26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polisi Ringkus Dua Pencuri Mobil

MEDAN-Polsek Medan Kota meringkus dua tersangka pencuri mobil dari Jalan Pasar Merah, Medan, Jumat (27/9) pagi. Kedua tersangka yakni Agus Salim (39) penduduk Jalan AR Hakim dan Harianto P Siahaan (40) warga Jalan AR Hakim.

Menurut informasi yang dihimpun Sumut Pos, dari keduanya tersangka disita dua unit mobil masing-masing Daihatsu Xenia B 1067 NFZ diduga plat palsu milik tersangka dan Toyota Yaris B 8247 QO milik korban, Raja Oloan Tanjung (32) penduduk Jalan Penguin XV, Perumnas Mandala.

Informasi diperoleh di kepolisian, kedua tersangka mendatangi bengkel Sehat Motor di Jalan Sisingamangaraja. Keduanya menuju kasir dan menyatakan akan mengambil mobil Toyota Yaris milik Raja.

“Saat itu, kasir memberikan kunci dan tersangka membawanya. Beberapa saat berselang si kasir menelepon pemilik mobil menyatakan kendaraannya sudah diambil. Saat itu Raja menegaskan tidak pernah meminta orang lain membawa mobilnya,” terang Kapolsek Medan Kota Kompol Paulus Hotman Sinaga, Selasa (1/10) siang.

Menurut Paulus, begitu mengetahui hal itu, si kasir segera mengabarkan ke pegawai lain termasuk ke Polsek Medan Kota dan segera dilakukan pengejaran. “Beruntung, mobil tersebut terlihat saat melintas di Jalan Pasar Medan dan langsung dihentikan. Sementara pelakunya digiring ke Polsek untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Paulus, kedua tersangka mengaku mereka telah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang bernama Raja untuk membeli Toyota Avanza Veloz, namun mobilnya tak kunjung diberikan.

Disinggung mobil curian akan dijual kemana, Paulus mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. Sebab tidak tertutup kemungkinan kedua pelaku bekerjasama dengan pihak lain yang sudah merupakan sindikat. “Kita periksa lebih lanjut, bisa saja melibatkan pihak lain,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 sub 362 tentang pencurian dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(gus)

MEDAN-Polsek Medan Kota meringkus dua tersangka pencuri mobil dari Jalan Pasar Merah, Medan, Jumat (27/9) pagi. Kedua tersangka yakni Agus Salim (39) penduduk Jalan AR Hakim dan Harianto P Siahaan (40) warga Jalan AR Hakim.

Menurut informasi yang dihimpun Sumut Pos, dari keduanya tersangka disita dua unit mobil masing-masing Daihatsu Xenia B 1067 NFZ diduga plat palsu milik tersangka dan Toyota Yaris B 8247 QO milik korban, Raja Oloan Tanjung (32) penduduk Jalan Penguin XV, Perumnas Mandala.

Informasi diperoleh di kepolisian, kedua tersangka mendatangi bengkel Sehat Motor di Jalan Sisingamangaraja. Keduanya menuju kasir dan menyatakan akan mengambil mobil Toyota Yaris milik Raja.

“Saat itu, kasir memberikan kunci dan tersangka membawanya. Beberapa saat berselang si kasir menelepon pemilik mobil menyatakan kendaraannya sudah diambil. Saat itu Raja menegaskan tidak pernah meminta orang lain membawa mobilnya,” terang Kapolsek Medan Kota Kompol Paulus Hotman Sinaga, Selasa (1/10) siang.

Menurut Paulus, begitu mengetahui hal itu, si kasir segera mengabarkan ke pegawai lain termasuk ke Polsek Medan Kota dan segera dilakukan pengejaran. “Beruntung, mobil tersebut terlihat saat melintas di Jalan Pasar Medan dan langsung dihentikan. Sementara pelakunya digiring ke Polsek untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Paulus, kedua tersangka mengaku mereka telah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang bernama Raja untuk membeli Toyota Avanza Veloz, namun mobilnya tak kunjung diberikan.

Disinggung mobil curian akan dijual kemana, Paulus mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. Sebab tidak tertutup kemungkinan kedua pelaku bekerjasama dengan pihak lain yang sudah merupakan sindikat. “Kita periksa lebih lanjut, bisa saja melibatkan pihak lain,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 sub 362 tentang pencurian dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/