26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sah, Coblos Dua Nama Satu Parpol

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pemilih mencoblos dua nama calon legislator (caleg) dari partai yang sama sebagai upaya mengurangi suara batal karena mencoblos lebih dari satu kali. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS.

Kotak suara
Kotak suara

Komisoner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, proses pemungutan suara masih sama dengan Pemilu sebelumnya, yakni mencoblos tanda gambar partai, caleg atau partai dan caleg. Sedangkan penghitungan suara akan dimulai dari tingkat paling tinggi yakni DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Mengapa ini diatur sedemikian rupa, supaya memunculkan keteraturan perhitungan. Jadi tidak ada yang memulai perhitungan dari DPRD. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak masyarakat yang sudah pulang karena perhitungan suara DPRD dibacakan lebih dahulu, disitu yang sering terjadi kecurangan, karena sebagian masyarakat sudah pulang. Biasanya kan yang paling ditunggu itu suara caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, setelah itu orang kurang peduli,” katanya, Senin (10/2).

Sementara itu, untuk pencoblosan tanda gambar dan nama, Benget menjelaskan tidak jauh berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Hanya saja untuk mengurangi jumlah surat suara yang batal, bagi surat suara yang dicoblos dua caleg di partai yang sama, maka akan dianggap sah.

“Soal pencoblosan tetap sama. Hanya saja, masyarakat bisa mencoblos dua nama caleg dalam partai yang sama. Jadi nanti suaranya akan masuk ke perolehan partai. Ini untuk mengurangi jumlah pembatalan suara sah,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan penggunaan alat perekam (kamera) sebagai alat bukti coblos yang memungkinkan maraknya tindakan politik uang, disampaikan Benget, aturan tersebut dapat dituangkan dalam surat edaran KPU tentang petunjuk teknis (juknis). Hal ini karena PKPU hanya mengatur secara umum.

“Untuk kemungkinan larangan membawa kamera, itu dapat diatur lebih lanjut dalam surat edaran juknis (Putungsura) KPU. Nanti kita akan fikirkan masukan tersebut dan dijadikan pertimbangan bagi KPU. Karena mekanisme selama ini, hal-hal yang belum diatur di PKPU, kemudian bisa diatur melalui surat edaran. Jadi masukan itu akan kita sampaikan,” terangnya.

Benget juga sepakat jika larangan membawa alat perekam seperti kamera di ponsel diatur, agar mencegah tindakan politik uang. Apalagi sebagian besar ponsel masa kini sudah memiliki teknologi kamera.

“Itukan memang praktek yang berpotensi melanggengkan money politic. Kita akan sampaikan itu,” tandasnya. (mag-2/ndi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pemilih mencoblos dua nama calon legislator (caleg) dari partai yang sama sebagai upaya mengurangi suara batal karena mencoblos lebih dari satu kali. Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS.

Kotak suara
Kotak suara

Komisoner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, proses pemungutan suara masih sama dengan Pemilu sebelumnya, yakni mencoblos tanda gambar partai, caleg atau partai dan caleg. Sedangkan penghitungan suara akan dimulai dari tingkat paling tinggi yakni DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

“Mengapa ini diatur sedemikian rupa, supaya memunculkan keteraturan perhitungan. Jadi tidak ada yang memulai perhitungan dari DPRD. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, banyak masyarakat yang sudah pulang karena perhitungan suara DPRD dibacakan lebih dahulu, disitu yang sering terjadi kecurangan, karena sebagian masyarakat sudah pulang. Biasanya kan yang paling ditunggu itu suara caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, setelah itu orang kurang peduli,” katanya, Senin (10/2).

Sementara itu, untuk pencoblosan tanda gambar dan nama, Benget menjelaskan tidak jauh berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Hanya saja untuk mengurangi jumlah surat suara yang batal, bagi surat suara yang dicoblos dua caleg di partai yang sama, maka akan dianggap sah.

“Soal pencoblosan tetap sama. Hanya saja, masyarakat bisa mencoblos dua nama caleg dalam partai yang sama. Jadi nanti suaranya akan masuk ke perolehan partai. Ini untuk mengurangi jumlah pembatalan suara sah,” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan penggunaan alat perekam (kamera) sebagai alat bukti coblos yang memungkinkan maraknya tindakan politik uang, disampaikan Benget, aturan tersebut dapat dituangkan dalam surat edaran KPU tentang petunjuk teknis (juknis). Hal ini karena PKPU hanya mengatur secara umum.

“Untuk kemungkinan larangan membawa kamera, itu dapat diatur lebih lanjut dalam surat edaran juknis (Putungsura) KPU. Nanti kita akan fikirkan masukan tersebut dan dijadikan pertimbangan bagi KPU. Karena mekanisme selama ini, hal-hal yang belum diatur di PKPU, kemudian bisa diatur melalui surat edaran. Jadi masukan itu akan kita sampaikan,” terangnya.

Benget juga sepakat jika larangan membawa alat perekam seperti kamera di ponsel diatur, agar mencegah tindakan politik uang. Apalagi sebagian besar ponsel masa kini sudah memiliki teknologi kamera.

“Itukan memang praktek yang berpotensi melanggengkan money politic. Kita akan sampaikan itu,” tandasnya. (mag-2/ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/