26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Derma Wati Dipromosikan Jadi Kasek

MEDAN-Teka-teki kenapa  mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 44, Derma Wati tidak mendapatkan sanksi, kini terjawab sudah.
Itu setelah pihak Inspektorat selesai melakukan pemeriksaan atas pembangkangan yang dilakukan Derma Wati. “Sudah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Derma Wati,” ujar Kepala Inspektorat Medan, Farid Wajedi di ruang kerjanya, (30/9).
Dijelaskan Farid, Inspektorat dalam hasil pemeriksaan telahn merekomendasikan Derma Wati untuk dipromosikan kembali menjadi kasek di SMP Negeri lainnya. Akan tetapi mantan Kadis Pendidikan ini enggan menyebutkan sekolah yang nantinya akan dipimpin oleh mantan Kasek SMP Negeri 44 di Jalan Chaidir No3A, Kelurahan Nelayanindah, Kecamatan Medan Labuhan itu. “Itu bukan wewenang saya untuk menjelaskannya,” kata Farid.
Ketika disinggung apakah alasan dari Inspektorat merekomendasikan Derma Wati menjadi Kasek kembali. Farid mengaku Derma Wati merupakan salah satu kasek berprestasi.
Disinggung kembali, apakah Derma Wati akan di promosikan kembali ke SMP Negeri 38 di Jalan Marelan No 99 Medan Marelan? Farid tidak membantahnya. “Kalau itu adinda tanyakan saja langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ucapnya sembari tertawa.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan pra-Sekolah dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Kabid PPD Disdik) Medan, Syahriah menyebutkan promosi Derma Wati tidak semestinya dilakukan.
Seharusnya mantan Kasek SMP Negeri 44 itu terlebih dahulu menjalankan Surat Keterangan (SK) nya sebagai guru di SMP Negeri 31. “Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, “ katanya.
Namun begitu pun dirinya tidak bisa mencampuri keputusan atasan yang ingin mempromosikan Derma Wati menjadi kepala sekolah. “Keputusan akhir tetap ada berada di tangan atasan,” tuturnya.
Disisi lain, Anggota DPRD dari Fraski Partai Amanat Nasional (PAN), Bahrumsyah menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Menurutnya, Derma Wati harus menjalani SK (surat keterangan) dari atasan yakni dimutasi menjadi guru SMP Negeri 31.
Bukan hanya itu, hal ini nantinya akan menjadi bumerang bagi Pemko Medan. Pasalnya, apabila nanti ada kasek yang tidak menerima putusan dimutasi dapat melakukan perlawanan. “Ini menjadi contoh tidak baik kinerja dari Pemko Medan,” ujar Sekertaris Komisi B ini. (dik)

MEDAN-Teka-teki kenapa  mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 44, Derma Wati tidak mendapatkan sanksi, kini terjawab sudah.
Itu setelah pihak Inspektorat selesai melakukan pemeriksaan atas pembangkangan yang dilakukan Derma Wati. “Sudah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Derma Wati,” ujar Kepala Inspektorat Medan, Farid Wajedi di ruang kerjanya, (30/9).
Dijelaskan Farid, Inspektorat dalam hasil pemeriksaan telahn merekomendasikan Derma Wati untuk dipromosikan kembali menjadi kasek di SMP Negeri lainnya. Akan tetapi mantan Kadis Pendidikan ini enggan menyebutkan sekolah yang nantinya akan dipimpin oleh mantan Kasek SMP Negeri 44 di Jalan Chaidir No3A, Kelurahan Nelayanindah, Kecamatan Medan Labuhan itu. “Itu bukan wewenang saya untuk menjelaskannya,” kata Farid.
Ketika disinggung apakah alasan dari Inspektorat merekomendasikan Derma Wati menjadi Kasek kembali. Farid mengaku Derma Wati merupakan salah satu kasek berprestasi.
Disinggung kembali, apakah Derma Wati akan di promosikan kembali ke SMP Negeri 38 di Jalan Marelan No 99 Medan Marelan? Farid tidak membantahnya. “Kalau itu adinda tanyakan saja langsung kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ucapnya sembari tertawa.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan pra-Sekolah dan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Kabid PPD Disdik) Medan, Syahriah menyebutkan promosi Derma Wati tidak semestinya dilakukan.
Seharusnya mantan Kasek SMP Negeri 44 itu terlebih dahulu menjalankan Surat Keterangan (SK) nya sebagai guru di SMP Negeri 31. “Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi, “ katanya.
Namun begitu pun dirinya tidak bisa mencampuri keputusan atasan yang ingin mempromosikan Derma Wati menjadi kepala sekolah. “Keputusan akhir tetap ada berada di tangan atasan,” tuturnya.
Disisi lain, Anggota DPRD dari Fraski Partai Amanat Nasional (PAN), Bahrumsyah menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Menurutnya, Derma Wati harus menjalani SK (surat keterangan) dari atasan yakni dimutasi menjadi guru SMP Negeri 31.
Bukan hanya itu, hal ini nantinya akan menjadi bumerang bagi Pemko Medan. Pasalnya, apabila nanti ada kasek yang tidak menerima putusan dimutasi dapat melakukan perlawanan. “Ini menjadi contoh tidak baik kinerja dari Pemko Medan,” ujar Sekertaris Komisi B ini. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/