26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

LBH Medan: KPK Turunlah

Praktik Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Medan Terendus

Kasus mafia hukum diduga terus eksis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini bertolak belakang dengan para pucuk pimpinan di instansi penegak hukum yang terus berkoar-koar untuk memberantas hal tersebut.

Setidaknya, dugaan adanya mafia hukum di PN Medan terjawab setelah terbongkarnya kasus yang melibatkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Umriani SH. Munculnya dugaan suap oknum jaksa ini ketika seorang terpidana kasus kepemilikan sabu-sabu,  Anly Yusuf pada Februari 2010 yang divonis oleh  PN Medan selama 10 tahun kurungan. Anly mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Nah, ketika banding itu, Jaksa Umriani menyatakan bisa membebaskan Anly Yusuf dari segala putusan hukum. Sebab, sebelumnya dia mengaku pernah melakukan hal seperti itu.

Adanya tawaran ini, Anly Yusuf melalui adiknya Edi mentransfer uang sebesar Rp318 juta dari Bank Central Asia (BCA) ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) milik jaksa tersebut. Uang itu rencananya digunakan untuk melicinkan urusan di tingkat banding. Akan tetapi, putusan hakim tinggi tak sesuai yang diharapkan, malah menguatkan putusan PN Medan dengan hukuman 10 tahun penjara. Akibatnya, Anly Yusuf melalui adiknya Edi meminta Umriani mengembalikan uang itu utuh. “Mafia Kasus di PN Medan, yang melibatkan aparat penegak hukum tidak dapat kita pungkiri lagi. Seperti kasus Jaksa Umriani, coba permainan putusan pengadilan terhadap kasus narkoba,” beber Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis, Senin (28/2). Bahkan hingga saat ini, sambung Muis, masalah Jaksa Umriani, tidak jelas. “Kita belum tahu apa tindakan Kejagung terhadap jaksa mafia kasus ini. Hingga saat ini tidak jelas juga kan, apakah jaksa yang bersangkutan dipecat atau dinonaktikan,” tambah Muis.

Menariknya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sution Usman Adji, sebelumnya sempat mengatakan bahwa dirinya akan menindak anggota yang terlibat mafia kasus.  “Saya tidak akan menutup-nutupi anggota saya yang melanggar peraturan Kejaksaan. Kalau masalah Umriani, kasus itu sudah ditangani oleh Kejagung. Jadi Kejagung lah yang akan menindak lebih lanjut atas perkaranya,” jelas Sution.

Sution juga berjanji akan menindak tegas bagi anggotanya yang terlibat dengan praktik mafia kasus. “Saya tidak akan segan-segan untuk menindaknya,” janji Sution.

Selain itu, kasus mafia hukum lainnya juga terungkap di PN Medan. Ceritanya, Ketua PN Medan Panusunan Harahap membuka kembali persidangan atas kasus penipuan dan penggelapan senilai puluhan miliar rupiah. Kasus ini terkait dengan pembangunan ratusan rumah tahap II di kawasan Paya Pasir Medan Marelan pada 2004 silam. Pembangunan tersebut mengatasnamakan koperasi energi PT PLN Kitlur Sumbagut.

Penggelapan ini dilakukan tiga terdakwa yakni Aulia Lubis (43) warga Jalan Sawah Halus No 16 Kelurahan Helvetia, Ir Milian Lubis (56) warga Jalan Pabrik Padi No 02 Medan Petisah, dan Hj Nuraini Mudakir (51) warga Komplek Padang Hijau Blok D No 1 Binjai.

Nah ketika dibuka, Panusuna Harahap langsung terkejut. Pasalnya, diketahui selama proses persidangan selama 23 kali, tidak pernah ditahan dan tidak pernah pula hadir ke persidangan yang ketika itu JPU-nya Umriani SH dan Yossi SH. Informasi yang didapat Sumut Pos, tidak ditahannya ketiga terdakwa tersebut karena salah seorang dari mereka, Ir Milian Lubis, adalah abang kandung Nilma Lubis SH yang juga seorang jaksa.

