MEDAN-Pendeta Dame Saulina Lumban Gaol yang menjadi korban penipuan via facebook, mengaku sudah berdamai dengan 2 orang tersangka penipuan, Kamara Kelvin (28) dan Nina Safitri alias Henny Amel Alias Lina Putri (30). Bahkan, kerugian materl sebesar Rp290 juta yang dideritanya, diakuinya sudah dikembalikan oleh pihak tersangka. Hal itu disampaikannya ketika Sumut Pos menghubunginya via telepon, Rabu (19/6) siang.
“Kita sudah berdamai dan uang saya sudah dikembalikan. Kalau mau lebih jelas silahkan datang ke rumah saya karena kita juga memiliki foto-foto saat perdamaian itu,” ungkap wanita yang tinggal di Jalan Jermal IV itu dari seberang telepon.
Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta kepada Sumut Pos mengakui bahwa adanya pedamaian antara kedua belah pihak. Kendati begitu, kata Nico pihaknya masih menahan kedua tersangka dan terus mendalami kasus untuk mengetahui korban lainnya.(mag-10)