25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kasus Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus Berkembang Polri Tetapkan Tersangka Baru

Kasus Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus Berkembang Polri Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus Berkembang
Polri Tetapkan Tersangka Baru

JAKARTA -Pemeriksaan lanjutan terhadap kasus rekening gendut bernilai 1,5 triliun Rupiah yang dimiliki oleh seorang bintara Polsek Raja Ampat, Papua Barat Aiptu Libora Sitorus menyeret nama baru. Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) berinisial JL ditetapkan polri menjadi tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Pol) Agus Riyanto dalam jumpa pers di gedung humas Mabes Polri kemarin (23/5). “Penyidik dari Bareskrim, Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Eksus, dan Trimsus Polda Papua bekerjasama untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Agus.

Dalam pemeriksaan terhadap Aiptu Labora hingga hari ini penyidik telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi. Dalam kasus penimbunan BBM penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dan menyita barang bukti berupa 4 buah kapal, 1 juta liter BBM jenis solar, dan beberapa dokumen. Sedangkan dalam kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT Rotua penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi dan menyita kapal, BlackBerry, 1500 potong kayu jenis merbau, dan 115 truk kontainer.

Selain itu penyidik telah mengantongi data aliran dana dari sekitar 60 rekening yang diduga berkaitan dengan penggemukan rekening milik Labora. “aliran dana masih dalam pemeriksaan,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil mengembangkan laporan dari hasil penyelidikan terhadap kasus bintara polisi yang memiliki rekening bernilai triliunan Rupiah tersebut. Semula pihak penyidik telah menetapkan 2 laporan. Namun penyelidikan akhirnya berkembang menjadi 6 laporan polisi terhadap kasus tersebut. “Ini yang akan mendasari pelaksanaan tugas kita ke depannya nanti,” paparnya. Aiptu Labora dijerat dengan 3 undang-undang sekaligus yaitu, undang-undang migas, kehutanan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, anggota polisi yang menjadi tersangka tiga kasus tersebut beberapa waktu lalu telah diberangkatkan ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Agus menjelaskan bahwa alasan pihak Bareskrim Mabes Polri mengirim Labora ke Polda Papua adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang sebagian besar berada di Papua. “Sedangkan penyidik Bareskrim tetap mem-backup Polda Papua,” jelasnya kepada wartawan kemarin.

Pernyataan dari Agus tersebut selaras dengan pernyataan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Kompleks Istana Rabu kemarin (22/5). Selain itu, Timur menyatakan bahwa dalam menangani kasus Labora, Polri juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Data (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, perkara pidana yang menjerat Aiptu Labora juga menyangkut perkara pidana pencucian uang.
“Kan begini ini kalau kaitan dengan korupsi, dengan tidak pidana pencucian uang, KPK menyupervisi kita,” ucap Timur Rabu kemarin. (dod/jpnn)

Kasus Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus Berkembang Polri Tetapkan Tersangka Baru
Kasus Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus Berkembang
Polri Tetapkan Tersangka Baru

JAKARTA -Pemeriksaan lanjutan terhadap kasus rekening gendut bernilai 1,5 triliun Rupiah yang dimiliki oleh seorang bintara Polsek Raja Ampat, Papua Barat Aiptu Libora Sitorus menyeret nama baru. Direktur Operasional PT Seno Adi Wijaya (SAW) berinisial JL ditetapkan polri menjadi tersangka atas keterlibatannya dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar (Pol) Agus Riyanto dalam jumpa pers di gedung humas Mabes Polri kemarin (23/5). “Penyidik dari Bareskrim, Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Eksus, dan Trimsus Polda Papua bekerjasama untuk menuntaskan kasus ini,” ucap Agus.

Dalam pemeriksaan terhadap Aiptu Labora hingga hari ini penyidik telah memeriksa sebanyak 61 orang saksi. Dalam kasus penimbunan BBM penyidik telah memeriksa 26 orang saksi dan menyita barang bukti berupa 4 buah kapal, 1 juta liter BBM jenis solar, dan beberapa dokumen. Sedangkan dalam kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT Rotua penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi dan menyita kapal, BlackBerry, 1500 potong kayu jenis merbau, dan 115 truk kontainer.

Selain itu penyidik telah mengantongi data aliran dana dari sekitar 60 rekening yang diduga berkaitan dengan penggemukan rekening milik Labora. “aliran dana masih dalam pemeriksaan,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil mengembangkan laporan dari hasil penyelidikan terhadap kasus bintara polisi yang memiliki rekening bernilai triliunan Rupiah tersebut. Semula pihak penyidik telah menetapkan 2 laporan. Namun penyelidikan akhirnya berkembang menjadi 6 laporan polisi terhadap kasus tersebut. “Ini yang akan mendasari pelaksanaan tugas kita ke depannya nanti,” paparnya. Aiptu Labora dijerat dengan 3 undang-undang sekaligus yaitu, undang-undang migas, kehutanan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, anggota polisi yang menjadi tersangka tiga kasus tersebut beberapa waktu lalu telah diberangkatkan ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Agus menjelaskan bahwa alasan pihak Bareskrim Mabes Polri mengirim Labora ke Polda Papua adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang sebagian besar berada di Papua. “Sedangkan penyidik Bareskrim tetap mem-backup Polda Papua,” jelasnya kepada wartawan kemarin.

Pernyataan dari Agus tersebut selaras dengan pernyataan sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Kompleks Istana Rabu kemarin (22/5). Selain itu, Timur menyatakan bahwa dalam menangani kasus Labora, Polri juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Data (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, perkara pidana yang menjerat Aiptu Labora juga menyangkut perkara pidana pencucian uang.
“Kan begini ini kalau kaitan dengan korupsi, dengan tidak pidana pencucian uang, KPK menyupervisi kita,” ucap Timur Rabu kemarin. (dod/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/