JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyambut baik langkah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang mengadukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara. Namun sayang, karena pengaduan tidak lengkap, DKPP tidak dapat menindaklanjutinya.
Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang staf DKPP yang tidak ingin namanya disebutkan. Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya benar telah menerima pendaftaran pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Tobasa.
Dalam pengaduan, komisioner diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, karena komisioner menerima dan mengesahkan Netty Boru Pardosi sebagai salah seorang calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, untuk DPRD Tobasa.
Padahal diduga yang bersangkutan telah memanipulasi data. Diantaranya memalsukan ijazah sekolah pendidikan gurunya. Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga, Netty menggunakan marga Pardosi. Namun pada ijazah, menggunakan nama Netty Boru Siagian.
“Saya sudah mengecek ke bagian pengaduan. Bahwa benar ada pengaduan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU Tobasa,” ujar staf DKPP tersebut di Jakarta, Kamis (16/1).
Atas pengaduan tersebut, DKPP menurutnya kemudian mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan. Antara lain dengan terlebih dahulu memeriksa berkas-berkas yang ada.
“Tapi ternyata dalam laporan tersebut tidak ada alamat atau nama yang bisa dihubungi. Selain itu juga tidak disertai dengan kelengkapan dua alat bukti yang sangat dibutuhkan sebagai bagian awal dari proses penanganan pengaduan selanjutnya,” kata staf tersebut.
Oleh karena itu atas kondisi yang ada, DKPP menurut wanita tersebut, tidak dapat memproses pengaduan dimaksud ke tahap berikutnya.
“Tahapannya kan sebelum persidangan digelar, itu pengaduan diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya. Kemudian baru dilakukan gelar perkara dan setelah itu dilanjutkan pada persidangan. Namun ini karena data yang tidak lengkap, belum sampai gelar perkara sudah nggak lolos,” katanya.(gir)