SERGAI – Penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Ular, Jumat (26/6/2026), berlangsung dramatis. Saat tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) tiba di lokasi, sejumlah pekerja tambang pasir yang tengah beroperasi panik dan berhamburan melarikan diri, bahkan sempat memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Satpol PP Sumut, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang serta unsur Pemerintah Kabupaten Deli Serdang itu menyasar 13 titik tambang pasir ilegal di kawasan Sungai Ular, meliputi Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Di Kecamatan Perbaungan, tim menemukan dua lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi. Sejumlah pekerja terlihat menyedot pasir dari dasar sungai menggunakan mesin dompeng yang terhubung dengan pipa menuju truk pengangkut material.
Namun, begitu mengetahui kedatangan petugas, para pekerja langsung meninggalkan lokasi dan berusaha melarikan diri. Personel Satpol PP sempat melakukan pengejaran, tetapi para pekerja berhasil lolos.
Karena tidak menemukan pemilik maupun penanggung jawab tambang, petugas mengambil tindakan tegas dengan membongkar pipa penyedot pasir yang terhubung ke mesin dompeng guna menghentikan aktivitas penambangan.
Di lokasi tersebut, tim juga menemukan dua pembeli pasir yang tengah menunggu proses pemuatan material ke dalam truk. Salah seorang sopir truk asal Kota Binjai mengaku tidak mengetahui bahwa pasir yang dibelinya berasal dari tambang ilegal. “Saya biasa beli pasir di Langkat. Ini untuk proyek pembangunan properti. Mohon maaf ya Pak, kami juga baru pertama kali ke sini,” ujarnya. Ia menyebut harga pasir di lokasi tersebut dipatok sekitar Rp200 ribu per truk.
Sementara itu, di titik kedua di Perbaungan, petugas kembali mendapati aktivitas penambangan yang sedang memuat pasir ke sebuah truk besar. Namun, orang yang berada di lokasi mengaku hanya pekerja dan tidak mengetahui keberadaan pemilik usaha.
Selain di Perbaungan, tim terpadu juga menertibkan 11 titik tambang pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular, Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dalam operasi tersebut, petugas menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola yang masih beroperasi tanpa izin dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas penambangan hingga mengantongi izin usaha serta dokumen lingkungan yang sah.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun infrastruktur. “Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” kata Dedi.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal selama ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem sungai hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material.
“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujarnya.
Dedi menegaskan Pemprov Sumut tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara sah. “Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” tegasnya. (san/ila)

