MEDAN-Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 mulai dibuka pada 1-13 Juli yang diawali dengan pendaftaran di Kantor Badan Kepegawaian Daerah di 33 Kabupaten/kota se Sumatera Utara. Penerimaan tahun ini akan lebih transparan karena melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses seleksi.
Demikan terungkap dalam Rapat Koordinasi seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 yang dipimpin Sekda Provsu H Nurdin Lubis, SH, MM di Ruang Melati Kantor GUbsu, Kamis (27/6). Hadir pada kesematan tersebut Kepala BKD Pandapotan dan jajaran SKPD Provinsi Sumatera Utara.
Sekda Provsu menjelaskan pembukaan penerimaan calon praja dibuka berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 892.1/3212/SJ tanggal 20 Juni 2013. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi penerimaan calon IPDN praja tahun ini dilakukan secara lebih objektif, akuntabel dan transparan dengan melibatkan KPK.
“Sebagai upaya peningkatan kompetensi SDM CPNS Calon Praja IPDN, maka dilaksanakan pembaruan tahapan seleksi seperti Tes Kompetensi Dasar (TKD) oleh Kementerian PAN RB bekerjasama dengan BKN dibantu Pemprov Sumut. Disamping itu ada Tes Integritas dan Kejujuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Nurdin.
Kembali dijelaskannya, seleksi CPNS calon praja menggunakan sistem gugur, yaitu peserta seleksi dapat mengikuti seleksi tahapan selanjutnya apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada tahapan sebelumnya.
Sekda juga menjelaskan bahwa biaya seleksi penerimaan dibebankan kepada APBD provinsi. “Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut bayaran karena sepenuhnya ditanggung APBD, “ ujar Sekda sembari menghimbau agar masyarakat tidak tergoda praktik percaloan.
Jadwal pendaftaran dimulai di tingkat kabupaten/kota pada 1-13 Juli, selanjutnya daftar yang memenuhi syarat akan disampaikan ke Tim Pemerintah Provinsi pada tanggal 18 Juli 2013. Seleksi awal di kabupaten /kota memperhatikan batas usia, tingi badan, tahun ijazah/ STTB dan kelengkapan persyaratan lain seperti SKCK dan surat keterangan sehat dan lain sebagainya.(kl/smg)
MEDAN-Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 mulai dibuka pada 1-13 Juli yang diawali dengan pendaftaran di Kantor Badan Kepegawaian Daerah di 33 Kabupaten/kota se Sumatera Utara. Penerimaan tahun ini akan lebih transparan karena melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses seleksi.
Demikan terungkap dalam Rapat Koordinasi seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 yang dipimpin Sekda Provsu H Nurdin Lubis, SH, MM di Ruang Melati Kantor GUbsu, Kamis (27/6). Hadir pada kesematan tersebut Kepala BKD Pandapotan dan jajaran SKPD Provinsi Sumatera Utara.
Sekda Provsu menjelaskan pembukaan penerimaan calon praja dibuka berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 892.1/3212/SJ tanggal 20 Juni 2013. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi penerimaan calon IPDN praja tahun ini dilakukan secara lebih objektif, akuntabel dan transparan dengan melibatkan KPK.
“Sebagai upaya peningkatan kompetensi SDM CPNS Calon Praja IPDN, maka dilaksanakan pembaruan tahapan seleksi seperti Tes Kompetensi Dasar (TKD) oleh Kementerian PAN RB bekerjasama dengan BKN dibantu Pemprov Sumut. Disamping itu ada Tes Integritas dan Kejujuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelas Nurdin.
Kembali dijelaskannya, seleksi CPNS calon praja menggunakan sistem gugur, yaitu peserta seleksi dapat mengikuti seleksi tahapan selanjutnya apabila yang bersangkutan dinyatakan lulus atau memenuhi syarat pada tahapan sebelumnya.
Sekda juga menjelaskan bahwa biaya seleksi penerimaan dibebankan kepada APBD provinsi. “Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut bayaran karena sepenuhnya ditanggung APBD, “ ujar Sekda sembari menghimbau agar masyarakat tidak tergoda praktik percaloan.
Jadwal pendaftaran dimulai di tingkat kabupaten/kota pada 1-13 Juli, selanjutnya daftar yang memenuhi syarat akan disampaikan ke Tim Pemerintah Provinsi pada tanggal 18 Juli 2013. Seleksi awal di kabupaten /kota memperhatikan batas usia, tingi badan, tahun ijazah/ STTB dan kelengkapan persyaratan lain seperti SKCK dan surat keterangan sehat dan lain sebagainya.(kl/smg)