MEDAN-Nasib puluhan calon jamaah umrah asal Aceh Selatan dan Medan yang belum juga diberangkatkan PT Azizi Audhinia Wisata hingga kini belum jelas. Ke-47 calon jamaah umrah asal Aceh Selatan masih bertahan di Asrama Haji Medan Rabu (11/2). Sementara, tiga jamaah asal Medan sudah kembali ke rumahnya masing-masing tetapi masih menunggu kepastian dari biro jasa perjalanan Azizi Tour & Travel.
Koordinator jamaah umroh, H Kamaruddin mengatakan, memang pihak travel menjanjikan hari Sabtu (15/2) ini akan diberangkatkan tetapi tidak langsung ke Makkah.
“Mereka janji hari Sabtu berangkat tetapi transit dulu ke Singapora setelah itu baru berangkat ke Jeddah, Makkah,” katanya saat ditemui Sumut Pos di Asrama Haji Medan, Rabu (12/2) siang.
Menurut Kamaruddin, alasan pihak travel berangkat dari Singapora ke Mekkah karena tiket untuk di Medan tidak ada. “Saat ini mereka sedang berangkat ke Singapora untuk melakukan reservasi keberangkatan. Sampai saat ini belum ada penambahan biaya yang diminta oleh pihak travel,” ujarnya.
Ia berpendapat, sejauh ini pihak penyelenggara umrah masih berupaya melayani para jamaah dan belum ada mengarah kepada tindak penipuan. “Menurut saya ada upaya-upaya yang dilakukan mereka walau pun sering mengobral janji. Namun, kita masih beritikad baik karena tujuan utama para jamaah adalah untuk beribadah,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, dia berharap masalah ini cepat selesai dan jangan sampai ke proses hukum. Namun, jika di atas tanggal 15 masih seperti ini dirinya belum tahu langkah selanjutnya. “Memang ada beberapa jamaah yang sudah sangat kecewa dan ingin membuat laporan ke polisi, tetapi setelah duduk bersama untuk membicarakan solusinya ternyata sepakat untuk menunggu sampai Sabtu ini. Sebab, kalau kita bawa masalah ini ke ranah hukum kemungkinan uang tidak kembali tetapi kemungkinan juga bisa kembali namun bertahap dengan waktu yang belum bisa dipastikan karena mengingat jumlahnya cukup besar,” ungkap Kamaruddin.
Ketua MUI Sumut, Abdullah Syah mengatakan, permasalahan ini belum bisa dikatakan menghalangi orang beribadah dan saya tidak mengetahui apa hukumnya menghalang-halangi orang pergi umrah. “Saya tidak tahu hukumnya kalau ada yang menghalangi pergi umrah. Secara umum, umrah itu dianjurkan bagi setiap orang,” kata Abdullah kepada Sumut Pos.
Menurutnya, permasalahan ini tidak bisa dihubungkan ke dalam ranah pidana. “Gak bisa dikaitkan karena masalah hukum pidana harus jelas duduk permasalahan atau pelanggarannya. Jadi, kalau belum jelas kita hanya bisa mengimbau saja, karena itu, dalam masalah ini harus benar-benar jelas apa yang terjadi sebenarnya,” kata Ketua MUI Sumut.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan, masalah tersebut adalah kewenangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama(Kemenag) Provinsi Sumut yang lebih memiliki wewenang. Sebab, untuk izin travel keberangkatan haji atau umrah itu mereka yang berwenang dan juga mengawasinya. “Jadi, diimbau kepada masyarakat umum yang ingin berangkat haji atau umrah maka pilihlah travel atau KBH yang bertanggung jawab dan tidak menelantarkan. Kalau sudah menelantarkan jangan pilih travel itu. Jadi, para calon jamaah nantinya menyadari mana travel yang benar-benar bisa memberangkatkan haji atau umroh,” sebutnya.
Salah seorang jamaah mengatakan, dia sangat kecewa dengan biro perjalanan jasa ini. Sebab, dirinya dan beberapa jamaah sudah 13 hari di Asrama Haji Medan belum juga berangkat. “Padahal, pada tanggal 31 saya dan keluarga dijanjikan akan berangkat tanggal 1 Februari tetapi tiba-tiba malamnya mendapatkan bahwa tidak jadi berangkat,” kata nya. (mag-8/azw)