SUMUTPOS.CO-Sidang lanjutan pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan (31) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (28/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Iin Dayana. Polwan Polresta Medan ini mengaku tidak mau membunuh korban meskipun perintah awal dari terdakwa Brigadir Gusnita Bakhtiar menyuruh Iin dan timnya membunuh korban.
“Saya tidak mau melakukan membunuh pak hakim, meskipun dari awal sudah disuruh membunuh korban (Nurmala),” ungkap terdakwa Iin Dayana dihadapan majelis hakim Pontas Efendi SH, Hendri AJ SH dan MY Girsang SH dan jaksa Rumondang SH, Donny Harahap SH.
Menurut terdakwa Iin Dayana, sejumlah pria bayaran pun dipadukan dengan dirinya untuk menguntit tempat tinggal, pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari korban agar rencana pembunuhan bisa terlaksana. Pertama sekali terdakwa Iin Dayana satu tim bersama Nova untuk mencari dukun ke Sinatar guna membunuh korban dengan cara menyantetnya. Selanjutnya wanita yang mengaku memiliki dua anak ini dipasangkan dengan Boy Fikar dan memesan jari-jari sepedamotor yang diserahkan ke terdakwa Gope untuk menusuk korban.
Selanjutnya terdakwa Iin dipasangkan dengan Edi alias Iping, namun korban tetap saja hidup. Kemudian terdakwa Iin dipasangkan dengan Bahrum yang disuruh untuk menabrak korban bidan Nurmala. Sama seperti pasangan pria bayarannya yang lain, mereka tidak berani membunuh korban. Barulah ketika Iin Dayana dipasangkan dengan Samsul, sejumlah tindakan yang nyaris merenggut nyawa korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan. Setelah Samsul membakar rumah orangtua korban pada 26 Agustus 2011 lalu, karena ketahuan, mobil toyota kijang yang dipakai Samsul pun dibakar massa, bahkan Samsul pun disuruh untuk menembak korban
Selain itu, menurut pengakuan terdakwa Iin Dayana, Samsul pernah bercerita jika Samsul pernah membom molotov rumah orangtua korban. Bahkan untuk memastikan korban Nurmala Dewi Tinambunan tinggal di rumah orangtuanya, Samsul pernah mendatangi rumah orangtua korban dengan berpura-pura mencari tempat kost.
“Itu semua cerita Samsul sama saya pak hakim. Seluruh pekerjaan pria bayaran itu saya pantau atas perintah terdakwa Gusnita Bakhtiar. Dan setiap gerak-gerik korban pun saya laporkan terhadap terdakwa Gusnita dan kadang ke terdakwa Rini Dharmawati,” beber terdakwa Iin Dayana
Terdakwa Iin Dayana pun mengaku jika dirinya memiliki banyak kesempatan untuk membunuh korban namun hal itu tidak dilakukannya. Majelis hakim pun mencoba mengejar alasan terdakwa tidak membunuh korban padahal kesempatan sangat banyak? Terdakwa Iin Dayana berdalih jika dirinya takut membunuh korban. Soal bayaran, terdakwa Iin Dayana menerangkan, sudah dibicarakan di rumah terdakwa Rini Dharmawati SH alias Cici pada pertemuan keduanya dengan terdakwa Iin Dayana. “Kami diimingi uang Rp 50 juta jika pekerjaan mencelakai korban berhasil. Saya pernah terima uang Rp 7,5 juta, sedangkan untuk Boy Fikar, Bahrum, Samsul dan Nova langsung dari terdakwa Gusnita,” ungkap terdakwa Iin Dayana.
Terdakwa Iin Dayana juga menambahkan awalnya terdakwa Gusnita Bakhtiar mengatakan jika korban buronan Polda Sumbar namun terdakwa Gusnita Bahktiar tidak menunjukkan surat penangkapannya. Setelah berjumpa beberapa kali dan disuruh melacak alamat dan tempat kerja korban, Gusnita pun mulai cerita jika korban melarikan suami dari ibu atau kakak angkatnya yang tinggal di Batam. Namun terdakwa Iin Dayana enggan memberitahu nama ibu atau kakak angkat yang disebutkan terdakwa Gusnita Bakhtiar itu. (man/bud)