29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tunggu Instruksi KAI Medan

Terkait Larangan Berjualan di Stasiun KA Tebingtinggi

TEBINGTINGGI-Larangan berjualan di stasiun maupun di atas gerbong kereta api (KA) yang direncanakan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Stasiun Cabang Kota Tebingtinggi, Senin (7/1) kemarin dipastikan batal. Hal itu kembali ditegaskan Kepala Stasiun PT KAI Tebingtinggi Arianto Siregar didampingi Kamtib Medan Kuswintono kepada Sumut Pos.

“Kami masih menunggu instruksi dari Pimpinan PT KAI di Medan, seyogiyanya penertiban pedagang asongan dilakukan hari ini, (Senin kemarin) tetapi batal,”jelas Arianto Siregar.

Menurutnya, penertiban pedagang itu sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, termasuk memberi kenyamanan kepada konsumen (penumpang) dalam melakukan perjalanan kereta api. “Hari ini pedagang masih boleh berjualan sambil menunggu keputusan pimpinan dari PT KAI Medan. Tujuan kita melakukan penertiban asongan dan melakukan penataan, agar sarana angkutan kereta api ke depan bisa lebih baik. Untuk solusi bagi pedagang asongan kami tidak tahu, itu menjadi tanggungjawab pemerintah Kota Tebingtinggi,” katanya.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat terkait unjuk rasa yang direncanakan para pedagang asongan tiga hari lalu. Sebagai antispasi bentrok pedagang dengan pihak PT KAI kepolisian terus melakukan pemantaun di lapangan.
“Kita sudah melakukan upaya pendekatan dengan pihak PT KAI untuk menunda penertiban pedagang asongan, alhamdulillah upaya yang kita lakukan berhasil dan pedagang juga batal melakukan unjuk rasa. Perwakilan pedagang asongan kita kawal menyampaikan aspirasinya ke Pemko dan DPRD Tebingtinggi,”ungkap Andi Rian.

Perwakilan pedagang asongan diterima di ruang sidang DPRD Kota Tebingtinggi oleh Komisi II. Di hadapan para pedagang, DPRD Ir Pahala Sitorus, Wakidi dan Erwin Harahap mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan pedagang asongan di stasiun KAI Tebingtinggi. Hal ini, kata mereka pernah dilakukan mediasi dengan pihak Kementerian Perhubungan di Jakarta, namun belum menemui titik terang.

Sementara Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik yang juga menerima enam perwakilan pedagang asongan mengatakan, masalah ini sudah menjadi ketentuan oleh PT KAI. Penertiban pedagang asongan sudah diatur dalam Undang-Undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan kegiatan ini berlangsung di seluruh PT KAI di Indonesia. “Untuk menyelamatakan para pedagang asongan ini, kita akan mengupayakan mediasi dengan pihak PT KAI bagaiamana ke depan memikirkan para pedagang. Pedagang dihimbau agar bersabar dan jangan melakukan tindakan melawan hukum yang bisa merugikan pihak pedagang asongan itu sendiri,”pinta Irham.

Perwakilan pedagang asongan, Alfiani (40), Maher (50), Anto (27) meminta kepada DPRD dan Pemko Tebingtinggi agar pihak PT KAI mengizinkan mereka berjualan di stasiun KA Cabang Tebingtinggi, kalau tidak mereka tidak tahu akan bekerja apa lagi untuk memberi makan keluarga.
“Intinya kami minta PT KAI tetap memberikan izin kami berjualan di kereta api kelas ekonomi. Sudah puluhan tahun kami menggantungkan hidup dengan berjualan untuk membiaya sekolah anak-anak, kalau dilarang anak-anak kami akan putus sekolah dan kami tidak makan lagi. Masyarakat kalau sudah lapar akan bertindak di luar kewajarannya,” keluh pedagang asongan. (mag-3)

Terkait Larangan Berjualan di Stasiun KA Tebingtinggi

TEBINGTINGGI-Larangan berjualan di stasiun maupun di atas gerbong kereta api (KA) yang direncanakan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Stasiun Cabang Kota Tebingtinggi, Senin (7/1) kemarin dipastikan batal. Hal itu kembali ditegaskan Kepala Stasiun PT KAI Tebingtinggi Arianto Siregar didampingi Kamtib Medan Kuswintono kepada Sumut Pos.

“Kami masih menunggu instruksi dari Pimpinan PT KAI di Medan, seyogiyanya penertiban pedagang asongan dilakukan hari ini, (Senin kemarin) tetapi batal,”jelas Arianto Siregar.

Menurutnya, penertiban pedagang itu sesuai UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, termasuk memberi kenyamanan kepada konsumen (penumpang) dalam melakukan perjalanan kereta api. “Hari ini pedagang masih boleh berjualan sambil menunggu keputusan pimpinan dari PT KAI Medan. Tujuan kita melakukan penertiban asongan dan melakukan penataan, agar sarana angkutan kereta api ke depan bisa lebih baik. Untuk solusi bagi pedagang asongan kami tidak tahu, itu menjadi tanggungjawab pemerintah Kota Tebingtinggi,” katanya.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andi Rian Djajadi mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat terkait unjuk rasa yang direncanakan para pedagang asongan tiga hari lalu. Sebagai antispasi bentrok pedagang dengan pihak PT KAI kepolisian terus melakukan pemantaun di lapangan.
“Kita sudah melakukan upaya pendekatan dengan pihak PT KAI untuk menunda penertiban pedagang asongan, alhamdulillah upaya yang kita lakukan berhasil dan pedagang juga batal melakukan unjuk rasa. Perwakilan pedagang asongan kita kawal menyampaikan aspirasinya ke Pemko dan DPRD Tebingtinggi,”ungkap Andi Rian.

Perwakilan pedagang asongan diterima di ruang sidang DPRD Kota Tebingtinggi oleh Komisi II. Di hadapan para pedagang, DPRD Ir Pahala Sitorus, Wakidi dan Erwin Harahap mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan pedagang asongan di stasiun KAI Tebingtinggi. Hal ini, kata mereka pernah dilakukan mediasi dengan pihak Kementerian Perhubungan di Jakarta, namun belum menemui titik terang.

Sementara Wakil Wali Kota Tebingtinggi Irham Taufik yang juga menerima enam perwakilan pedagang asongan mengatakan, masalah ini sudah menjadi ketentuan oleh PT KAI. Penertiban pedagang asongan sudah diatur dalam Undang-Undang no 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan kegiatan ini berlangsung di seluruh PT KAI di Indonesia. “Untuk menyelamatakan para pedagang asongan ini, kita akan mengupayakan mediasi dengan pihak PT KAI bagaiamana ke depan memikirkan para pedagang. Pedagang dihimbau agar bersabar dan jangan melakukan tindakan melawan hukum yang bisa merugikan pihak pedagang asongan itu sendiri,”pinta Irham.

Perwakilan pedagang asongan, Alfiani (40), Maher (50), Anto (27) meminta kepada DPRD dan Pemko Tebingtinggi agar pihak PT KAI mengizinkan mereka berjualan di stasiun KA Cabang Tebingtinggi, kalau tidak mereka tidak tahu akan bekerja apa lagi untuk memberi makan keluarga.
“Intinya kami minta PT KAI tetap memberikan izin kami berjualan di kereta api kelas ekonomi. Sudah puluhan tahun kami menggantungkan hidup dengan berjualan untuk membiaya sekolah anak-anak, kalau dilarang anak-anak kami akan putus sekolah dan kami tidak makan lagi. Masyarakat kalau sudah lapar akan bertindak di luar kewajarannya,” keluh pedagang asongan. (mag-3)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/