085270999***
Kepada Bapak Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Yth. Apakah retribusi parkir di pinggir jalan setelah jam 18.00 WIB masih dibenarkan untuk dikutip? Malah mereka masih ada yang beroperasi hingga pukul 00.00 WIB, artinya mereka mengutip uang parkir 24 jam. Wah, bisa cepat kaya mereka itu. Tolong ditertibkanlah Pak.
Diterapkan di Kawasan Tertentu
Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk retribusi parkir di Kota Medan masih menggunakan Perda No 7 Tahun 2002. Jadi memang ada kawasan-kawasan tertentu yang dikutip parkir hingga 24 jam, ada juga yang hanya sampai pukul 18.00 WIB. Antara lain daerah-daerah yang dikutip retribusi parkir hingga 24 jam yakni di Jalan Pandu, Jalan Zainul Arifin, dan lainnya. Perda baru tentang retribusi parkir sudah ada, namun, masih digodok di DPRD Kota Medan.
Renward Parapat
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan