi kelompok lansia serta penyandang disabilitas non-bawaan lahir yang berada pada desil satu hingga lima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Lewat fasilitasi Dinas Sosial, warga juga diberikan panduan mengenai tata cara pengajuan bantuan alat fisik seperti kursi roda.

Menutup kegiatan tersebut, legislator yang populer dengan jargon “AGUS” (Aduan Gampang Urusan Selesai) ini menegaskan komitmennya untuk mengawal draf Perda Sistem Kesehatan yang baru di parlemen. Seluruh aspirasi warga Medan Denai—baik sektor kesehatan maupun infrastruktur seperti lampu jalan dan perbaikan drainase—telah diinventarisasi secara menyeluruh untuk diperjuangkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan. (adz)

MEDAN, SUMUT POS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kini tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan yang baru. Regulasi anyar ini dipersiapkan untuk merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan dan membutuhkan penyempurnaan demi mengoptimalkan pelayanan publik.

Langkah taktis tersebut disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Setiawan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) VI Tahun 2026 di Jalan Sempurna Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (14/6/2026). Forum tatap muka ini sengaja dimanfaatkan untuk menyerap langsung aspirasi dan realitas sosiologis di lapangan sebagai bahan masukan draf regulasi yang baru.

Demi merespons langsung kebutuhan publik, agenda ini turut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan sektoral. Di antaranya Roy Pulungan dari BPJS Kesehatan, dr. Lina Gustina mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan sekaligus Puskesmas Kelurahan Binjai, serta Erna Agus Hariati dari Dinas Sosial Kota Medan. Turut hadir pula Fairuddin Majrul selaku perwakilan Camat Medan Denai dan Sekretaris Lurah Binjai, Khairul Arfan.

Pertemuan yang semula berjalan formal, berubah menjadi diskusi dinamis saat sesi tanya jawab dibuka. Persoalan birokrasi dan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan seketika menjadi sorotan tajam dari masyarakat yang hadir.

Willy Tobing, seorang warga setempat, melontarkan kritik mendalam terkait penanganan kegawatdaruratan di rumah sakit yang dinilai masih lamban akibat tumpang tindih urusan administratif. Ia membandingkan sistem proteksi kesehatan domestik dengan negara maju seperti China yang menerapkan sistem jemput bola begitu pasien tiba di gerbang faskes.

“Sementara di Medan, pasien yang sudah berada di IGD pun masih harus tertahan ditanyai KTP, kartu BPJS, hingga dokumen administrasi lainnya. Sudah seharusnya tindakan medis diutamakan terlebih dahulu demi menyelamatkan nyawa, baru mengurus urusan administrasi,” kritik Willy.

Tidak hanya itu, Willy juga mengkritisi implementasi Pasal 32 Perda Nomor 4 Tahun 2012 mengenai tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap pemenuhan gizi buruk pada bayi, lansia, dan ibu hamil. Realitasnya, tenaga medis dinilai cenderung hanya berfokus pada penyembuhan penyakit objektif seperti demam atau TBC tanpa melakukan asesmen komprehensif terhadap kecukupan gizi pasien, yang notabene merupakan fondasi utama kesembuhan.

Persoalan lain muncul dari T Boru Manurung, seorang pensiunan guru, yang mengeluhkan kendala administratif saat anaknya yang memegang KTP Kota Medan mengalami kesulitan untuk mengakses layanan pengobatan secara berkelanjutan di Porsea, Kabupaten Toba.

Menanggapi hal ini, Agus Setiawan menegaskan, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit wajib memprioritaskan keselamatan pasien ketimbang administrasi. “Urusan nyawa harus nomor satu, administrasi belakangan!” tegasnya.

Agus juga menjelaskan, menjelaskan bahwa skema Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKM-MB) memang sudah berjalan sukses di Kota Medan sejak akhir tahun 2022. Adapun untuk tingkat Provinsi Sumatera Utara, program serupa baru saja diluncurkan sehingga kematangan implementasinya belum merata di seluruh kabupaten/kota. Untuk itu, sebagai wakil rakyat, Agus langsung meminta pihak BPJS Kesehatan menjelaskan detail teknisnya agar tidak ada lagi warga Medan yang telantar atau kebingungan saat harus berobat di kabupaten lain.

Menjawab persoalan tersebut, Roy Pulungan yang mewakili BPJS Kesehatan Cabang Medan memberikan penjelasan menenangkan mengenai kelonggaran aturan darurat. Roy menegaskan, seluruh fasilitas kesehatan mitra wajib mendahulukan tindakan medis tanpa alasan apa pun.

Untuk mengantisipasi hambatan administratif, BPJS Kesehatan memberikan waktu dispensasi hingga 3×24 jam bagi keluarga pasien untuk melengkapi berkas. Bahkan, jika kartu fisik atau KTP tertinggal dalam situasi darurat, pihak rumah sakit wajib menerima foto KTP sebagai acuan awal untuk mengecek status kepesertaan digital melalui sistem mereka.

Roy juga menambahkan solusi bagi warga yang sedang bepergian ke luar kota seperti kasus anak Ibu Manurung. Peserta tetap bisa berobat di faskes daerah setempat maksimal tiga kali dalam satu tahun tanpa perlu memindahkan fasilitas kesehatannya. Namun, jika berencana menetap lama hingga berbulan-bulan, warga diwajibkan untuk memindahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mereka demi kelancaran administrasi jangka panjang.

Jika di lapangan masyarakat masih menemukan rumah sakit yang tidak ramah, mempersulit administrasi, atau menolak pasien dengan alasan kamar penuh, warga diimbau segera mencari petugas “BPJS Satu” yang bersiaga memakai rompi hijau di rumah sakit atau melapor secara real-time lewat aplikasi Mobile JKN.

Di luar sektor kesehatan, Agus Setiawan memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi konstituennya terkait program jaminan sosial terbaru dari Pemko Medan, yakni PKH Medan Makmur. Program yang didanai langsung oleh APBD Kota Medan ini difokuskan sebagai jaring pengaman sosial bagi kelompok lansia serta penyandang disabilitas non-bawaan lahir yang berada pada desil satu hingga lima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Lewat fasilitasi Dinas Sosial, warga juga diberikan panduan mengenai tata cara pengajuan bantuan alat fisik seperti kursi roda.

Menutup kegiatan tersebut, legislator yang populer dengan jargon “AGUS” (Aduan Gampang Urusan Selesai) ini menegaskan komitmennya untuk mengawal draf Perda Sistem Kesehatan yang baru di parlemen. Seluruh aspirasi warga Medan Denai—baik sektor kesehatan maupun infrastruktur seperti lampu jalan dan perbaikan drainase—telah diinventarisasi secara menyeluruh untuk diperjuangkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru