MEDAN- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Sumut merekomendasikan puluhan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah kabupaten/kota agar dipecat karena keterlibatan sebagai anggota parpol dan tim kampanye pasangan calon.
Ketua Panwaslu Sumut David Susanto mengatakan keterlibatan PPK dan PPS dalam keanggotaan partai dan tim kampanye pasangan calon Pilgubsu sudah menyalahi aturan dan undang-undang pemilu. Tak hanya petugas PPK dan PPS, Panwaslu Sumut juga merekomendasikan pemecatan terhadap sejumlah anggota panitia pengawasan ditingkat Kabupaten/Kota hingga kelurahan yang terlibat dalam partai politik
“Rekomendasi pemecatan terhadap sejumlah penyeleggara pemilu ini untuk memperbaiki integritas dan profesionalitas para penyelenggara pemilu. Karena keterlibatan mereka juga telah menyalahi undang-undang pemilu. Kalau untuk daerahnya, kita tidak bisa sebutkan. Karena ini sifatnya temuan dan jumlahnya belum bisa dirinci secara tepat,” ujar David, Rabu (9/1).
Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin Pohan mengatakan selama tahapan pemilihan cagubsu-cawagubsu, pihaknya menemukan sedikitnya 20 pelanggaran baik itu yang dilakukan masing-masing pasangan calon, tim kampanye maupun partai pengusung. Semua temuan itu, masih dalam proses pemeriksaan di Panwaslu Sumut.
“Temuan itu antara lain dugaan pencurian start kampanye saat deklarasi pasangan Amri Tambunan-RE Nainggolan. Kemudian kalender yang dikeluarkan oleh Kesbangpol dan Linmas Provsu dan kalender yang diterbitkan oleh Karang Taruna Sumut yang memuat pasangan calon Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi,” ujarnya.
Disebutkan dia, temuan tersebut akan dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk proses pidana. Dimana sebelumnya Panwaslu Sumut telah menandatangani nota kesepahamanPembentukan Sentra Gakkumdu antara Panwaslu, Poldasu, dan Kejatisu tentang pola penanganan tindak pidana pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Begitupun, menurut Fakhruddin, pihaknya masih membutuhkan sejumlah keterangan saksi sebelum temuan diserahkan ke Sentra Gakkumdu untuk proses pidana. (far)