MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski punya banyak uang dan berstatus sebagai adik Ali Umri (mantan Walikota Binjai), tapi Ervina Sari yang jadi tesangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Retribusi BLH Sumut senilai Rp 1,206 miliar, tak mendapat perlakuan istimewa. Mantan Bendahara Penerimaan UPT Laboratorium BLH Provinsi Sumut itu tetap ditahan satu sel dengan puluhan tahanan wanita lain.
Hal ini ditegaskan Riama, Bagian Registrasi Lapas Klas II Wanita Tanjung Gusta Medan saat dihubungi kru koran ini, Kamis (9/1) malam. “Sudah di lapas dia sekarang, tadi malam jam setengah 8 gitu sampai disini. Tapi yang menerima semalam bukan saya, yang jaga tadi malam,” jelasnya saat dihubungi via telepon, Kamis (9/1) siang.
Dikatakan Riama, pasca tiba di lapas, Ervina langsung djebloskan ke sel tahanan sementara, dan digabung dengan tahanan wanita lain yang terlibat berbagai kasus. “Jadi sekarang ini masih satu sel dengan tahanan wanita lain di ruang mapenaling, bergabung semua. Tidak ada ruang khusus untuk tersangka korupsi atau kasus lainnya, semua sama disini,” jelasnya.
Masih kata Riama, mapenaling adalah ruang tahanan atau kamar uji yang digunakan untuk tahanan baru, karena kapasitas kamar di lapas sudah over. Sehingga membuat tahanan wanita lain harus ngantre masuk ke dalam kamar tahanan atau blok sel tahanan utama.
“Kita sudah over kapasitas, semua tahanan dari daerah dikirim kemari, jadi kalau mau masuk blok harus ngantre nunggu ada yang bebas. Dan itu pun gak tiap hari ada. Karena tak setiap hari ada tahanan bebas, sementara jumlah penghuni bertambah terus,” ungkapnya.
Saat ditanya bagaimana kondisi Ervina sekarang? Riama mengaku, meski sedikit syok, tapi saat ini Ervina masih dalam keadaan sehat. “Kondisinya tadi saya lihat sehat kok. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun keluarganya yang datang menjenguk kemari,” tandas Riama.
Seperti diketahui, sehari pasca ditangkap Kejagung dari rumah kontrakannya di Kompleks Perumahan Cileungsi Hijau, Jl. Meranti 2 Blok M3 Nomor 11, Cileungsi-Bogor.
Rabu (8/1) siang, Ervina langsung dijebloskan ke penjara. Dalam kasus ini penyidik menemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,206 miliar. Di mana terdapat pajak yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah. Awalnya penerimaan dana sebesar Rp 3,397 miliar. Akan tetapi dana yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp 2,190 miliar. Dengan demikian terdapat dana yang belum disetorkan senilai Rp 1,206 miliar.
Dalam perkara ini, Tahun 2012 Pemprov Sumut menargetkan penerimaan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah melalui UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut sebesar Rp 2,433 miliar dengan realisasi sesuai STS sebesar Rp 2,190 miliar.
Tarif retribusi itu diatur dalam Perda Provsu No.12 Tahun 2007 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan Peraturan Gubernur Sumut No 24 Tahun 2008 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No.12 Tahun 2007 tersebut. Kemudian, UPT Laboratorium BLH Pemprov Sumut telah melakukan pengujian atas permintaan pihak ketiga dan memperoleh retribusi sebesar Rp 3,397 miliar.
Akan tetapi, dana pendapatan dari hasil pengujian laporatorium UPT yang diperoleh dari pihak ketiga dan dana pajak yang telah di pungut tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. Selain itu terdapat pengeluaran fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,206 miliar. (bay/deo)