JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sumatera Utara.
Kali ini giliran pimpinan perusahaan pemenang tender pelaksanaan pekerjaan life time extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2, di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2, Belawan, tahun 2012, yang ditahan.
Dia adalah Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia, M. Bahalwan, yang dijebloskan ke sel tahanan, pada Senin (27/1) malam, setelah ditemukan cukup bukti permulaan yang kuat.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin malam.
Bahalwan akan ditahan terhitung dari tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.
“Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk kembali menambah jumlah tersangka. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi, antara lain pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,” katanya.
Selain itu, output mesin yang seharusnya berkapasitas 132 MW, ternyata hanya 123 MW. Pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan juga tidak dikerjakan.
“Penyidik Kejagung juga menemukan dugaan terdapat kemahalan harga kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar, telah melampaui Harga Perkiraan Sendiri yaitu Rp 527 miliar,” katanya.
Dengan penetapan status tersangka dan penahanan Bahalwan, maka hingga saat ini Kejagung diketahui telah menahan enam tersangka. Masing-masing Chris Leo Manggala (Mantan General Manager KITSBU), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin) dan Supra Dekanto (Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi).
Kejagung juga telah menahan tersangka lain Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Keduanya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara PT. PLN Pembangkit Sumbagut.
Akibat perbuatan tersangka, negara untuk sementara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Euro 2.095.395,08 atau sekitar kurang lebih Rp. 25.019.331.564.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar,” kata Untung.(gir/jpnn)