MEDAN-Warga Kota Medan mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan akte kelahiran melalui sidang keliling yang digalakkan Pemerintak Kota Medan, yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah. Keluhan warga ini disampaikan dalam Reses II Tahun 2012 Anggota DPRD Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, H Sabar Syamsurya Sitepu yang dilaksanakan di rumahnya, Jalan Rawa Cangkuk III, Medan Denai, Rabu (21/11) siang.
“Masalah pembuatan akta kelahiran, kami warga di Medan Kota dan Medan Denai mohon keringanan untuk tidak semahal itu. Kami harus mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta kelahiran hingga Rp250 ribu,” ungkap Hj Teti, warga Jalan HM Joni, Gang Semesta, Kecamatan Medan Denai.
Disampaikan Hj Teti, sudah banyak warga yang mengeluhkan mahalnya biaya tersebut, meski sebenarnya prosesnya sudah cukup membantu dengan adanya sidang keliling di kantor camat.
“Program sidang keliling sudah banyak membantu, tapi bagi warga yang hanya berprofesi sebagai tukang becak, dari mana uang sebesar itu,” ungkapnya.
Keluhan yang sama juga disampaikan, Ariani, warga Jalan Pertiwi, yang juga meminta biaya pengurusan pembuatan akta kelahiran tidak sebanyak itu.
“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan banyaknya keluhan dari warga soal terlalu besarnya biaya pembuatan akta kelahiran. Kami mohon itu dikurangi seperti halnya biaya beberapa tahun lalu yang hanya Rp50 ribu,” ungkapnya.
Sariani juga meminta DPRD Medan untuk menyahuti aspirasi warga ini sehingga biaya pembuatan akta kelahiran bisa dijangkau masyarakat.
“Saya mohon ini bisa menjadi masukan kepada DPRD agar bisa dibahas dan dicari solusinya apakah melalui bantuan APBD atau lainnya sehingga biaya pembuatan akta kelahiran bisa murah,” ungkap Ariani.
Menyahuti keluhan warga, H Sabar Syamsurya Sitepu dari Fraksi Partai Golkar DPRD Medan mengapresiasi dan menyambut baik keinginan warga.
“Sebagai tindaklanjut untuk memperkuat masalah ini, silahkan warga menyampaikan secara resmi dengan surat atau lainnya sehingga nantinya bisa menjadi landasan untuk ditindaklanjuti oleh fraksi dan DPRD nantinya,” ungkap Sabar.
Sabar yang merupakan Wakil Ketua DPRD Medan ini mengatakan, soal mungkin tidaknya APBD bisa meringankan untuk biaya pembuatan akte kalahiran ini nantinya sah-sah saja setelah melalui pengkajian dan pembahasan.
“Intinya mari kita perkuat ini, ada proses dan pembahasan yang nantinya akan dilakukan Pemko Medan dan DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Medan Denai, Muhammad Andi S, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan besaran biaya pembuatan akte kelahiran yang mencapai Rp250 ribu sudah sesuai dengan ketentuan.
“Soal biaya pembuatan akta kelahiran itu merupakan ketentuan yang sudah diatur. Adapun sidang keliling yang dicanangkan Wali Kota Medan merupakan program yang sangat baik untuk membantu warga agar lebih mudah dan cepat,” ungkap Muhammad Andi.
Untuk itu ia mengingatkan kepada warga jika memiliki anak segera membuatkan aktanya.
“Ini kan salah warga sendiri kenapa waktu pas lahir anak tidak langsung diuruskan. Wali kota sendiri sudah membuat ketentuan yang sangat mempermudah warga dimana usia anak 0-1 bulan itu gratis, 1 bulan sampai 1 tahun itu bayar Rp10 ribu dan untuk di atas 1 tahun harus mengikuti sidang,” ungkapnya.
Ia juga menyarankan kepada warga yang anaknya belum memiliki akta segara menghubungi kepling, kurah dan pihak kecamatan, sehingga bisa segera diproses. Dalam reses yang dihadiri perwakilan sejumlah dinas di Pemko Medan tersebut, sejumlah keluhan dilontarkan warga seperti masalah ternak kaki empat, drainase dan buruknya infrastruktur. (ade)