SUMUTPOS.CO – Setelah sempat terlambat mengantarkan surat dukungan, pasangan bakal calon (balon) Bupati Deliserdang Mion Tarigan-Zainal Arifin kembali mendatangi kantor KPU Daerah Deliserdang, Selasa (28/11) sekira pukul 14.05 WIB. Namun, Mion hanya diwakilkan Zainal Arifin.
“Kami mendapat dukungan dari masyarakat Deliserdang untuk maju sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. Dibuktikan dari surat dukungan masyarakat ini,” bilang Zainal Arifin saat menyerahkan surat dukungan ke kantor KPUD Deliserdang di Jalan Karya Jasa, Lubukpakam.
Saat penyerahan, Zainal Arifin didampinggi Ketua Tim Kampanye Alamsyah Saragih beserta pendukung Mion yang mengendarai belasan unit mini bus.
Sementara, surat dukungan diangkut menggunakan ambulance gratis milik tim kampanye Mion Taringan dan Zainal Arifin. Ada sebanyak sepuluh box plastik yang bersisi sebanyak 88960 surat (KTP) dukungan.
“Hari ini surat dukungan kami serahkan kepada KPUD Deliserdang agar dilakukan pemeriksaan serta dihitung jumlahnya. Namun kami minta maaf, karena bapak Mion tak bisa hadir karena ada kerjaan di Jakarta,” kata Zainal.
Sementara, anggota komisioner KPUD Deliserdang bidang teknis, Arifin Sihombing bersama anggota komisioner bidang anggaran Lisbon Situmorang menerima surat dukungan dari pasangan balon Bupati Mion Tarigan dan Wakil Bupati Zainal Arifin.
Menurut Arifin, surat dukungan yang berbentuk dokumen itu akan dihitung secara manual. Bila perhitungan surat dukungan selesai, kemudian KPUD membuat berita acara serah terima surat dukungan.
“Sebelum menerima secara sah. Surat dukungan dihitung ulang oleh petugas kita,” ujar Arifin.
Ditambahkannya, setelah nanti perhitungan manual selesai dikerjakan, maka KPUD akan melakukan pencocokan ke sistem informasi aplikasi pencalonan (Silon) yang telah di entri terlebih dahulu oleh pasangan balon bupati dan wakil bupati.
“Pencocokan ini membutuhkan waktu sekitar 14 hari kedepan. Bila ada ketidaksingkronan data, maka KPUD akan menghubungi penghubung dari pasangan calon bupati Mion Tarigan dan Wakil Bupati Zainal Arifin agar dilakukan perbaikan,” sebutnya.
Sementara, KPUD Deliserdang di setiap kegiatan sosialisasi selalu menginformasikan agar setiap calon mentaati aturan yang sudah dibuat. Untuk penyerahan surat dukungan bagi calon perseorangan dibuka mulai 25-29 November.
Khusus tanggal 25 hingga 28 pendaftaran dibuka pada pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada tanggal 29 buka pukul 08.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.
Kemudian, syarat surat dukungan yang diserahkan pasangan calon sebanyak 87.466 suara berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan yang ditandatangani. Sebarannya 50 persen dari jumlah kecamatan di Deliserdang.(btr/ala)