JAKARTA – Gagasan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, nampaknya masih sulit terealisasi dalam waktu dekat. Pemerintah, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sangat selektif meloloskan terbentuknya daerah otonom baru.
Bayangkan, dari 19 RUU pembentukan daerah otonom baru yang sudah lama antre, hanya lima saja yang diloloskan untuk disetujui melalui rapat Panja Pemekaran Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi, Senin (22/10). Sedangkan empat RUU lagi ditunda pengesahannya lantaran dianggap belum memenuhi persyaratan. Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya, Kabupaten Simalungun, tidak masuk di daftar empat RUU yang ditunda itu.
Mengapa hanya lima RUU yang lolos, yakni Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupetan Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupetan Pesisir Barat (Lampung)?
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, menjelaskan, memang pemekaran daerah diprioritaskan di daerah-daerah dengan kriteria khusus. Daerah perbatasan, pedalaman, dan terpencil alias tertinggal, mendapat prioritas untuk disetujui dan disahkan menjadi daerah otonom baru.
Dikatakan, selama ini, daerah-daerah yang masuk kriteria yang disebutkan itu, tidak pernah tersentuh pembangunan. “Sejak Republik berdiri, tidak diurus. Pemekaran di daerah-daerah tersebut adalah obat manjur meski beresiko efek samping,” kata Arif Wibowo di Jakarta, kemarin (23/10).
Untuk empat RUU yang ditunda pengesahanya, yakni Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Kabupaten Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan), dan Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), juga termasuk daerah tertinggal.
Terlepas apakah Simalungun Hataran masuk kriteria daerah tertinggal atau tidak, yang jelas aspirasi pembentukan Simalungun Hataran masih sulit terealisasi dalam waktu dekat. Ini lantaran di luar empat RUU yang pengesahannya ditunda itu, masih antre 10 RUU lagi yang dulunya sudah masuk paket 19 RUU. Simalungun Hataran sendiri juga tak masuk paket 19 RUU dimaksud. (sam)