28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kota Tebingtinggi Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

TEBINGTINGGI-Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Tebingtinggi. Pemberlakuan peraturan tersebut setelah terbitnya peraturan wali kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada perkantoran, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.

PLANK: Pemko Tebingtinggi dirikan plank KTR.//Sopian/sumut pos
PLANK: Pemko Tebingtinggi dirikan plank KTR.//Sopian/sumut pos

“Kebiasaan merokok saat ini sudah hampir meluas ke semua kelompok masyarakat dan cenderung meningkat, bahkan di tem pat-tempat umum masyarakat terlihat bebas merokok. Untuk mengantisipasis semangkin banyaknya masyarakat merokok di tempat umum, makan Pemko Tebingtinggi menerbitkan Perwal KTR,” kata Umar Zunaidi Hasibuan kepada Sumut Pos usai membuka pencanangan KTR di RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, Jumat pagi (15/2).

Menurut Umar Zunaidi, KTR merupakan ruangan atau area dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi mau pun mengiklankan rokok. Kawasan tanpa rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar oleh asap rokok.

“Tujuan utama penetapan KTR adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah prilaku masyarakat untuk hidup sehat. Mewujudkan kualitas udara sehat dan bersih bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat,” paparnya.

Agar KTR bisa berjalan dengan baik, Umar Zunaidi meminta dengan tegas kepada semua istansi dengan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada untuk melaksanakan tugas KTR dengan segera. “Caranya, membuat dan memasang plank tanda kawasan tanpa rokok, membuat kawasan tanda terbatas merokok dan membentuk satuan tugas pemantau seluruh SKPD dan tim pemantau kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemko Tebingtinggi. Bagi perokok berat, kita telah menyiapkan tempat untuk merokok,” jelas Umar.

Tampak hadir dalam peresmian ruang KTR tersebut, Wakil Wali Kota Irham Taufik, Sekdako Johan Samose Harahap, Kadis Kesehatan dr Vive Kananda, Kadis DKP Rusmiaty Harahap, Kepala RSUD dr Kumpulan Pane dr Nanang Fitra Aulia.

Menyikapi hal tersebut, dr Nanang Fitra Aulia mengatakan pihak rumah sakit telah memasang tanda larangan merokok di kawasan RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi. Bagi pengunjung yang datang diharapkan jangan merokok di kawasan rumah sakit. Apabila kedapatan, pihak keamanan tidak segan-segan akan melakukan peneguran keras. “Kalau mau merokok kita telah menyediakan tempatnya,”ujar Nanang Fitra. (ian)

TEBINGTINGGI-Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Tebingtinggi. Pemberlakuan peraturan tersebut setelah terbitnya peraturan wali kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada perkantoran, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat proses belajar mengajar di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi.

PLANK: Pemko Tebingtinggi dirikan plank KTR.//Sopian/sumut pos
PLANK: Pemko Tebingtinggi dirikan plank KTR.//Sopian/sumut pos

“Kebiasaan merokok saat ini sudah hampir meluas ke semua kelompok masyarakat dan cenderung meningkat, bahkan di tem pat-tempat umum masyarakat terlihat bebas merokok. Untuk mengantisipasis semangkin banyaknya masyarakat merokok di tempat umum, makan Pemko Tebingtinggi menerbitkan Perwal KTR,” kata Umar Zunaidi Hasibuan kepada Sumut Pos usai membuka pencanangan KTR di RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, Jumat pagi (15/2).

Menurut Umar Zunaidi, KTR merupakan ruangan atau area dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi mau pun mengiklankan rokok. Kawasan tanpa rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar oleh asap rokok.

“Tujuan utama penetapan KTR adalah untuk menurunkan angka kesakitan dan angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah prilaku masyarakat untuk hidup sehat. Mewujudkan kualitas udara sehat dan bersih bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat,” paparnya.

Agar KTR bisa berjalan dengan baik, Umar Zunaidi meminta dengan tegas kepada semua istansi dengan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada untuk melaksanakan tugas KTR dengan segera. “Caranya, membuat dan memasang plank tanda kawasan tanpa rokok, membuat kawasan tanda terbatas merokok dan membentuk satuan tugas pemantau seluruh SKPD dan tim pemantau kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemko Tebingtinggi. Bagi perokok berat, kita telah menyiapkan tempat untuk merokok,” jelas Umar.

Tampak hadir dalam peresmian ruang KTR tersebut, Wakil Wali Kota Irham Taufik, Sekdako Johan Samose Harahap, Kadis Kesehatan dr Vive Kananda, Kadis DKP Rusmiaty Harahap, Kepala RSUD dr Kumpulan Pane dr Nanang Fitra Aulia.

Menyikapi hal tersebut, dr Nanang Fitra Aulia mengatakan pihak rumah sakit telah memasang tanda larangan merokok di kawasan RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi. Bagi pengunjung yang datang diharapkan jangan merokok di kawasan rumah sakit. Apabila kedapatan, pihak keamanan tidak segan-segan akan melakukan peneguran keras. “Kalau mau merokok kita telah menyediakan tempatnya,”ujar Nanang Fitra. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/