Merasa ada dugaan permainan dibalik kasus itu, spontan saja Panusunan Harahap  menghubungi Kapolresta Kombes Pol Tagam Sinaga. Akhirnya, atas perintah PN Medan, seorang terdakwa yakni Hj Nuraini Mudakir dapat ditangkap dan kini dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan. Sementara kedua terdakwa lain hingga kini belum tahu nasibnya. Tak pelak, terkuaknya mafia kasus ini, menandakan masih berperannya oknum aparat hukum yang bermain untuk mempermudah dan meringan hukuman dari pengadilan. Menariknya, diduga bukan hanya aparat penegak hukum saja yang terlibat mafia kasus di PN Medan ini, tetapi pihak lain seperti masyarakat sipil juga ada yang ikut bermain. Karena itu, istilah makelar kasus (Markus) pun langsung mengemuka. Nah, seorang makelar kasus akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat, selain dapat dari orang yang minta diuruskan perkaranya, juga dapat dari jaksa yang menguruskan perkaranya.

Seperti penelusuran Sumut Pos, ada sebuah kasus pengerusakan yang dilakukan oleh seorang pengusaha keturunan Tionghua di Medan. Pengusaha berinisial J warga Jalan Katamso Medan ini takut masuk penjara, mengingat berkasnya telah dikirimkan pihak Polresta ke Kejari Medan. Karena itu, dirinya meminta bantuan dari salah seorang markus yang sehari-harinya mangkal di Pengadilan Negeri Medan. Hasilnya, dengan dana 30 juta, dirinya dirinya tidak ditahan dan mendapatkan hukuman percobaan. Tidak sampai di situ saja, kehebatan markus ini pun mampu mengubah jadwal sidang. Ya, sidang J digelar pada pagi hari sekira pukul 10.00 WIB agar tak terendus wartawan.
Dari informasi yang didapat Sumut Pos, negoisasi kasus yang dilakukan oknum juga banyak dilaksanakan di ruang publik seperti restoran, mal, dan sebagainya. Transaksi pun kebanyakan dilakukan dengan uang tunai.

Karena itu, pihak LBH Medan berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi segala kasus yang ditangani oleh Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pengadilan. “Kita minta agar segera turunlah untuk melakukan pengusutan dan penyidikan atas kasus-kasus yang terjadi,” tegas Muis. (rud)

Praktik Mafia Hukum di Pengadilan Negeri Medan Terendus

Kasus mafia hukum diduga terus eksis di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal ini bertolak belakang dengan para pucuk pimpinan di instansi penegak hukum yang terus berkoar-koar untuk memberantas hal tersebut.

Setidaknya, dugaan adanya mafia hukum di PN Medan terjawab setelah terbongkarnya kasus yang melibatkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Umriani SH. Munculnya dugaan suap oknum jaksa ini ketika seorang terpidana kasus kepemilikan sabu-sabu,  Anly Yusuf pada Februari 2010 yang divonis oleh  PN Medan selama 10 tahun kurungan. Anly mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Nah, ketika banding itu, Jaksa Umriani menyatakan bisa membebaskan Anly Yusuf dari segala putusan hukum. Sebab, sebelumnya dia mengaku pernah melakukan hal seperti itu.

Adanya tawaran ini, Anly Yusuf melalui adiknya Edi mentransfer uang sebesar Rp318 juta dari Bank Central Asia (BCA) ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) milik jaksa tersebut. Uang itu rencananya digunakan untuk melicinkan urusan di tingkat banding. Akan tetapi, putusan hakim tinggi tak sesuai yang diharapkan, malah menguatkan putusan PN Medan dengan hukuman 10 tahun penjara. Akibatnya, Anly Yusuf melalui adiknya Edi meminta Umriani mengembalikan uang itu utuh. “Mafia Kasus di PN Medan, yang melibatkan aparat penegak hukum tidak dapat kita pungkiri lagi. Seperti kasus Jaksa Umriani, coba permainan putusan pengadilan terhadap kasus narkoba,” beber Wakil Direktur LBH Medan Muslim Muis, Senin (28/2). Bahkan hingga saat ini, sambung Muis, masalah Jaksa Umriani, tidak jelas. “Kita belum tahu apa tindakan Kejagung terhadap jaksa mafia kasus ini. Hingga saat ini tidak jelas juga kan, apakah jaksa yang bersangkutan dipecat atau dinonaktikan,” tambah Muis.

Menariknya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sution Usman Adji, sebelumnya sempat mengatakan bahwa dirinya akan menindak anggota yang terlibat mafia kasus.  “Saya tidak akan menutup-nutupi anggota saya yang melanggar peraturan Kejaksaan. Kalau masalah Umriani, kasus itu sudah ditangani oleh Kejagung. Jadi Kejagung lah yang akan menindak lebih lanjut atas perkaranya,” jelas Sution.

