28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dilarang Korupsi di Tebingtinggi

Jadi Pilot Project Zona Integritas

TEBINGTINGGI-Ini peringatan keras bagi para abdi Negara di Kota Tebingtinggi, dilarang korupsi. Tindaklanjut peringatan ini telah dituangkan Wali Kota Ir Umar Zunaedi Hasibuan dalam instruksi Wali Kota Tebingtinggi Nomor 100/1165/2012 Tanggal 31 April 2012. Isinya, seluruh SKPD di jajaran Pemko Tebingtinggi untuk membuat fakta integritas.

Hal ini sesuai penunjukan Kota Tebingtinggi menjadi salah satu pilot project zona integritas menuju wilayah bebas korupsi oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Demikian terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD dengan agenda mendengar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 di Ruang Sidang DPRD Jalan Sutomo Tebingtinggi, Selasa (28/8).

Sidang Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Syahrial Malik didampingi Wakil Ketua, Chairil Mukmin Tambunan dan Amril Harahap dihadiri segenap anggota dewan. Hadir pula, para pimpinan SKPD di jajaran Pemko Tebingtinggi, unsur pimpinan daerah, pimpinan partai politik, Ormas, OKP, pemuka masyarakat, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Ketua Bhayangkara Polres Tebingtinggi dan undangan lainnya.

Umar Zunaedi Hasibuan juga mengemukakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pelayanan Kesehatan (Yankes) sebesar Rp230 juta tidak tercapai.

Target Yankes yang terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan Rp150 juta dan terealisasi hanya sebesar Rp102,4 juta. Alasannya, banyak pasien di Puskesmas yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan (Jamkes) seperti Jamkesmas dan Jamkesda serta Asuransi Kesehatan.

Retribusi sarana dan tenaga kesehatan Rp80 juta hanya terealisasi sebesar Rp4,492 juta. Kendalanya, retribusi yang selama ini dikelola Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), sejak Maret 2011 retribusinya dihapus berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda Nomor 6 Tahun 2011.

Pos PAD tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 terdapat peningkatan dari target Rp28.590.263.289, tercapai Rp32.738.790.020.

Umar menyampaikan, keberhasilan tersebut dijadikan pemicu lebih meningkatkan PAD Kota Tebingtinggi yang lebih baik di masa mendatang.
Selain itu,Umar juga menjelaskan capaian keberhasilan penyertaan modal pada PT Bank Sumut, peningkatan kualitas pendidikan perolehan kelulusan pada ujian nasional tahun pelajaran 2010/2011 serta bidang pelayanan publik terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi yang sudah dilakukan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP).

“Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan tenaga medis harus melayani maksimal, namun masih terdapat keluhan. Hal ini menjadi koreksi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Umum,” jelas Umar Zunaedi. (mag-3)

Jadi Pilot Project Zona Integritas

TEBINGTINGGI-Ini peringatan keras bagi para abdi Negara di Kota Tebingtinggi, dilarang korupsi. Tindaklanjut peringatan ini telah dituangkan Wali Kota Ir Umar Zunaedi Hasibuan dalam instruksi Wali Kota Tebingtinggi Nomor 100/1165/2012 Tanggal 31 April 2012. Isinya, seluruh SKPD di jajaran Pemko Tebingtinggi untuk membuat fakta integritas.

Hal ini sesuai penunjukan Kota Tebingtinggi menjadi salah satu pilot project zona integritas menuju wilayah bebas korupsi oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Demikian terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD dengan agenda mendengar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 di Ruang Sidang DPRD Jalan Sutomo Tebingtinggi, Selasa (28/8).

Sidang Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Syahrial Malik didampingi Wakil Ketua, Chairil Mukmin Tambunan dan Amril Harahap dihadiri segenap anggota dewan. Hadir pula, para pimpinan SKPD di jajaran Pemko Tebingtinggi, unsur pimpinan daerah, pimpinan partai politik, Ormas, OKP, pemuka masyarakat, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dharma Wanita Persatuan, Ketua Bhayangkara Polres Tebingtinggi dan undangan lainnya.

Umar Zunaedi Hasibuan juga mengemukakan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pelayanan Kesehatan (Yankes) sebesar Rp230 juta tidak tercapai.

Target Yankes yang terdiri dari Retribusi Pelayanan Kesehatan Rp150 juta dan terealisasi hanya sebesar Rp102,4 juta. Alasannya, banyak pasien di Puskesmas yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan (Jamkes) seperti Jamkesmas dan Jamkesda serta Asuransi Kesehatan.

Retribusi sarana dan tenaga kesehatan Rp80 juta hanya terealisasi sebesar Rp4,492 juta. Kendalanya, retribusi yang selama ini dikelola Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), sejak Maret 2011 retribusinya dihapus berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perda Nomor 6 Tahun 2011.

Pos PAD tentang pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 terdapat peningkatan dari target Rp28.590.263.289, tercapai Rp32.738.790.020.

Umar menyampaikan, keberhasilan tersebut dijadikan pemicu lebih meningkatkan PAD Kota Tebingtinggi yang lebih baik di masa mendatang.
Selain itu,Umar juga menjelaskan capaian keberhasilan penyertaan modal pada PT Bank Sumut, peningkatan kualitas pendidikan perolehan kelulusan pada ujian nasional tahun pelajaran 2010/2011 serta bidang pelayanan publik terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Kota Tebingtinggi yang sudah dilakukan sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP).

“Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang sama dan tenaga medis harus melayani maksimal, namun masih terdapat keluhan. Hal ini menjadi koreksi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Umum,” jelas Umar Zunaedi. (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/