31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Awas, Hantu Ikut Pilgubsu

Pelaksanaan pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgbsu) tinggal dua hari lagi, namun hingga kini masih ditemukan daftar pemilih tetap (DPT) tidak jelas keberadaannya. Bahakan, surat undangan juga terbit kepada orang yang telah meninggal dunia. Artinya, hantu pun didata jadi pemilih pada Pilgubsu.

Seorang warga kecamatan Medan Johor menunjukan surat pemberitahuan waktu  tempat pemungutan suara  jalan Karya Utama Medan,selasa (4/3) mendekati waktu pencoblosan surat serupa sudah mulai  bagikan kepada warga//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang warga kecamatan Medan Johor menunjukan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara di jalan Karya Utama Medan,selasa (4/3) mendekati waktu pencoblosan surat serupa sudah mulai di bagikan kepada warga//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Seorang warga, Sarina Sinaga di Jalan Gurilla No. 2B, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung mengaku terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 di Jalan Williem Iskandar.

Dia menyebutkan, di rumahnya ada enam surat undangan yang tidak terpakai untuk melakukan pencoblosan pada 7 Maret 2013 mendatang hanya saja karena yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. “Marganda Lumbanbatu, Lesmiwaty Panjaitan, Manahan Lumbanbatu sudah pindah. Mereka dulu ngontrak di rumah saya ini, akan tetapi surat undangannya masih ada,” jelas Sarina di rumahnya Minggu (3/2).

Bahkan, paparnya, adiknya yang sudah lama pulang kampung juga mendapatkan formulir C6. “Parahnya lagi, Hotma Sijabat yang sudah meninggal 5 tahun dan  AJ Silalahi yang meninggal 2 bulan lalu, tapi masih saja surat undangan untuk pemilu terbit,” jelasnya lebih lanjut saat ditemui di rumahnya, Minggu (3/2).

Dia menyebutkan, sebenarnya data itu sudah dijelaskan ke petugas TPS 39 yang mengantarkan surat ke rumahnya, jika pemilik surat undangan sudah meninggal dunia, dan ada juga yang sudah pindah. “Petugas TPS hanya menjawab, simpan saja suratnya mana tahu pemilik undangan datang kemari untuk mengambilnya,” ujarnya.

Tak hanya itu di Kelurahan Sidorejo, data DPT di TPS 6 Kelurahan Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan juga mengalami hal yang tidak jauh berbeda. Ditemukan banyak daftar pemilih yang sudah pindah akan tetapi surat undangan diterbitkan. Ada sekitar delapan surat suara yang pemilik suaranya tidak diketahui keberadaannya.

“Saya sudah coba cari, tetapi alamat yang dimaksud tidak ada. Tugas saya hanya membagikan, masalah pendataan daftar pemilih bukan wewenang saya,” kata anggota TPS 6, Indra kepada Sumut Pos.

Dia menyebutkan, data-data DPT tersebut diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), selanjutnya KPU membuat daftar pemilih berdasarkan data dari Dinas Catatan Sipil Kota Medan. “Kami tidak berani untuk menghapus seseorang dari daftar pemilih karena bisa dikenakan sanksi kurungan enam bulan,” terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Medan, Evie Novida Ginting mengatakan, sumber data untuk DPT Pilgubsu sebenarnya dari data penduduk milik pemerintah, yakni DP4 tahun 2012. KPU sebagai pengguna data untuk langsung diverifikasi. “Inilah hasilnya menjadi DPT,” ujarnya.

Dia menyatakan, bila saat ini disebutkan DPT di Kota Medan kacau, sebenarnya tidak bisa dikatakan seluruhnya. “Kami akui ada beberapa data yang belum ter-update, misalnya dikarenakan keluarga tak melaporkan sudah meninggal. Makanya bisa mendapatkan surat undangan pemilih,” paparnya.
Saat disinggung mengenai orang yang sudah pindah sejak 10 tahun lalu, tapi masih mendapatkan formulir C6, Evie menyebutkan, sepanjang data belum memakai single identity number, dan tak memakai sistem teknologi seperti e-KTP, maka sepanjang tahun persoalan data tetap terjadi.
“Jadi solusi masalah DPT ini hanya menunggu diberlakukannya secara keseluruhan e-KTP,” sebutnya.

Sementara itu, bagi tahanan dan pasien rumah sakit, Evie mengimbau untuk tetap membawa formulir C-6 agar TPS di sekitar berdirinya rumah sakit atau tahanan Mapolsekta dan Mapolresta Medan mendatangi pemilih. “Tapi dengan catatan harus memiliki formulis C-6,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyatakan, bila ada warga yang tak mendapatkan formulir C-6, silahkan cek namanya di kantor kelurahan untuk memastikan TPS. Setelah itu, bisa menunjukkan identitas seperti KTP kepada petugas KPPS. (*)

Pelaksanaan pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgbsu) tinggal dua hari lagi, namun hingga kini masih ditemukan daftar pemilih tetap (DPT) tidak jelas keberadaannya. Bahakan, surat undangan juga terbit kepada orang yang telah meninggal dunia. Artinya, hantu pun didata jadi pemilih pada Pilgubsu.

