26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Guru Harus Mengajar Minimal 24 Jam per Minggu

MEDAN – Forum Komunikasi Guru Sumatera Utara (FKGSU) akan berkantor di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, apabila sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) triwulan kedua masih mengunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

FKGSU menuntut Dapodik dihapuskan karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas, baik surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ataupun Dirjen Dikmen.

Ketua FKGSU, Marudut Siringo-ringo, Minggu (12/5) mengatakan, apabila tunjangan profesi triwulan kedua tetap menggunakan Dapodik, maka seluruh anggota FKGSU yang berjumlah 15 ribu akan berkantor di Disdik Medan. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pada bulan Februari lalu proses pemberkasan masih menggunakan aturan dari Permendiknas nomor 30 tahun 2011 yakni secara manual, namun per  12 April sistem Dapodik diberlakukan tanpa sosialisasi.

Dalam sistem Dapodik, guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi harus mengajar minimal 24 jam dalam per minggu. Jika tidak dapat memenuhi kuota jam mengajar maka tidak akan menerima tunjangan sertifikasi walaupun tahun sebelumnya sudah mendapatkannya. Dari 8 ribu guru yang akan menerima tunjangan profesi di Kota Medan hampir 70 persen belum bisa memenuhi kuota mengajar 24 jam per minggu karena terlalu banyak jumlah guru.
Namun dalam aturan Permendiknas nomor 30 tahun 2011 (aturan sebelumnya) ada cara untuk mensiasati jumlah kuota jam mengajar. Dantaranya, team teaching atau ada dua guru yang mengajar dalam satu kelas, mengajar murid yang remedial atau mengulang mata pelajaran, serta jam mengajar bisa dilakukan berulang-ulang. Sedangkan dalam sistem Dapodik cara itu tidak diberlakukan lagi. “ Aturan Dapodik dibuat untuk menyengsarakan guru,” keluh Marudut.

Sementara itu, Wakil Sekertaris Persatuan Guru Negeri (PGRI) Kota Medan, Andi Yudistira Spd menyatakan mendukung sistem online Dapodik yang diterapkan oleh pemerintah untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru. Karena status guru akan jelas, dan dapat dilihat dimana saja terjadi penumpukan guru, sehingga nantinya pemerintah dapat melakukan pemerataan guru. Akan tetapi dengan diberlakukannya sistem Dapodik, PGRI meminta PP nomor 74 tahun 2008 harus segera direvisi mengenai syarat penerima tunjangan sertifikasi harus 24 jam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Drs. Parluhutan Hasibuan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.  (mag-18)

MEDAN – Forum Komunikasi Guru Sumatera Utara (FKGSU) akan berkantor di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, apabila sistem pencairan tunjangan sertifikasi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) triwulan kedua masih mengunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

FKGSU menuntut Dapodik dihapuskan karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas, baik surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ataupun Dirjen Dikmen.

Ketua FKGSU, Marudut Siringo-ringo, Minggu (12/5) mengatakan, apabila tunjangan profesi triwulan kedua tetap menggunakan Dapodik, maka seluruh anggota FKGSU yang berjumlah 15 ribu akan berkantor di Disdik Medan. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pada bulan Februari lalu proses pemberkasan masih menggunakan aturan dari Permendiknas nomor 30 tahun 2011 yakni secara manual, namun per  12 April sistem Dapodik diberlakukan tanpa sosialisasi.

Dalam sistem Dapodik, guru yang akan menerima tunjangan sertifikasi harus mengajar minimal 24 jam dalam per minggu. Jika tidak dapat memenuhi kuota jam mengajar maka tidak akan menerima tunjangan sertifikasi walaupun tahun sebelumnya sudah mendapatkannya. Dari 8 ribu guru yang akan menerima tunjangan profesi di Kota Medan hampir 70 persen belum bisa memenuhi kuota mengajar 24 jam per minggu karena terlalu banyak jumlah guru.
Namun dalam aturan Permendiknas nomor 30 tahun 2011 (aturan sebelumnya) ada cara untuk mensiasati jumlah kuota jam mengajar. Dantaranya, team teaching atau ada dua guru yang mengajar dalam satu kelas, mengajar murid yang remedial atau mengulang mata pelajaran, serta jam mengajar bisa dilakukan berulang-ulang. Sedangkan dalam sistem Dapodik cara itu tidak diberlakukan lagi. “ Aturan Dapodik dibuat untuk menyengsarakan guru,” keluh Marudut.

Sementara itu, Wakil Sekertaris Persatuan Guru Negeri (PGRI) Kota Medan, Andi Yudistira Spd menyatakan mendukung sistem online Dapodik yang diterapkan oleh pemerintah untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru. Karena status guru akan jelas, dan dapat dilihat dimana saja terjadi penumpukan guru, sehingga nantinya pemerintah dapat melakukan pemerataan guru. Akan tetapi dengan diberlakukannya sistem Dapodik, PGRI meminta PP nomor 74 tahun 2008 harus segera direvisi mengenai syarat penerima tunjangan sertifikasi harus 24 jam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Drs. Parluhutan Hasibuan ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.  (mag-18)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/