30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

7.854 Warga Kota Medan Pindah Pemilihan Pada Pemilu 2024 Mendatang

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 9.917 orang di Kota Medan dipastikan pindah pemilihan pada Pemilu 2024 nanti. Angka tersebut berdasarkan masyarakat yang datang mengurus pindah pemilihan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pengurusan pindah pemilihan tersebut, masyarakat cukup membawa data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung pindah memilih.

“Jika semua syarat sudah memenuhi, maka akan kita (KPU) fasilitasi untuk pindah memilihnya pada Pemilu 2024 nanti,” ucap Mutia, Kamis (18/1/2024).

Dijelaskan Mutia, adapun faktor masyarakat yang pindah memilih bermacam-macam, yakni karena pindah domisili, mahasiswa, rehabilitasi narkoba, rawat inap, warga binaan, pindah pekerjaan dan lainnya.

“Jadi ada sekitar 9 elemen kriteria pindah memilih tersebut. Untuk batas pengurusannya pada 15 Januari 2024 kemarin,” ujarnya.

Terkhusus untuk kriteria rehabilitasi narkoba, rawat inap dan warga binaan, Mutia menyebut bahwa batas pengurusannya sampai 7 Februari 2024.

“Kalau warga binaan, rawat inap dan rehabilitasi narkoba kan bisa berubah-ubah datanya. Sehingga batas waktunya lebih lama kita buat,” ujarnya.

Mutia mengungkapkan, berdasarkan masyarakat yang datang ke kantor KPU Kota Medan mengurus pindah memilih, diketahui jika sebanyak 7.854 warga Kota Medan pindah memilih ke luar kota pada Pemilu 2024 nanti.

“Ada yang pindah tugas ke luar kota, pindah domisili dan menuntut ilmu. Sementara pemilih yang masuk ke Kota Medan sebanyak 2.063 orang. Nantinya warga yang pindah memilih tersebut akan kita tentukan lokasinya sesuai kuota yang tersedia,” pungkasnya.
(map/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 9.917 orang di Kota Medan dipastikan pindah pemilihan pada Pemilu 2024 nanti. Angka tersebut berdasarkan masyarakat yang datang mengurus pindah pemilihan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pengurusan pindah pemilihan tersebut, masyarakat cukup membawa data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan dokumen pendukung pindah memilih.

“Jika semua syarat sudah memenuhi, maka akan kita (KPU) fasilitasi untuk pindah memilihnya pada Pemilu 2024 nanti,” ucap Mutia, Kamis (18/1/2024).

Dijelaskan Mutia, adapun faktor masyarakat yang pindah memilih bermacam-macam, yakni karena pindah domisili, mahasiswa, rehabilitasi narkoba, rawat inap, warga binaan, pindah pekerjaan dan lainnya.

“Jadi ada sekitar 9 elemen kriteria pindah memilih tersebut. Untuk batas pengurusannya pada 15 Januari 2024 kemarin,” ujarnya.

Terkhusus untuk kriteria rehabilitasi narkoba, rawat inap dan warga binaan, Mutia menyebut bahwa batas pengurusannya sampai 7 Februari 2024.

“Kalau warga binaan, rawat inap dan rehabilitasi narkoba kan bisa berubah-ubah datanya. Sehingga batas waktunya lebih lama kita buat,” ujarnya.

Mutia mengungkapkan, berdasarkan masyarakat yang datang ke kantor KPU Kota Medan mengurus pindah memilih, diketahui jika sebanyak 7.854 warga Kota Medan pindah memilih ke luar kota pada Pemilu 2024 nanti.

“Ada yang pindah tugas ke luar kota, pindah domisili dan menuntut ilmu. Sementara pemilih yang masuk ke Kota Medan sebanyak 2.063 orang. Nantinya warga yang pindah memilih tersebut akan kita tentukan lokasinya sesuai kuota yang tersedia,” pungkasnya.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/