Sution juga berjanji akan menindak tegas bagi anggotanya yang terlibat dengan praktik mafia kasus. “Saya tidak akan segan-segan untuk menindaknya,” janji Sution.

Selain itu, kasus mafia hukum lainnya juga terungkap di PN Medan. Ceritanya, Ketua PN Medan Panusunan Harahap membuka kembali persidangan atas kasus penipuan dan penggelapan senilai puluhan miliar rupiah. Kasus ini terkait dengan pembangunan ratusan rumah tahap II di kawasan Paya Pasir Medan Marelan pada 2004 silam. Pembangunan tersebut mengatasnamakan koperasi energi PT PLN Kitlur Sumbagut.

Penggelapan ini dilakukan tiga terdakwa yakni Aulia Lubis (43) warga Jalan Sawah Halus No 16 Kelurahan Helvetia, Ir Milian Lubis (56) warga Jalan Pabrik Padi No 02 Medan Petisah, dan Hj Nuraini Mudakir (51) warga Komplek Padang Hijau Blok D No 1 Binjai.

Nah ketika dibuka, Panusuna Harahap langsung terkejut. Pasalnya, diketahui selama proses persidangan selama 23 kali, tidak pernah ditahan dan tidak pernah pula hadir ke persidangan yang ketika itu JPU-nya Umriani SH dan Yossi SH. Informasi yang didapat Sumut Pos, tidak ditahannya ketiga terdakwa tersebut karena salah seorang dari mereka, Ir Milian Lubis, adalah abang kandung Nilma Lubis SH yang juga seorang jaksa.

Merasa ada dugaan permainan dibalik kasus itu, spontan saja Panusunan Harahap  menghubungi Kapolresta Kombes Pol Tagam Sinaga. Akhirnya, atas perintah PN Medan, seorang terdakwa yakni Hj Nuraini Mudakir dapat ditangkap dan kini dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan. Sementara kedua terdakwa lain hingga kini belum tahu nasibnya. Tak pelak, terkuaknya mafia kasus ini, menandakan masih berperannya oknum aparat hukum yang bermain untuk mempermudah dan meringan hukuman dari pengadilan. Menariknya, diduga bukan hanya aparat penegak hukum saja yang terlibat mafia kasus di PN Medan ini, tetapi pihak lain seperti masyarakat sipil juga ada yang ikut bermain. Karena itu, istilah makelar kasus (Markus) pun langsung mengemuka. Nah, seorang makelar kasus akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat, selain dapat dari orang yang minta diuruskan perkaranya, juga dapat dari jaksa yang menguruskan perkaranya.

Seperti penelusuran Sumut Pos, ada sebuah kasus pengerusakan yang dilakukan oleh seorang pengusaha keturunan Tionghua di Medan. Pengusaha berinisial J warga Jalan Katamso Medan ini takut masuk penjara, mengingat berkasnya telah dikirimkan pihak Polresta ke Kejari Medan. Karena itu, dirinya meminta bantuan dari salah seorang markus yang sehari-harinya mangkal di Pengadilan Negeri Medan. Hasilnya, dengan dana 30 juta, dirinya dirinya tidak ditahan dan mendapatkan hukuman percobaan. Tidak sampai di situ saja, kehebatan markus ini pun mampu mengubah jadwal sidang. Ya, sidang J digelar pada pagi hari sekira pukul 10.00 WIB agar tak terendus wartawan.
Dari informasi yang didapat Sumut Pos, negoisasi kasus yang dilakukan oknum juga banyak dilaksanakan di ruang publik seperti restoran, mal, dan sebagainya. Transaksi pun kebanyakan dilakukan dengan uang tunai.

Karena itu, pihak LBH Medan berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi segala kasus yang ditangani oleh Kejaksaan, Kepolisian, hingga Pengadilan. “Kita minta agar segera turunlah untuk melakukan pengusutan dan penyidikan atas kasus-kasus yang terjadi,” tegas Muis. (rud)

Artikel Terkait

Gatot Ligat Permulus Jalan Sumut

Gatot-Sutias Saling Setia

Erry Nuradi Minta PNS Profesional

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/