25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Bakar Sampah Bisa Membuat Warga Terserang ISPA

Kelurahan Kemenangan Tani Sosialisasi tentang Sampah

Tindakan membakar sampah dilarang oleh UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Sampah dilarang dibakar karena bisa merusak lapisan ozon dan membuat cuaca tidak menentu.

Alasan adanya larangan membakar sampah, Pemerintah Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan mengimbau kepada warganya untuk tak membakar dan membuang sampah di sembarangan tempat, karena bisa mempengaruhi kesehatan.

Lurah Kemenangan Tani, Madio Joyo Purba SSos kepada Sumut Pos, Rabu (22/8) mengatakan tindakan membakar sampah bisa menyebabkan masyarakat mudah terserang infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).

“Karena berdampak kepada kesehatan, saya tidak bosan-bosan melakukan sosialisasi bahaya bakar sampah kepada warga,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Haji Adam Malik untuk melakukan sosialisasi bahaya membakar sampah di Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan. Dalam sosialisasi itu, warga sendiri dikumpulkan dan diberikan pengarahan tentang dampak dari membakar sampah dan keuntungannya bila tak membakar sampah.

Pria yang kerap disapa Joyo menyampaikan sebenarnya sampah kompostik sangat bagus, bila dibandingkan dengan pupuk kompos tanah bakar. Apalagi, sampah kompostik mudah didapatkan dan sangat praktis menggunakannya untuk memupuk tanaman seperti tanaman mangga, bunga dan jambu.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, selain sampah kompostik, sampah anorganik seperti plastik, barang-barang logam, dan kardus, ada baiknya dikumpul dalam satu wadah dan dijual bila jumlahnya sudah cukup banyak. Hasil dari penjualannya bisa dibelikan untuk membeli bibit pohon atau merawat tanaman.
Joyo berharap warganya bisa selalu lebih memahami makna dari sampah di sekeliling rumah. Pasalnya, sampah yang selama ini dianggap sebagai kotoran dan bau, ternyata bisa dimanfaatkan serta memiliki nilai yang berharga.

“Ke depan, saya berkomitmen di Kelurahan Kemenangan Tani bisa diciptakan taman bunga sebagai pendukung program Wali Kota Medan yakni Medan Flower City,” sebutnya.

Dia menambahkan, dalam membuat kawasan Medan Flower City, warga diminta membuat tanaman buah dalam pot (tabulampot) dan tanaman buah dalam pekarangan (tabulakar). Dengan adanya kebersamaan masyarakat mendukung program Medan Flower City, maka masyarakat bisa semakin sehat, kuat dan lingkungan menjadi asri serta indah.

“Jadi manfaatkanlah pekarangan sekecil apapun untuk menanam tanaman, karena tanaman yang ditanam bukan berhasil karena bisa mendapatkan buahnya saja, tapi bisa menimbulkan keasrian lingkungan di sekitar rumah,”paparnya. (omi)

Kelurahan Kemenangan Tani Sosialisasi tentang Sampah

Tindakan membakar sampah dilarang oleh UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Sampah dilarang dibakar karena bisa merusak lapisan ozon dan membuat cuaca tidak menentu.

Alasan adanya larangan membakar sampah, Pemerintah Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan mengimbau kepada warganya untuk tak membakar dan membuang sampah di sembarangan tempat, karena bisa mempengaruhi kesehatan.

Lurah Kemenangan Tani, Madio Joyo Purba SSos kepada Sumut Pos, Rabu (22/8) mengatakan tindakan membakar sampah bisa menyebabkan masyarakat mudah terserang infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).

“Karena berdampak kepada kesehatan, saya tidak bosan-bosan melakukan sosialisasi bahaya bakar sampah kepada warga,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Haji Adam Malik untuk melakukan sosialisasi bahaya membakar sampah di Kelurahan Kemenangan Tani, Medan Tuntungan. Dalam sosialisasi itu, warga sendiri dikumpulkan dan diberikan pengarahan tentang dampak dari membakar sampah dan keuntungannya bila tak membakar sampah.

Pria yang kerap disapa Joyo menyampaikan sebenarnya sampah kompostik sangat bagus, bila dibandingkan dengan pupuk kompos tanah bakar. Apalagi, sampah kompostik mudah didapatkan dan sangat praktis menggunakannya untuk memupuk tanaman seperti tanaman mangga, bunga dan jambu.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, selain sampah kompostik, sampah anorganik seperti plastik, barang-barang logam, dan kardus, ada baiknya dikumpul dalam satu wadah dan dijual bila jumlahnya sudah cukup banyak. Hasil dari penjualannya bisa dibelikan untuk membeli bibit pohon atau merawat tanaman.
Joyo berharap warganya bisa selalu lebih memahami makna dari sampah di sekeliling rumah. Pasalnya, sampah yang selama ini dianggap sebagai kotoran dan bau, ternyata bisa dimanfaatkan serta memiliki nilai yang berharga.

“Ke depan, saya berkomitmen di Kelurahan Kemenangan Tani bisa diciptakan taman bunga sebagai pendukung program Wali Kota Medan yakni Medan Flower City,” sebutnya.

Dia menambahkan, dalam membuat kawasan Medan Flower City, warga diminta membuat tanaman buah dalam pot (tabulampot) dan tanaman buah dalam pekarangan (tabulakar). Dengan adanya kebersamaan masyarakat mendukung program Medan Flower City, maka masyarakat bisa semakin sehat, kuat dan lingkungan menjadi asri serta indah.

“Jadi manfaatkanlah pekarangan sekecil apapun untuk menanam tanaman, karena tanaman yang ditanam bukan berhasil karena bisa mendapatkan buahnya saja, tapi bisa menimbulkan keasrian lingkungan di sekitar rumah,”paparnya. (omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/