Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Medan kembali terbongkar. Kali ini, Polrestabes Medan mengungkap sembilan kasus penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi hingga manipulasi sistem pelacakan mobil tangki menggunakan Global Positioning System (GPS).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan menyita lebih dari 30 ribu liter BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, pengungkapan dilakukan di sembilan lokasi berbeda yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Medan. “Dari sembilan laporan polisi yang kami tangani, total ada 16 tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/6/2026).
Adrian menjelaskan, para pelaku menjalankan berbagai modus untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar. Sebagian menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, sementara pelaku lainnya membeli Pertalite dan Biosolar menggunakan jeriken di SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Motif para pelaku adalah mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan distribusi BBM subsidi,” katanya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 30.806 liter BBM subsidi, terdiri dari 8.256 liter Pertalite dan 22.550 liter Biosolar. Selain itu, turut diamankan empat unit mobil, dua truk Mitsubishi Fuso, enam telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, disusul Kecamatan Sunggal. Sementara kasus lainnya ditemukan di Kecamatan Medan Petisah, Medan Perjuangan, Medan Tuntungan, dan Medan Johor.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian penyidik terjadi di SPBU Jalan Gajah Mada. Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing seorang supervisor SPBU, seorang operator, serta dua sopir mobil tangki.
Penyidik mengungkap para pelaku diduga memanipulasi sistem pelacakan distribusi BBM dengan memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke sebuah mobil Toyota Rush.
Mobil tersebut kemudian bergerak mengikuti rute pengiriman sehingga sistem mencatat seolah-olah mobil tangki tetap menjalankan distribusi sesuai delivery order. Padahal, mobil tangki justru menuju SPBU lain untuk membongkar muatan Biosolar ke tangki pendam yang diperuntukkan bagi jenis BBM berbeda.
“GPS dipasang di mobil Toyota Rush yang bergerak mengikuti rute pengiriman sehingga sistem menganggap mobil tangki tetap berjalan sesuai delivery order. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU lain,” jelas Adrian.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena konsumen dapat menerima BBM dengan spesifikasi yang tidak sesuai.
“Akibatnya masyarakat membeli BBM dengan spesifikasi yang tidak sesuai. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas pelayanan kepada konsumen,” tegasnya.
Polrestabes Medan memastikan penyidikan terhadap seluruh kasus masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. (man/ila)

