26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Upah Layanan Kurang, Dua Waria Mencuri

Dua waria didudukkan di kursi pesakitan atas perkara tuduhan pencurian. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/9), kedua terdakwa Dedek Irawan dan Darma Zebua (Dara) diduga melakukan pencurian dua unit ponsel untuk jaminan layanan yang mereka berikan terhadap pelanggannyan
atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga.

Ilustrasi//agung utomo/sumut pos
Ilustrasi//agung utomo/sumut pos

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marina menyebutkan kasus ini bermula pada Jumat, 1 Juni 2012 silam sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua terdakwa yang sedang mangkal di kawasan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Medan Petisah, memanggil dua korbannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga, saat melintas di kawasan tersebut.

Lanjut Marina, saat itu kedua terdakwa meminta tolong untuk dibelikan rokok dan selanjutnya merayu kedua korban untuk berkencan. Selanjutnya,korban tidak melihat ponselnya lagi didalam saku. Tidak senang atas perbuatan kedua waria tersebut, kedua korban pun melaporkan ke Polsek Medan Baru. Dari pemeriksaan, diketahui Dedek Irawan bertugas mencuri ponsel dan Darma Zebua (Dara), bertugas mengalihkan perhatian. Atas perbuatan terdakwa, korban pun merasa dirugikan sebesar Rp 1 juta.

Dalam sidang beragendakan dakwaan, keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa sore hari itu, kedua terdakwa pun diyatakan diancam melanggal pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian. Perbuatan terdakwa pun dibenarkan oleh saksi Jefry dari anggota kepolisian di Polsek Medan Baru yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

“Siap Majelis, saya yang menangkap kedua terdakwa malam itu juga di kawasan Makam Pahlawan saat keduanya mangkal. Awalnya keduanya tidak mengaku, tetapi setelah saya introgasi terus, akhirnya keduanya mengakui dan menyerahkan dua unit ponsel yang mereka ambil,” ujar saksi.

Terpisah, kedua terdakwa mengatakan apa yang mereka lakukan sebenarnya bukanlah mencuri. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yulferry F Frangka, kedua waria ini mengatakan kedua ponsel diambil karena biaya layanan yang mereka lakukan terhadap kedua korban kurang.

“Biasanya kami per orang dibayar Rp 50 ribu. Tetapi mereka malam itu cuma ngasi Rp 20 ribu. Dan kami meminta kekurangannya tetapi mereka bilang ga punya uang, dan menyerahkan dua ponsel sebagai jaminan. Tetapi selang beberapa lama, polisi menangkap kami,” ujar Dedek Irawan.

Dedek juga membantah bahwa ada memanggil kedua korban saat mangkal di Jalan Sriwijaya. Padahal saat itu, kedua korban datang sendiri menemui mereka.”Bayaran layanan kami kurang Pak. Kami sudah layani cuma dikasih Rp 20 ribu,” ujarnya lagi.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 8 Oktober 2012 mendatang dengan agenda Tuntutan. (far)

Dua waria didudukkan di kursi pesakitan atas perkara tuduhan pencurian. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/9), kedua terdakwa Dedek Irawan dan Darma Zebua (Dara) diduga melakukan pencurian dua unit ponsel untuk jaminan layanan yang mereka berikan terhadap pelanggannyan
atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga.

Ilustrasi//agung utomo/sumut pos
Ilustrasi//agung utomo/sumut pos

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marina menyebutkan kasus ini bermula pada Jumat, 1 Juni 2012 silam sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua terdakwa yang sedang mangkal di kawasan Jalan Sriwijaya, Kecamatan Medan Petisah, memanggil dua korbannya atas nama Darmanto Sinaga dan Dicky Pratama Sinaga, saat melintas di kawasan tersebut.

Lanjut Marina, saat itu kedua terdakwa meminta tolong untuk dibelikan rokok dan selanjutnya merayu kedua korban untuk berkencan. Selanjutnya,korban tidak melihat ponselnya lagi didalam saku. Tidak senang atas perbuatan kedua waria tersebut, kedua korban pun melaporkan ke Polsek Medan Baru. Dari pemeriksaan, diketahui Dedek Irawan bertugas mencuri ponsel dan Darma Zebua (Dara), bertugas mengalihkan perhatian. Atas perbuatan terdakwa, korban pun merasa dirugikan sebesar Rp 1 juta.

Dalam sidang beragendakan dakwaan, keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa sore hari itu, kedua terdakwa pun diyatakan diancam melanggal pasal 363 ayat 1 ke 4 tentang pencurian. Perbuatan terdakwa pun dibenarkan oleh saksi Jefry dari anggota kepolisian di Polsek Medan Baru yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

“Siap Majelis, saya yang menangkap kedua terdakwa malam itu juga di kawasan Makam Pahlawan saat keduanya mangkal. Awalnya keduanya tidak mengaku, tetapi setelah saya introgasi terus, akhirnya keduanya mengakui dan menyerahkan dua unit ponsel yang mereka ambil,” ujar saksi.

Terpisah, kedua terdakwa mengatakan apa yang mereka lakukan sebenarnya bukanlah mencuri. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Yulferry F Frangka, kedua waria ini mengatakan kedua ponsel diambil karena biaya layanan yang mereka lakukan terhadap kedua korban kurang.

“Biasanya kami per orang dibayar Rp 50 ribu. Tetapi mereka malam itu cuma ngasi Rp 20 ribu. Dan kami meminta kekurangannya tetapi mereka bilang ga punya uang, dan menyerahkan dua ponsel sebagai jaminan. Tetapi selang beberapa lama, polisi menangkap kami,” ujar Dedek Irawan.

Dedek juga membantah bahwa ada memanggil kedua korban saat mangkal di Jalan Sriwijaya. Padahal saat itu, kedua korban datang sendiri menemui mereka.”Bayaran layanan kami kurang Pak. Kami sudah layani cuma dikasih Rp 20 ribu,” ujarnya lagi.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 8 Oktober 2012 mendatang dengan agenda Tuntutan. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/