26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tidak Memiliki Izin Usaha Enam Minimarket Disegel

LUBUKPAKAM-Sebanyak enam Minimarket di wilayah Kecamatan Tanjungmorawa ditutup paksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Jumat (17/5). Aksi penyegelan tanpa perlawanan itu dilakukan karena pihak pengelola usaha waralaba tidak memiliki izin usaha.

Tim terpadu penertiban yang melakukan penyegelan itu terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Dinas Perizinan dan personel Polsek Tanjungmorawa.

Penyegelan pertama dilakukan terhadap minimarket Indomaret di Simpang Sinalko di Desa Tanjungmorawa B di Jalan Lintas Sumatera Tanjungmorawa-Lubukpakam. Kemudian tim bergerak ke Jalan Irian depan kantor Camat dan wilayah makam pahlawan. Di sana dua Indomaret di segel, satu lagi simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa.

Kemudian tim juga menyegel mini market Alfamart yang berada Desa Buntubenimbar dan Alfamart yang berada di Desa Bangunsari.
Tim melakukan penyegelan dengan cara menempelkan pemberitahuan berupa kertas yang ditimpel di depan minimarket. Kemudian tim menginstruksikan agar karyawan minimarket menutup tempat jualan berbagai kebutuhan rumah tangga itu.

“Kegiatan penyegelan ini terlebih dulu dilakukan himbauan dengan menyurati pemilik usaha sebanyak tiga kali. Ini merupakan kegiatan rutin untuk melakukan penertiban tempat tempat yang tidak memiliki izin,” bilang ketua Tim Penertiban dari Satpol PP Pemkab Deliserdang K Situngkir.
Kata Situngkir, kegiatan penertiban terhadap minimarket atau tempat usaha yang tidak memiliki izin akan terus berlanjut. Tim penertiban telah mengantongi beberapa lokasi dan tempat usaha yang tidak memiliki izin. “Sebagian ada yang kita bina, agar segera mengurus izin ke dinas terkait. Oleh karena itu, penertiban akan terus berlanjut,” tambah K Situngkir.

Sebelumnya, tim terpadu Pemkab Deliserdang juga menyegel empat Indomaret di kecamatan Lubukpakam dan tiga Alfamart dan satu Indomaret di Kecamatan Beringin.

Para karyawan Indomaret yang ditanya wartawan saat penyegelan berlangsung mengaku tidak tahu menahu tentang izin usaha.”Kami hanya kerja di sini pak, kami gak tahu masalah izin itu,” kata mereka. (btr)

LUBUKPAKAM-Sebanyak enam Minimarket di wilayah Kecamatan Tanjungmorawa ditutup paksa oleh tim terpadu Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Jumat (17/5). Aksi penyegelan tanpa perlawanan itu dilakukan karena pihak pengelola usaha waralaba tidak memiliki izin usaha.

Tim terpadu penertiban yang melakukan penyegelan itu terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Dinas Perizinan dan personel Polsek Tanjungmorawa.

Penyegelan pertama dilakukan terhadap minimarket Indomaret di Simpang Sinalko di Desa Tanjungmorawa B di Jalan Lintas Sumatera Tanjungmorawa-Lubukpakam. Kemudian tim bergerak ke Jalan Irian depan kantor Camat dan wilayah makam pahlawan. Di sana dua Indomaret di segel, satu lagi simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa.

Kemudian tim juga menyegel mini market Alfamart yang berada Desa Buntubenimbar dan Alfamart yang berada di Desa Bangunsari.
Tim melakukan penyegelan dengan cara menempelkan pemberitahuan berupa kertas yang ditimpel di depan minimarket. Kemudian tim menginstruksikan agar karyawan minimarket menutup tempat jualan berbagai kebutuhan rumah tangga itu.

“Kegiatan penyegelan ini terlebih dulu dilakukan himbauan dengan menyurati pemilik usaha sebanyak tiga kali. Ini merupakan kegiatan rutin untuk melakukan penertiban tempat tempat yang tidak memiliki izin,” bilang ketua Tim Penertiban dari Satpol PP Pemkab Deliserdang K Situngkir.
Kata Situngkir, kegiatan penertiban terhadap minimarket atau tempat usaha yang tidak memiliki izin akan terus berlanjut. Tim penertiban telah mengantongi beberapa lokasi dan tempat usaha yang tidak memiliki izin. “Sebagian ada yang kita bina, agar segera mengurus izin ke dinas terkait. Oleh karena itu, penertiban akan terus berlanjut,” tambah K Situngkir.

Sebelumnya, tim terpadu Pemkab Deliserdang juga menyegel empat Indomaret di kecamatan Lubukpakam dan tiga Alfamart dan satu Indomaret di Kecamatan Beringin.

Para karyawan Indomaret yang ditanya wartawan saat penyegelan berlangsung mengaku tidak tahu menahu tentang izin usaha.”Kami hanya kerja di sini pak, kami gak tahu masalah izin itu,” kata mereka. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/