26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Wawan Kena DBD

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan

SUMUTPOS.CO – Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan hingga kemarin masih dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut KPK, Wawan didiagnosa awal mengalami maag akut dan vertigo. Namun versi pengacaranya, Wawan kemungkinan besar terserang demam berdarah dengue (DBD).

Pengacara Wawan, Sadli Hasibuan saat mendatangi KPK kemarin (26/2) menyampaikan pada sejumlah wartawan jika kliennya kemungkinan tidak bisa menghadiri sidang perdananya dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. “Saya datang ke sini untuk meminta izin menjenguk Pak Wawan, kondisinya disebutkan masih lemah,” jelas Sadli.

Menurut Sadli dirinya juga perlu koordinasi terkait kemungkinan penundaan ulang sidang perdana Wawan, dengan agenda pembacaan dakwaan. Seperti diketahui, harusnya adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu duduk sebagai terdakwa dalam sidang suap sengketa Pilkada Lebak, Senin kemarin (24/2). Pembacaan dakwaan itu dijadwalkan ulang Kamis (27/2) hari ini.

Sadli mengatakan dari diagnosa dokter, kliennya disebut terjangkit DBD. Hal itu diketahui dari bintik merah yang muncul di tubuh suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany tersebut. “Jadi kemungkinannya DBD,” kata Sadli. Serangkaian pemeriksaan kesehatan disebut telah dijalani Wawan.

Dia tidak bisa memastikan kapan kliennya akan keluar dari Pavilion Cendrawasih dan kembali ke Rutan KPK. Menurut Sadli, jika memang terjangkit DBD, kemungkinannya Wawan harus istirahat hingga dua minggu. “Tapi semua masih tergantung dokter, makanya kita tunggu saja,” ujarnya.

Pengacara Wawan yang lain, Pia Akbar Nasution mengatakan pihaknya kaget ketika tahu ternyata biaya pengobatan Wawan ditanggung sendiri. “Kami kaget saat tahu Bu Airin (istri Wawan) diminta menandatangani biaya pengobatan suaminya,” jelas Pia. Pihak Wawan awalnya menduga penempatan di kelas 1 akan ditanggung KPK. Sebab penempatan Wawan di RS Polri merupakan rujukan KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan lembaganya tidak memberikan keistimewaan pada tahanan siapapun. Semua tahanan yang menjalani pengobatan memang telah diatur dalam SOP. Mengenai biaya pengobatan yang dipermasalahkan tahanan, Johan mengatakan sesuai aturan KPK akan menanggung biaya sesuai plafon, yakni layanan kesehatan kelas tiga.

“Kalau kemudian layanan kesehatan yang digunakan di atas kelas yang telah ditentukan, ya KPK tetap menanggung sesuai plafon. Sisanya baru dibayar sendiri oleh keluarga tahanan,” jelasnya.

Johan Budi mengatakan, KPK juga rutin melakukan pengasapan atau fogging setiap sebulan sekali untuk mencegah berkembangnya nyamuk pembawa penyakit demam berdarah. “Fogging rutin setiap sebulan sekali,” kata Johan Budi. (gun/jpnn)

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan

SUMUTPOS.CO – Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan hingga kemarin masih dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut KPK, Wawan didiagnosa awal mengalami maag akut dan vertigo. Namun versi pengacaranya, Wawan kemungkinan besar terserang demam berdarah dengue (DBD).

Pengacara Wawan, Sadli Hasibuan saat mendatangi KPK kemarin (26/2) menyampaikan pada sejumlah wartawan jika kliennya kemungkinan tidak bisa menghadiri sidang perdananya dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. “Saya datang ke sini untuk meminta izin menjenguk Pak Wawan, kondisinya disebutkan masih lemah,” jelas Sadli.

Menurut Sadli dirinya juga perlu koordinasi terkait kemungkinan penundaan ulang sidang perdana Wawan, dengan agenda pembacaan dakwaan. Seperti diketahui, harusnya adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu duduk sebagai terdakwa dalam sidang suap sengketa Pilkada Lebak, Senin kemarin (24/2). Pembacaan dakwaan itu dijadwalkan ulang Kamis (27/2) hari ini.

Sadli mengatakan dari diagnosa dokter, kliennya disebut terjangkit DBD. Hal itu diketahui dari bintik merah yang muncul di tubuh suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany tersebut. “Jadi kemungkinannya DBD,” kata Sadli. Serangkaian pemeriksaan kesehatan disebut telah dijalani Wawan.

Dia tidak bisa memastikan kapan kliennya akan keluar dari Pavilion Cendrawasih dan kembali ke Rutan KPK. Menurut Sadli, jika memang terjangkit DBD, kemungkinannya Wawan harus istirahat hingga dua minggu. “Tapi semua masih tergantung dokter, makanya kita tunggu saja,” ujarnya.

Pengacara Wawan yang lain, Pia Akbar Nasution mengatakan pihaknya kaget ketika tahu ternyata biaya pengobatan Wawan ditanggung sendiri. “Kami kaget saat tahu Bu Airin (istri Wawan) diminta menandatangani biaya pengobatan suaminya,” jelas Pia. Pihak Wawan awalnya menduga penempatan di kelas 1 akan ditanggung KPK. Sebab penempatan Wawan di RS Polri merupakan rujukan KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan lembaganya tidak memberikan keistimewaan pada tahanan siapapun. Semua tahanan yang menjalani pengobatan memang telah diatur dalam SOP. Mengenai biaya pengobatan yang dipermasalahkan tahanan, Johan mengatakan sesuai aturan KPK akan menanggung biaya sesuai plafon, yakni layanan kesehatan kelas tiga.

“Kalau kemudian layanan kesehatan yang digunakan di atas kelas yang telah ditentukan, ya KPK tetap menanggung sesuai plafon. Sisanya baru dibayar sendiri oleh keluarga tahanan,” jelasnya.

Johan Budi mengatakan, KPK juga rutin melakukan pengasapan atau fogging setiap sebulan sekali untuk mencegah berkembangnya nyamuk pembawa penyakit demam berdarah. “Fogging rutin setiap sebulan sekali,” kata Johan Budi. (gun/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/