SUMUTPOS.CO-Polisi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka penyebaran foto syur polwan yang juga Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolda Lampung. Lantas, dari mana B mendapat foto kekasihnya itu?
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, foto syur itu adalah hasil ‘karya’ sang polwan sendiri. “Pengakuannya untuk konsumsi pribadi,” kata Sulistyaningsih, saat dihubungi, Rabu (30/10).
Dia menambahkan, foto-foto syur tersebut sampai ke tangan sang kekasih B, karena sepasang kekasih ini berhubungan jarak jauh.
B yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu jebolan Akpol berada di Jakarta. Sementara sang Polwan berada di Lampung. “Mungkin untuk kangen-kangenan, karena jarak mereka jauh,” ujar Sulis.
Untuk lokasi pemotretan, Sulis mengaku masih belum mengetahuinya. “Sementara masih didalami,” ujarnya.
B dijerat dengan pasal ITE dan terancam enam tahun penjara. Pria yang mengaku sebagai polis berpangkat iptu itu diikenai pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau ayat 4 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Polisi menyidik dan menahan B untuk 20 hari ke depan. Ancaman penjara 6 tahun,” tegas Sulistyaningsih. (net/bbs/fal)
SUMUTPOS.CO-Polisi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka penyebaran foto syur polwan yang juga Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolda Lampung. Lantas, dari mana B mendapat foto kekasihnya itu?
Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, foto syur itu adalah hasil ‘karya’ sang polwan sendiri. “Pengakuannya untuk konsumsi pribadi,” kata Sulistyaningsih, saat dihubungi, Rabu (30/10).
Dia menambahkan, foto-foto syur tersebut sampai ke tangan sang kekasih B, karena sepasang kekasih ini berhubungan jarak jauh.
B yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu jebolan Akpol berada di Jakarta. Sementara sang Polwan berada di Lampung. “Mungkin untuk kangen-kangenan, karena jarak mereka jauh,” ujar Sulis.
Untuk lokasi pemotretan, Sulis mengaku masih belum mengetahuinya. “Sementara masih didalami,” ujarnya.
B dijerat dengan pasal ITE dan terancam enam tahun penjara. Pria yang mengaku sebagai polis berpangkat iptu itu diikenai pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau ayat 4 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Polisi menyidik dan menahan B untuk 20 hari ke depan. Ancaman penjara 6 tahun,” tegas Sulistyaningsih. (net/bbs/fal)