SIANTAR-Iskandar (33) tersangka cabul terhadap siswa SMP berisinisial AG (12) dipecat sebagai guru les biologi di bimbingan belajar Ganesha Operation (GO) sejak Kamis (13/9). Dokter hewan di Dinas Perikanan dan Peternakan Simalungun ini juga terancam dipecat tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Simalungun.
Menurut Pimpinan GO Kota Siantar, Manuntun Hutahean dihubungi Jumat (14/9), Iskandar dikeluarkan sebagai tenaga pengajar di GO Jalan Sudirman atas perbuatan yang dia lakukan. Guru les biologi ini telah dikeluarkan sejak Kamis (13/9).
“Dia sudah tidak mengajar lagi di sini, dia bukan pengajar lagi di GO,” ujarnya pertama kali diwawancarai. Disinggung hal ini merupakan pemecatan terhadap Iskandar sebagai pengajar di GO, Manuntun tidak memberikan keterangan yang jelas. (ral/smg)