28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Uang Muka Naik, Kredit Rumah Tetap Tinggi

Meskipun terbukti “sukses” memperlambat pertumbuhan rumah kelas menengah semester I tahun ini, pembatasan uang muka kredit pembelian rumah tak banyak memengaruhi perilaku konsumen untuk mengajukan kredit. Kesimpulan ini merupakan hasil riset dari konsultan properti Cushman & Wakefield.
Menurut riset konsultan properti, batasan beleid minimal uang muka kredit rumah yang berlaku 15 Juni lalu tidak menyurutkan pembelian rumah dengan kredit masih tinggi. Riset ini dilakukan dengan cara survei terhadap pengembang perumahan di Jabodetabek selama Maret-Juli. Riset dilakukan kepada pengembang perumahan mewah sampai dengan pengembang perumahan kelas bawah.

“Setelah kami survei, terdapat data bahwa segmen pembeli rumah kategori lower middle membeli dengan kredit sebesar 89 persen, segmen lower 72 persen, dan dari segmen menengah 51 persen,” kata Arief Rahardjo, Head of Research and Advisory Cushman & Wakefield, di Jakarta.

Arief mengatakan, dibandingkan semester II 2011, peminat kredit segmen tersebut ternyata pada kisaran persentase sama. Tetapi, tingginya pembelian kredit ternyata disebabkan oleh perubahan tingkat suku bunga yang dilakukan perbankan untuk menyiasati minimal uang muka. “Maret, Bank Mandiri menerapkan suku bunga 8,8 persen untuk tahun pertama sejak September, suku bunga yang diterapkan 6,75 persen untuk 2 tahun pertama, kemudian Bank Permata sebelumnya memberlakukan bunga 8,8 persen untuk 2 tahun pertama, sekarang 7,5 persen di 2 tahun pertama,” katanya.

Cushman & Wakefield menyatakan, Bank BNI Maret menerapkan bunga 9 persen untuk 2 tahun pertama, dan September turun menjadi 6,9 persen di 2 tahun pertama. Tidak mau ketinggalan, Bank BRI, yang Maret lalu menerapkan bunga 9,75 persen untuk 3 tahun pertama.(net/jpnn)
kini pada September berubah menjadi 7,75 persen pada tahun pertama dan 8 persen pada 2 tahun berikutnya.

Meskipun terbukti “sukses” memperlambat pertumbuhan rumah kelas menengah semester I tahun ini, pembatasan uang muka kredit pembelian rumah tak banyak memengaruhi perilaku konsumen untuk mengajukan kredit. Kesimpulan ini merupakan hasil riset dari konsultan properti Cushman & Wakefield.
Menurut riset konsultan properti, batasan beleid minimal uang muka kredit rumah yang berlaku 15 Juni lalu tidak menyurutkan pembelian rumah dengan kredit masih tinggi. Riset ini dilakukan dengan cara survei terhadap pengembang perumahan di Jabodetabek selama Maret-Juli. Riset dilakukan kepada pengembang perumahan mewah sampai dengan pengembang perumahan kelas bawah.

“Setelah kami survei, terdapat data bahwa segmen pembeli rumah kategori lower middle membeli dengan kredit sebesar 89 persen, segmen lower 72 persen, dan dari segmen menengah 51 persen,” kata Arief Rahardjo, Head of Research and Advisory Cushman & Wakefield, di Jakarta.

Arief mengatakan, dibandingkan semester II 2011, peminat kredit segmen tersebut ternyata pada kisaran persentase sama. Tetapi, tingginya pembelian kredit ternyata disebabkan oleh perubahan tingkat suku bunga yang dilakukan perbankan untuk menyiasati minimal uang muka. “Maret, Bank Mandiri menerapkan suku bunga 8,8 persen untuk tahun pertama sejak September, suku bunga yang diterapkan 6,75 persen untuk 2 tahun pertama, kemudian Bank Permata sebelumnya memberlakukan bunga 8,8 persen untuk 2 tahun pertama, sekarang 7,5 persen di 2 tahun pertama,” katanya.

Cushman & Wakefield menyatakan, Bank BNI Maret menerapkan bunga 9 persen untuk 2 tahun pertama, dan September turun menjadi 6,9 persen di 2 tahun pertama. Tidak mau ketinggalan, Bank BRI, yang Maret lalu menerapkan bunga 9,75 persen untuk 3 tahun pertama.(net/jpnn)
kini pada September berubah menjadi 7,75 persen pada tahun pertama dan 8 persen pada 2 tahun berikutnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/