Hutan Pantai di Langkat Masih Dirambah
LANGKAT-Maraknya aksi perambahan hutan pantai di Kabupaten Langkat, membuat kalangan masyarakat meminta ketegasan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Langkat untuk mengambil tindakan nyata dengan melaporkan segala kegiatan perambahan hutan ke penyidik.
“Untuk efek jera dan penegakan hukum, seharusnya Hutbun mengadukan penggarap liar hutan pantai secara hukum ke instansi terkait untuk diproses sampai ke pengadilan. Bukan hanya sekadar memperingatkan perambah agar menghentikan kegiatannya,” kata Ketua Pemberdayaan Masyarakat Langkat (PML), T Said Syafii, Minggu (10/4).
Menurutnya, perambahan atau pengalihfungsian hutan pantai oleh pemodal kuat menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang sampai saat ini masih terus berlangsung dan malah semakin menjadi-jadi di kawasan pesisir Langkat.
Hal ini terjadi, diduga karena tidak adanya ketegasan dari instansi terkait (Hutbun Langkat). Selama ini sikap Hutbun hanya memperingatkan perambah, bahkan terkesam membiarkan. Buktinya, perambah liar terus melakukan aksinya sehingga kerusakan dan pengalihfungsian hutan pantai menjadi perkebunan kelapa sawit semakin luas dan menjadi-jadi.
“Kita tidak menuduh, tapi dengan tidak adanya perambah liar hutan pantai yang diproses sampai ke pengadilan atas laporan Hutbun, tentu patut kita mencurigai jangan-jangan ada ‘main mata’ antara Hutbun dengan para perambah dimaksud,” duga Said.
Kini, telah ribuan hektar hutan pantai di pinggiran pantai Kabupaten Langkat berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit, meski pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin untuk penggarapan maupun pengalihfungsian hutan pantai kepada pihak manapun.
Oleh karena itu, tegas Said, Hutbun harus mengadukan para penggarap secara resmi ke penyidik bila tidak ingin dituding terlibat dalam pengalihfungsian minimal pembiaran terhadap kerusakan hutan pantai oleh penggarap liar. Seperti penggarapan liar hutan pantai yang kini sedang terjadi di Desa Karya Maju, Kecamatan Tanjungpura.
“Buktinya sudah jelas, petugas Hutbun telah turun ke lokasi dan menemukan dua alat berat (escavator) yang dikomandoi mantan anggota DPRD Langkat sedang meluluhlantakkan hutan pantai, jadi hal itu mau dibiarkan saja,” sindirnya.
Sementara, terkait perambahan hutan di Desa Karya Maju, Tanjung Pura, pihak Hutbun Langkat melalui suratnya No: 522.4-757/Hutbun/2011 tertanggal 4 April 2011 ditandatangai Kadis Supandi Tarigan hanya melakukan peringatakan kepada BA, oknum mantan anggota DPRD Langkat yang diduga orang bertanggungjawab dalam penggarapan liar dimaksud.
Ironisnya, pasca dikeluarkannya surat perintah penghentian tersebut, pantauan dilokasi perambahan di Desa Karya Maju, pihak perambah malah menambah armada excavatornya menjadi 4 unit, untuk mempercepat penguasaan lahan di kawasan Hutan Negara dan KSDA. (ndi)