BELAWAN-Perayaan natalan di Rutan Klas II B Labuhan Deli diwarnai pesta narkoba, sebanyak 5 narapidana (napi) berinisial, Al alias Afin (29), KA alias Buyung (27), BS (34), MN (31) dan Wid (42) nekat berpesta sabu dan akhirnya ditangap petugas keamanan rumah tahanan (rutan) disalah satu ruang kamar Blok C-34, Selasa (16/12) malam.
Informasi diperoleh Sumut Pos menyebutkan, penangkapan kelima napi itu terjadi sesaat setelah petugas dan warga penghuni di lingkungan rutan menggelar acara natalan bersama. Para tersangka yang memanfaatkan situasi tersebut lalu berkumpul di ruang kamar Blok C-34, untuk berpesta sabu.
Petugas rutan begitu menerima informasi dimaksud langsung bergerak cepat, saat digerebek petugas sipir mendapati tiga napi, KA alias Buyung, BS dan Al alias Afin sedang mengkonsumsi sabu secara bergantian. Dengan barang bukti alat penghisap sabu, mancis dan kaca berisi sisa satu paket sabu petugas kemudian memboyongnya ruang pemeriksaan.
Ketika diintrograsi, ketiga napi mengaku barang haram itu diperoleh dari, MN yang sesama narapida di rutan tersebut. Sedangkan, MN kepada petugas mengaku mendapatkan sabu dari, Wid seorang narapidana lainnya. Untuk proses pemeriksaan lanjutan para napi berikut barang bukti yang disita kemudian diserahkan ke aparat Polsekta Medan Labuhan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan Iptu Kusnadi saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan 5 narapidana pemakai sabu di rutan.”Ke lima tersangka saat ini masih kita periksa, dan kasusnya akan terus dikembangkan,” tandas, Kusnadi.(rul/btr)