26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Malaysia Minta Maaf, Bea Cukai Pulangkan Ikan

BELAWAN- Sebanyak 6 ton ikan mujair illegal asal negeri jiran Malaysia, hasil tangkapan petugas Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Perikanan Kelas I Medan beberapa waktu lalu, sudah dipulangkan kembali (reekspor) ke negara asalnya oleh Bea Cukai Belawan, dengan menggunakan kapal MV Orienstar melalui Pelabuhan BICT, Selasa (23/10) kemarin.

Ikan air tawar yang dikemas ke dalam 600 kotak berukuran 10 kilogram ini, ditangkap karena perusahaan pengimpornya yakni CV Rezeki Kita, coba memalsukan dokumennya dengan modus mencampurkan kotak ikan mujair itu kedalam kontainer, berisikan puluhan ton makarel.

Namun, atas percobaan penyelundupan ikan mujair tersebut Pemerintah Diraja Malaysia, buru-buru meminta maaf dan mengakui kesalahannya, atas masuknya 6 ton ikan air tawar jenis mujair ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan Medan.

“Surat pernyataan permintaan maaf itu disampaikan pemerintah Malaysia ke kita. Sedangkan ikan mujair itu sudah dipulangkan kembali (reekspor) ke negara asalnya dengan menggunakan kapal MV Orienstar melalui Pelabuhan BICT,” ujar, Kepala Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Perikanan Kelas I Medan, Felix L Tobing Selasa (23/10) kemarin.

Menurut Felix, ikan-ikan impor itu sebelumnya masuk ke Sumatera Utara, melalui pelabuhan Belawan Internasional Container Terminal (BICT), dengan menumpang kapal cargo MV Arisara Fi 1258 berbendera asing. Berdasarkan dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang), importir yakni CV Rezeki Kita, menyebutkan bahwa isi kontainer merupakan 28 ton makarel. Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai Belawan didalam kontainer, ternyata dari puluhan ton makarel.(mag-17)

BELAWAN- Sebanyak 6 ton ikan mujair illegal asal negeri jiran Malaysia, hasil tangkapan petugas Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Perikanan Kelas I Medan beberapa waktu lalu, sudah dipulangkan kembali (reekspor) ke negara asalnya oleh Bea Cukai Belawan, dengan menggunakan kapal MV Orienstar melalui Pelabuhan BICT, Selasa (23/10) kemarin.

Ikan air tawar yang dikemas ke dalam 600 kotak berukuran 10 kilogram ini, ditangkap karena perusahaan pengimpornya yakni CV Rezeki Kita, coba memalsukan dokumennya dengan modus mencampurkan kotak ikan mujair itu kedalam kontainer, berisikan puluhan ton makarel.

Namun, atas percobaan penyelundupan ikan mujair tersebut Pemerintah Diraja Malaysia, buru-buru meminta maaf dan mengakui kesalahannya, atas masuknya 6 ton ikan air tawar jenis mujair ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan Medan.

“Surat pernyataan permintaan maaf itu disampaikan pemerintah Malaysia ke kita. Sedangkan ikan mujair itu sudah dipulangkan kembali (reekspor) ke negara asalnya dengan menggunakan kapal MV Orienstar melalui Pelabuhan BICT,” ujar, Kepala Kantor Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Perikanan Kelas I Medan, Felix L Tobing Selasa (23/10) kemarin.

Menurut Felix, ikan-ikan impor itu sebelumnya masuk ke Sumatera Utara, melalui pelabuhan Belawan Internasional Container Terminal (BICT), dengan menumpang kapal cargo MV Arisara Fi 1258 berbendera asing. Berdasarkan dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang), importir yakni CV Rezeki Kita, menyebutkan bahwa isi kontainer merupakan 28 ton makarel. Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai Belawan didalam kontainer, ternyata dari puluhan ton makarel.(mag-17)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/