Seorang warga kecamatan Medan Johor menunjukan surat pemberitahuan waktu  tempat pemungutan suara  jalan Karya Utama Medan,selasa (4/3) mendekati waktu pencoblosan surat serupa sudah mulai  bagikan kepada warga//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Seorang warga kecamatan Medan Johor menunjukan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara di jalan Karya Utama Medan,selasa (4/3) mendekati waktu pencoblosan surat serupa sudah mulai di bagikan kepada warga//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Seorang warga, Sarina Sinaga di Jalan Gurilla No. 2B, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung mengaku terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 39 di Jalan Williem Iskandar.

Dia menyebutkan, di rumahnya ada enam surat undangan yang tidak terpakai untuk melakukan pencoblosan pada 7 Maret 2013 mendatang hanya saja karena yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. “Marganda Lumbanbatu, Lesmiwaty Panjaitan, Manahan Lumbanbatu sudah pindah. Mereka dulu ngontrak di rumah saya ini, akan tetapi surat undangannya masih ada,” jelas Sarina di rumahnya Minggu (3/2).

Bahkan, paparnya, adiknya yang sudah lama pulang kampung juga mendapatkan formulir C6. “Parahnya lagi, Hotma Sijabat yang sudah meninggal 5 tahun dan  AJ Silalahi yang meninggal 2 bulan lalu, tapi masih saja surat undangan untuk pemilu terbit,” jelasnya lebih lanjut saat ditemui di rumahnya, Minggu (3/2).

Dia menyebutkan, sebenarnya data itu sudah dijelaskan ke petugas TPS 39 yang mengantarkan surat ke rumahnya, jika pemilik surat undangan sudah meninggal dunia, dan ada juga yang sudah pindah. “Petugas TPS hanya menjawab, simpan saja suratnya mana tahu pemilik undangan datang kemari untuk mengambilnya,” ujarnya.

Tak hanya itu di Kelurahan Sidorejo, data DPT di TPS 6 Kelurahan Sei Kerah Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan juga mengalami hal yang tidak jauh berbeda. Ditemukan banyak daftar pemilih yang sudah pindah akan tetapi surat undangan diterbitkan. Ada sekitar delapan surat suara yang pemilik suaranya tidak diketahui keberadaannya.

“Saya sudah coba cari, tetapi alamat yang dimaksud tidak ada. Tugas saya hanya membagikan, masalah pendataan daftar pemilih bukan wewenang saya,” kata anggota TPS 6, Indra kepada Sumut Pos.

Dia menyebutkan, data-data DPT tersebut diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), selanjutnya KPU membuat daftar pemilih berdasarkan data dari Dinas Catatan Sipil Kota Medan. “Kami tidak berani untuk menghapus seseorang dari daftar pemilih karena bisa dikenakan sanksi kurungan enam bulan,” terangnya.

Terpisah, Ketua KPU Kota Medan, Evie Novida Ginting mengatakan, sumber data untuk DPT Pilgubsu sebenarnya dari data penduduk milik pemerintah, yakni DP4 tahun 2012. KPU sebagai pengguna data untuk langsung diverifikasi. “Inilah hasilnya menjadi DPT,” ujarnya.

Dia menyatakan, bila saat ini disebutkan DPT di Kota Medan kacau, sebenarnya tidak bisa dikatakan seluruhnya. “Kami akui ada beberapa data yang belum ter-update, misalnya dikarenakan keluarga tak melaporkan sudah meninggal. Makanya bisa mendapatkan surat undangan pemilih,” paparnya.
Saat disinggung mengenai orang yang sudah pindah sejak 10 tahun lalu, tapi masih mendapatkan formulir C6, Evie menyebutkan, sepanjang data belum memakai single identity number, dan tak memakai sistem teknologi seperti e-KTP, maka sepanjang tahun persoalan data tetap terjadi.
“Jadi solusi masalah DPT ini hanya menunggu diberlakukannya secara keseluruhan e-KTP,” sebutnya.

Sementara itu, bagi tahanan dan pasien rumah sakit, Evie mengimbau untuk tetap membawa formulir C-6 agar TPS di sekitar berdirinya rumah sakit atau tahanan Mapolsekta dan Mapolresta Medan mendatangi pemilih. “Tapi dengan catatan harus memiliki formulis C-6,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyatakan, bila ada warga yang tak mendapatkan formulir C-6, silahkan cek namanya di kantor kelurahan untuk memastikan TPS. Setelah itu, bisa menunjukkan identitas seperti KTP kepada petugas KPPS. (*)

Artikel Terkait

Tragedi Akhir Tahun si Logo Merah

Incar Bule karena Hasil Lebih Besar

Baru Mudik Usai Lebaran

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/