27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kobra Diadili karena Miliki Narkoba

Tesk foto
DIADILI: Syawaludin alias Kobra (pakai baju tahanan) saat diadili di Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Di hadapan majelis hakim, Syawaludin akrab disapa Kobra, tak mengelak atas keterangan dua polisi yang menangkapnya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu saat dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (10/10).

Kedua saksi polisi dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba tersebut, membenarkan kalau mereka pernah menangkap Kobra terkait narkoba.

Menurut saksi, Kobra ditangkap pada Senin (15/5) sekira pukul 09.40 WIB,  di Jalan Badak Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tepatnya di belakang rumah Kobra.

Sebelum ditangkap polisi, Sabtu (13/5) sekira pukul 19.00 WIB, Kobra menghubungi Bembeng (DPO) dan memesan narkotika golongan I, berupa sabu sebanyak 5  gram dan 1 butir ekstasi.

Selanjutnya, Kobra dan Bembeng berjanji untuk bertemu di Jalan Pendidikan, tepatnya di depan SD 2 Kota Tebingtinggi. Dan setelah bertemu, Kobra memberikan uang sebesar Rp 1,2 juta kepada Bembeng dan sisanya akan dibayarkan belakangan.  Dan saat itu juga, Kobra menerima sabu dan ekstasi dari Bembeng.

Kemudian, Kobra pulang ke rumah. Setibanya, Kobra mengisap sabu dan membagi menjadi 3 bagian dan disimpan di belakang rumah hingga akhirnya ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah tas kecil berwarna hitam berisikan 3 bungkus plastik yang diduga sabu, 1 bungkus plastik transparan berisikan 1 butir pil berwarna orange berlogo huruf C diduga ekstasi, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 bungkus plastik berisikan klip transparan, uang tunai sebesar Rp 330 ribu dan handphone.

Atas perbuatannya, Kobra pun dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bbs/han)

 

Tesk foto
DIADILI: Syawaludin alias Kobra (pakai baju tahanan) saat diadili di Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Di hadapan majelis hakim, Syawaludin akrab disapa Kobra, tak mengelak atas keterangan dua polisi yang menangkapnya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu saat dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Selasa (10/10).

Kedua saksi polisi dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba tersebut, membenarkan kalau mereka pernah menangkap Kobra terkait narkoba.

Menurut saksi, Kobra ditangkap pada Senin (15/5) sekira pukul 09.40 WIB,  di Jalan Badak Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tepatnya di belakang rumah Kobra.

Sebelum ditangkap polisi, Sabtu (13/5) sekira pukul 19.00 WIB, Kobra menghubungi Bembeng (DPO) dan memesan narkotika golongan I, berupa sabu sebanyak 5  gram dan 1 butir ekstasi.

Selanjutnya, Kobra dan Bembeng berjanji untuk bertemu di Jalan Pendidikan, tepatnya di depan SD 2 Kota Tebingtinggi. Dan setelah bertemu, Kobra memberikan uang sebesar Rp 1,2 juta kepada Bembeng dan sisanya akan dibayarkan belakangan.  Dan saat itu juga, Kobra menerima sabu dan ekstasi dari Bembeng.

Kemudian, Kobra pulang ke rumah. Setibanya, Kobra mengisap sabu dan membagi menjadi 3 bagian dan disimpan di belakang rumah hingga akhirnya ditangkap dengan barang bukti berupa 1 buah tas kecil berwarna hitam berisikan 3 bungkus plastik yang diduga sabu, 1 bungkus plastik transparan berisikan 1 butir pil berwarna orange berlogo huruf C diduga ekstasi, 1 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 bungkus plastik berisikan klip transparan, uang tunai sebesar Rp 330 ribu dan handphone.

Atas perbuatannya, Kobra pun dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bbs/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/