30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Pemberhentian Sintong Gultom Sah

JAKARTA-Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sintong Gultom sebagai Ketua DPRD Taptang, dibantah pihak Kemendagri.

Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, meski Gatot hanya seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur, namun dia tetap punya kewenangan untuk mengeluarkan SK dimaksud.(sam)

JAKARTA-Anggapan sejumlah kalangan yang menilai Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tidak punya kewenangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Sintong Gultom sebagai Ketua DPRD Taptang, dibantah pihak Kemendagri.

Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, meski Gatot hanya seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur, namun dia tetap punya kewenangan untuk mengeluarkan SK dimaksud.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/