26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Batalkan Parpol Ikut Pemilu

 KPU Sumut Minim Sosialisasi

KPU Sumut Minim Sosialisasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebingtinggi mesosialisasikan pelaporan dana kampanye Pemilu legislatif 2014 kepada 12 partai politik di Hotel Malibou Kota Tebingtinggi, Selasa (10/12).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kesbangpolinmas, mewakili Kajari dan Polres Tebingtinggi serta Ketua Panwaslu Kota Tebingtinggi.

Ketua KPUD Tebingtinggi Abdul Khair SAg menjelaskan, dana kampanye pemilu sangat penting sebab ada sanksi hukum bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, berupa larangan mengikuti Pemilu.

Seluruh Parpol juga harus benar-benar memahami tata cara pengisian formulir yang dimulai dari DK 1 – DK 13.

“Bagi Parpol yang belum mengerti atau kurang paham cara pengisiannya, KPUD Kota Tebingtinggi menyediakan petugas help desk yang siap menjelaskan,” jelas Ketua KPUD Tebingtinggi melalui Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Ridwan Napitupulu SH.

Pelaporan dana kampanye, lanjutnya, terlebih dahulu Parpol harus membukukan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tiga hari sejak Parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu, seharusnya sudah melaporkan nomor rekening khusus dana kampanye.

“Rekening khusus dana kampanye berbeda dengan rekening parpol,” tambahnya.

Lebih lanjut diungkapkan dia, seluruh pengeluaran Parpol maupun caleg dalam melakukan kampanye harus dilaporkan secara rinci dan bantuan yang diterima parpol baik dari seseorang, kelompok maupun badan usaha semuanya harus masuk rekening khusus dana kampanye.

Demikian juga halnya identitas pemberi bantuan harus jelas. Bentuk dana kampanye tersebut bisa berupa uang, barang dan jasa.

Parpol peserta Pemilu maupun caleg dapat menerima bantuan dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari pihak lain (kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah) maksimal bisa memberikan bantuan Rp7,5 miliar.

“Parpol maupun caleg dilarang menerima bantuan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas, pemerintah, BUMN, BUMD maupun anak perusahaan BUMN dan BUMD,” tegasnya.

Untuk tahap pertama hingga batas akhir 27 Desember 2013, seluruh Parpol peserta Pemilu harus melaporkan nomor rekening khusus dana kampanye ke KPUD dan mulai 28 Desember hingga 2 Maret 2014, Parpol harus melaporkan dana penerimaan, pengeluaran dilengkapi bukti-bukti.

Bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan nomor RKDK ke KPU akan mendapat sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu (pasal 138 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2012 dan bagi Parpol yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke KPU akan mendapat sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih  jika terpilih  (pasal 138 ayat (3) dan (4) UU Nomor 8 tahun 2012. (ian/mag-2)

 KPU Sumut Minim Sosialisasi

KPU Sumut Minim Sosialisasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebingtinggi mesosialisasikan pelaporan dana kampanye Pemilu legislatif 2014 kepada 12 partai politik di Hotel Malibou Kota Tebingtinggi, Selasa (10/12).

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kesbangpolinmas, mewakili Kajari dan Polres Tebingtinggi serta Ketua Panwaslu Kota Tebingtinggi.

Ketua KPUD Tebingtinggi Abdul Khair SAg menjelaskan, dana kampanye pemilu sangat penting sebab ada sanksi hukum bagi parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye, berupa larangan mengikuti Pemilu.

Seluruh Parpol juga harus benar-benar memahami tata cara pengisian formulir yang dimulai dari DK 1 – DK 13.

“Bagi Parpol yang belum mengerti atau kurang paham cara pengisiannya, KPUD Kota Tebingtinggi menyediakan petugas help desk yang siap menjelaskan,” jelas Ketua KPUD Tebingtinggi melalui Divisi Hukum Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Ridwan Napitupulu SH.

Pelaporan dana kampanye, lanjutnya, terlebih dahulu Parpol harus membukukan rekening khusus dana kampanye (RKDK). Tiga hari sejak Parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu, seharusnya sudah melaporkan nomor rekening khusus dana kampanye.

“Rekening khusus dana kampanye berbeda dengan rekening parpol,” tambahnya.

Lebih lanjut diungkapkan dia, seluruh pengeluaran Parpol maupun caleg dalam melakukan kampanye harus dilaporkan secara rinci dan bantuan yang diterima parpol baik dari seseorang, kelompok maupun badan usaha semuanya harus masuk rekening khusus dana kampanye.

Demikian juga halnya identitas pemberi bantuan harus jelas. Bentuk dana kampanye tersebut bisa berupa uang, barang dan jasa.

Parpol peserta Pemilu maupun caleg dapat menerima bantuan dari perseorangan maksimal Rp1 miliar dan dari pihak lain (kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah) maksimal bisa memberikan bantuan Rp7,5 miliar.

“Parpol maupun caleg dilarang menerima bantuan dari pihak asing, penyumbang yang tidak jelas, pemerintah, BUMN, BUMD maupun anak perusahaan BUMN dan BUMD,” tegasnya.

Untuk tahap pertama hingga batas akhir 27 Desember 2013, seluruh Parpol peserta Pemilu harus melaporkan nomor rekening khusus dana kampanye ke KPUD dan mulai 28 Desember hingga 2 Maret 2014, Parpol harus melaporkan dana penerimaan, pengeluaran dilengkapi bukti-bukti.

Bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye dan nomor RKDK ke KPU akan mendapat sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu (pasal 138 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2012 dan bagi Parpol yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke KPU akan mendapat sanksi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih  jika terpilih  (pasal 138 ayat (3) dan (4) UU Nomor 8 tahun 2012. (ian/mag-2)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/