25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Lalai, Pemilik PT Growth Sumatra Harus Dipidanakan

Kondisi pabrik PT Growth Sumatra Industri (GSI) tanpa aktivitas karyawan.
Kondisi pabrik PT Growth Sumatra Industri (GSI) tanpa aktivitas karyawan.

SUMUTPOS.CO-Meledaknya tungku peleburan besi milik PT Growth Sumatra Industri (GSI) yang menyebabkan 21 karyawannya menderita luka bakar, dinilai sebagai potret masih buruknya pengawasan penerapan standart keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan yang berlokasi di Jl. KL Sudarso KM 10, Simpang KIM, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli itu. Apalagi, peristiwa ini bukan yang pertama, tapi terjadi untuk ketiga kalinya dari tahun 2000 lalu. Bahkan, kecelakaan tersebut telah menelan korban jiwa. Karena kelalaian ini, pemilik PT GSI sudah selayaknya diseret ke ranah hukum. Hal ini ditegaskan pengamat hukum Muslim Muis SH saat ditemui kru koran ini, Senin (28/10) siang.

Menurut Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut itu, setiap perusahaan produksi diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang kali di PT GSI adalah bentuk pelanggaran, dimana pihak perusahaan harus bertanggungjawab secara hukum. “Dalam undang – undang jelas diatur, apabila kecelakaan kerja dialami karyawan, pihak perusahaan harus bertanggungjawab. Apalagi kecelakaan yang sama sudah terjadi secara berulang kali. Tak hanya melukai, tapi telah menewaskan pekerjanya. Untuk itu, pemilik perusahaan PT GSI itu harus diseret ke jalur hukum,” tegas Muslim.

Oleh karena itu, Muslim minta pihak kepolisian lebih profesional menangani kasus yang sudah berulang kali terjadi itu. Artinya, ini adalah kelalaian perusahaan yang mengabaikan keselamatan karyawannya. “Jadi polisi harus mampu menuntaskan kasus itu sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku secara pidana,” jelas Muslim. Masih kata pengacara yang terkenal getol membela hak orang-orang terzolimi itu, jika polisi tak mampu menangani masalah ini secara tegas, maka kecelakaan serupa pasti akan terjadi lagi. “Kalau ini tidak diproses secara hukum, maka pemilik perusahaan itu bakal kian sewenang-wenang mengabaikan keselamatan para pekerjanya,” kata Muslim.

Terpisah, HRD PT GSI, Jefri dan Humas PT GSI, Sapta Peranginangin yang berulang kali dihubungi enggan mengangkat kapenya. Bahkan, saat hendak dikonfirmasi ke pabrik pengolahan besi di Jl. KL Yos Sudarso, Simpang KIM I, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli, Jefri dan Sapta juga tak berhasil ditemui di sana. “Yang bersangkutan tak ada di kantor,” kata Irwan, satpam PT GSI. Ketika disinggung soal aktivitas pabrik, Irwan mengaku pasca terjadi ledakan, sampai hari ini kegiatan produksi dan karyawan belum ada melakukan aktivitas di sana. “Belum ada kegiatan sejak kejadian itu, kita masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan,” kata Irwan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ronni Bonic yang dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah memeriksa 2 saksi dari HRD, mandor dan satpam. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi belum dapat menyimpulkana penyebab ledakan. “Kita masih menyelidiki penyebabnya, untuk hasilnya kita masih menunggu dari Labfor Polda Sumut,” kata Roni. Disinggung soal sanksi apa yang dijatuhkan terhadap perusahaan yang dinilai lalai, apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Ronni tak bisa menjawab. “Kita belum mengarah ke sana, yang jelas kasus ini masih kita selidiki menunggu hasil dari Labfor Polda,” tandasnya. (ril/deo)

Kondisi pabrik PT Growth Sumatra Industri (GSI) tanpa aktivitas karyawan.
Kondisi pabrik PT Growth Sumatra Industri (GSI) tanpa aktivitas karyawan.

SUMUTPOS.CO-Meledaknya tungku peleburan besi milik PT Growth Sumatra Industri (GSI) yang menyebabkan 21 karyawannya menderita luka bakar, dinilai sebagai potret masih buruknya pengawasan penerapan standart keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan yang berlokasi di Jl. KL Sudarso KM 10, Simpang KIM, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli itu. Apalagi, peristiwa ini bukan yang pertama, tapi terjadi untuk ketiga kalinya dari tahun 2000 lalu. Bahkan, kecelakaan tersebut telah menelan korban jiwa. Karena kelalaian ini, pemilik PT GSI sudah selayaknya diseret ke ranah hukum. Hal ini ditegaskan pengamat hukum Muslim Muis SH saat ditemui kru koran ini, Senin (28/10) siang.

Menurut Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumut itu, setiap perusahaan produksi diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja yang terjadi secara berulang kali di PT GSI adalah bentuk pelanggaran, dimana pihak perusahaan harus bertanggungjawab secara hukum. “Dalam undang – undang jelas diatur, apabila kecelakaan kerja dialami karyawan, pihak perusahaan harus bertanggungjawab. Apalagi kecelakaan yang sama sudah terjadi secara berulang kali. Tak hanya melukai, tapi telah menewaskan pekerjanya. Untuk itu, pemilik perusahaan PT GSI itu harus diseret ke jalur hukum,” tegas Muslim.

Oleh karena itu, Muslim minta pihak kepolisian lebih profesional menangani kasus yang sudah berulang kali terjadi itu. Artinya, ini adalah kelalaian perusahaan yang mengabaikan keselamatan karyawannya. “Jadi polisi harus mampu menuntaskan kasus itu sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku secara pidana,” jelas Muslim. Masih kata pengacara yang terkenal getol membela hak orang-orang terzolimi itu, jika polisi tak mampu menangani masalah ini secara tegas, maka kecelakaan serupa pasti akan terjadi lagi. “Kalau ini tidak diproses secara hukum, maka pemilik perusahaan itu bakal kian sewenang-wenang mengabaikan keselamatan para pekerjanya,” kata Muslim.

Terpisah, HRD PT GSI, Jefri dan Humas PT GSI, Sapta Peranginangin yang berulang kali dihubungi enggan mengangkat kapenya. Bahkan, saat hendak dikonfirmasi ke pabrik pengolahan besi di Jl. KL Yos Sudarso, Simpang KIM I, Kel. Kota Bangun, Kec. Medan Deli, Jefri dan Sapta juga tak berhasil ditemui di sana. “Yang bersangkutan tak ada di kantor,” kata Irwan, satpam PT GSI. Ketika disinggung soal aktivitas pabrik, Irwan mengaku pasca terjadi ledakan, sampai hari ini kegiatan produksi dan karyawan belum ada melakukan aktivitas di sana. “Belum ada kegiatan sejak kejadian itu, kita masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan,” kata Irwan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ronni Bonic yang dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah memeriksa 2 saksi dari HRD, mandor dan satpam. Dari hasil pemeriksaan itu, polisi belum dapat menyimpulkana penyebab ledakan. “Kita masih menyelidiki penyebabnya, untuk hasilnya kita masih menunggu dari Labfor Polda Sumut,” kata Roni. Disinggung soal sanksi apa yang dijatuhkan terhadap perusahaan yang dinilai lalai, apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Ronni tak bisa menjawab. “Kita belum mengarah ke sana, yang jelas kasus ini masih kita selidiki menunggu hasil dari Labfor Polda,” tandasnya. (ril/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/