26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Dua Menit, Napi Narkoba Dituntut 8 Tahun

MEDAN-Napi bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan, Anly Yusuf alias Mami (48), dituntut 8 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, dalam sidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/6).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, JPU, Yuni Tri Sagala menyatakan, Anly melanggar pasal 137 huruf B UU 35 2009. Terdakwa terbukti menerima penempatan, pembayaran, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, transfer, hibah, waris harta atau uang, benda atau aset, baik bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, narkoba.

Sidang tuntutan hanya berlangsung sekitar dua menit. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (far)
Anly Yusuf merupakan narapidana di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Dia ditangkap BNN bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di penjara 20 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam dakwaan JPU, Anly Yusuf meminta Suryono alias A Weng menjadi kurir sabu-sabu dari Ramli Petrus alias A Beng (berkas terpisah) dengan imbalan Rp1 juta per ons, jika barang haram itu terjual. Dalam prosesnya, peredaran narkotika ini juga melibatkan Alwi (berkas terpisah).

Anly dan A Beng diketahui sedikitnya sudah tiga kali bertansaksi dengan total sabu seberat kurang lebih 3 kg, yaitu Agustus, Oktober, dan 17 Desember 2011. Selain memesan narkotika melalui A Beng, Anly juga diketahui dua kali memesan sabu-sabu seberat 2 ons dari Tri Sudiatmoko alias Moko, yang merupakan narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta.

Kasus ini terungkap setelah petugas BNN menangkap A Weng di kawasan Medan Petisah pada 20 Desember silam. Saat itu, disita 206,4 gram sabu-sabu. Penangkapan itu dikembangkan hingga Anly Yusuf ditangkap di  Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Wanita, Tanjung Gusta Medan, Rabu 21 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WIB.

Fakta dalam persidangan, Anly Yusuf mengaku memerintahkan Suryono, untuk mengambil sabu-sabu dari A Beng dan mengantarkan kepada langganannya di Medan. Perintah itu disampaikan melalui telepon selular. Sementara itu, pembayaran dilakukan melalui transfer rekening atas nama anaknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Bambang Riawan Pribadi yang dikonfirmasi wartawan menyatakan tuntutan itu sudah sesuai petunjuk dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, tuntutan Pasal 137 huruf B itu sesuai dengan barang bukti yang diperoleh, walaupun terdakwa mengakui mengedarkan narkotika. “Sekarang kan tidak ada barang bukti padanya. Kalau dulu ada barang buktinya banyak,” sebut Bambang. (far)

MEDAN-Napi bandar narkoba yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan, Anly Yusuf alias Mami (48), dituntut 8 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara, dalam sidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/6).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga, JPU, Yuni Tri Sagala menyatakan, Anly melanggar pasal 137 huruf B UU 35 2009. Terdakwa terbukti menerima penempatan, pembayaran, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, transfer, hibah, waris harta atau uang, benda atau aset, baik bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, narkoba.

Sidang tuntutan hanya berlangsung sekitar dua menit. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (far)
Anly Yusuf merupakan narapidana di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan. Dia ditangkap BNN bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di penjara 20 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam dakwaan JPU, Anly Yusuf meminta Suryono alias A Weng menjadi kurir sabu-sabu dari Ramli Petrus alias A Beng (berkas terpisah) dengan imbalan Rp1 juta per ons, jika barang haram itu terjual. Dalam prosesnya, peredaran narkotika ini juga melibatkan Alwi (berkas terpisah).

Anly dan A Beng diketahui sedikitnya sudah tiga kali bertansaksi dengan total sabu seberat kurang lebih 3 kg, yaitu Agustus, Oktober, dan 17 Desember 2011. Selain memesan narkotika melalui A Beng, Anly juga diketahui dua kali memesan sabu-sabu seberat 2 ons dari Tri Sudiatmoko alias Moko, yang merupakan narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta.

Kasus ini terungkap setelah petugas BNN menangkap A Weng di kawasan Medan Petisah pada 20 Desember silam. Saat itu, disita 206,4 gram sabu-sabu. Penangkapan itu dikembangkan hingga Anly Yusuf ditangkap di  Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Wanita, Tanjung Gusta Medan, Rabu 21 Desember 2011 sekitar pukul 04.00 WIB.

Fakta dalam persidangan, Anly Yusuf mengaku memerintahkan Suryono, untuk mengambil sabu-sabu dari A Beng dan mengantarkan kepada langganannya di Medan. Perintah itu disampaikan melalui telepon selular. Sementara itu, pembayaran dilakukan melalui transfer rekening atas nama anaknya.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Bambang Riawan Pribadi yang dikonfirmasi wartawan menyatakan tuntutan itu sudah sesuai petunjuk dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, tuntutan Pasal 137 huruf B itu sesuai dengan barang bukti yang diperoleh, walaupun terdakwa mengakui mengedarkan narkotika. “Sekarang kan tidak ada barang bukti padanya. Kalau dulu ada barang buktinya banyak,” sebut Bambang. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/