JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemuda berasal dari Tanah Karo, Agung Sunyata Ginting (27) dibunuh temannya Rahmad Asan alias Wawan (23, di sebuah kamar kosnya di Jl. Persatuan No 10 RT 06/09 Kelurahan Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Lajang perantauan yang bekerja sebagai office boy (OB) Mal Cilandak Town Square (Citos) sempat dirawat di RS Fatmawati, Jakart Selatan sebelum meninggal dunia, Jumat (21/2) pagi. Sunyata Ginting menghembuskan nafas karena menderita luka tikaman di ulu hati.
Petugas Polsek Cilandak yang menangani kasus ini berhasil menangkap tersangka Rahmad Asan alias Wawan, di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten, saat akan kabur ke Lampung. Tim Buser dipimpin Kanit Reskrim AKP Alam Nur langsung menyergap Wawan saat berjalan menuju kapal ferry. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa HP dan kalung emas 30 gram milik korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil HP dan kalung emas yang dikenakan korban. Warga sempat melihat pelaku keluar dari kamar korban. Petunjuk inilah yang menjadi dasar penyelidikan petugas Polsek Cilandak dalam memburu pelaku. Pelaku merupakan pegawai Matahari Departement Store Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.
Kepala Polsek Metro Cilandak, Kompol Sungkono mengatakan, penangkapan pelaku diawali dari keterangan seorang saksi. Saksi ini sempat mendengar teriakan korban dan melihat pelaku keluar dari kamar kos korban di Jalan Persatuan RT 06/09, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB.
“Seorang saksi sempat melihat pelaku keluar dari kamar korban,” kata Sungkono di Mapolsek Cilandak.
Bermodalkan kesaksian tersebut, polisi berhasil menghimpun informasi dan mengetahui alamat pelaku, yakni Dusun II Labuan Dalam II RT 04/03 Desa Muara Gading Mas, Labuhan Maringgai Timur, Lampung. Sesuai arahan Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, tim buser dibagi menjadi tiga kelompok dan disebar ke tiga lokasi berbeda, yakni di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur; rumah kontrakan pelaku di Cilandak; dan Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Polisi berhasil mengenali pelaku dan meringkusnya saat hendak membeli tiket penyeberangan kapal fery sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu pelaku hendak melarikan diri ke rumahnya.
Wawan mengaku, terpaksa menghabisi nyawa Ginting lantaran malu memiliki utang.
Menurut Kompol Sungkono, korban kerap mempermalukan Wawan kepada teman-temannya karena memiliki utang senilai Rp20 ribu.
“Utangnya cuma Rp20 ribu, lalu di sebar-sebar sama korban ke teman-teman pelaku. Di sana pelaku merasa malu,” kata Sungkono.
Selain itu, kata Sungkono, Wawan kerap dibohongi korban dengan menjanjikan akan memberikan uang. Namun, uang imbalan memijat itu tak kunjung ditepati.
“Korban juga pernah menjanjikan akan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp300 ribu kepadanya, namun tidak dibayar-bayar,” jelas Sungkono.
Diketahui, Ginting dan Wawan pacaran sesama jenis. Mereka telah menjalin hubungan asmara dengan korban sejak sebulan yang lalu.
“Menurut keterangan pelaku, mereka telah menjalani hubungan spesial selama empat bulan. Selama berhubungan, pelaku kerap memijit dan melakukan seks oral dengan janji bayaran,” ujar Sungkono.
DITUSUK SAAT LAGI KUSUK
Sungkono mengatakan, karena sakit hati Wawan kemudian merencanakan untuk membunuh korban saat berkencan dengan korban di kamar kos korban yang beralamat di Jalan Persatuan No. 10 RT 06/09 Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan.
Pelaku yang mengaku datang ke kamar kos korban awalnya bertindak seperti biasanya. Korban kemudian dipijit dan dilayani seperti biasa oleh pelaku. Dalam kesempatan tersebut keduanya kemudian melakukan obrolan singkat. Pelaku katanya, kemudian menagih janji atas uang sebesar Rp300.000 kepada korban. Namun, bukannya diterima baik, korban kemudian marah dan sempat membentak pelaku.
“Pelaku yang kesal kemudian mengambil pisau dapur yang sudah disiapkannya.kemudian menikam korban yang sedang telungkup berbaring sebanyak tiga kali, ke bagian leher, perut kanan dan kiri,” jelas Sungkono.
Korban yang kesakitan spontan berteriak. Pelaku kemudian mencekik leher korban dan membekapnya dengan menggunakan bantal. Setelah diketahui korban tewas, pelaku kemudian mengambil sejuntai kalung emas seberat 30 gram milik korban dan melarikan diri.
“Saat ini korban masih kritis dan sedang dilakukan operasi di Rumah Sakit Fatmawati,” tutup Sungkono.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (net/bbs/fal)