31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Buang Sabu, Dosen USU Ditangkap

CN, dosen USU, duduk paling kiri.
CN, dosen USU, duduk paling kiri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menangkap seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CN (60) karena kedapatan membawa narkotika. Dari tangan CN diamankan barang bukti sabu seberat 0,17 gram. Warga Jl. Villa Gading Mas Blok B, Kel. Harjo Sari II, Kec. Medan Amplas itu ditangkap, Senin (10/3) lalu di Jl. Bantam, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru.

Dalam paparannya, Minggu (16/3) sore, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander menyatakan, penangkapan CN bermula saat anggotanya mengadakan patroli di Jl. Bantam dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Saat didekati, CN malah kabur menggunakan sepeda motor Honda Revo BK 5234 ABS.”Saat hendak kabur itu pihak kita menangkap pelaku. Saat kita tangkap pelaku sempat membuang barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,17 gram ke jalan,” ujarnya.

“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling sedikit  Rp8 miliar,” katanya seraya menegaskan CN adalah dosen di USU yang mata kuliah fisika. Polisi yang menangani kasus ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dari mana narkotika itu diperoleh.

Saat ditanya kenapa penangkapan CN begitu lama dipaparkan? Pasalnya pasca ditangkap, Senin (10/3) sekitar pukul 23.00 WIB, pihak Polresta Medan baru memberikan keterangan pada Minggu (16/3) petang. Dony Alexander, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya butuh waktu untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan. “Saat ditangkap kita lakukan intrograsi untuk pengembangan. Kita juga mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk diperiksa apakah benar itu sabu atau tidak. Setelah positif baru kita paparkan,” ujarnya.

Saaat ditemui wartawan, CN justru mengaku dijebak. Pasalnya, barang haram tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang melarikan diri saat ditangkap. “Barang haram itu bukan milik saya, tapi kawan saya yang melarikan itu. Jadinya, saat ditanya polisi saya dibawa polisi sampai ke Polresta Medan,” ujarnya di Polresta Medan. Akademisi USU ini juga membantah bahwa dirinya adalah pengguna narkoba jenis sabu. “Nggaa pernah aku pakai barang haram itu. Saya hanya dijebak,” kilahnya.

Selain CN, polisi juga mengamankan DP (34) warga Jl. Aksara, Komplek Gudang, Kel. Medan Estate bersama JSS (39) warga Jl. Menteng II Gang Jermal, Kel. Binjai dengan barang bukti 350 gram narkotika jenis Ephendrine yang biasa dijadikan sebagai bahan baku sabu dengan nilai Rp47 juta. Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas melakukan penyamaran dan menangkap keduanya di SPBU di Jl. Denal, Kel. Tegal Sari Mandala I, Kec. Medan Denai. Dari keduanya, petugas melakukan pengembangan dan meringkus IDN (37) warga Jl. Soekarno Hatta, Kel. Tanah Tinggi, Binjai Timur, LH (32) warga Jl. Karet XII, Perumnas Simalingkar dan ABB (45) warga Jl. Sei Sikambing Gang Famili.

Ketiganya memiliki peran sebagai pemasok narkoba jenis Ephendrine kepada JSS dan DP.Sementara dilokasi lain, tepatnya di Jl. Pahlawan Gang Anom Kel. Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan petugas kembali menagkap 2 pengedar daun ganja kering, SY (40) dan AS (20) warga Jl. Pahlawan.  Dari keduanya ditemukan 7 kilogram daun ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan. Dikatakan keduanya jika barang tersebut milik Ismail yang kini masih DPO. “Per amp cuma diupahin Rp 2000 bang. Kalau barang itu milik Ismail,” kata SY ketika ditanyai. (wel/deo)

CN, dosen USU, duduk paling kiri.
CN, dosen USU, duduk paling kiri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menangkap seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial CN (60) karena kedapatan membawa narkotika. Dari tangan CN diamankan barang bukti sabu seberat 0,17 gram. Warga Jl. Villa Gading Mas Blok B, Kel. Harjo Sari II, Kec. Medan Amplas itu ditangkap, Senin (10/3) lalu di Jl. Bantam, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru.

Dalam paparannya, Minggu (16/3) sore, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander menyatakan, penangkapan CN bermula saat anggotanya mengadakan patroli di Jl. Bantam dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Saat didekati, CN malah kabur menggunakan sepeda motor Honda Revo BK 5234 ABS.”Saat hendak kabur itu pihak kita menangkap pelaku. Saat kita tangkap pelaku sempat membuang barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,17 gram ke jalan,” ujarnya.

“Untuk pelaku akan kita kenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika  dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling sedikit  Rp8 miliar,” katanya seraya menegaskan CN adalah dosen di USU yang mata kuliah fisika. Polisi yang menangani kasus ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dari mana narkotika itu diperoleh.

Saat ditanya kenapa penangkapan CN begitu lama dipaparkan? Pasalnya pasca ditangkap, Senin (10/3) sekitar pukul 23.00 WIB, pihak Polresta Medan baru memberikan keterangan pada Minggu (16/3) petang. Dony Alexander, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya butuh waktu untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan. “Saat ditangkap kita lakukan intrograsi untuk pengembangan. Kita juga mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk diperiksa apakah benar itu sabu atau tidak. Setelah positif baru kita paparkan,” ujarnya.

Saaat ditemui wartawan, CN justru mengaku dijebak. Pasalnya, barang haram tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang melarikan diri saat ditangkap. “Barang haram itu bukan milik saya, tapi kawan saya yang melarikan itu. Jadinya, saat ditanya polisi saya dibawa polisi sampai ke Polresta Medan,” ujarnya di Polresta Medan. Akademisi USU ini juga membantah bahwa dirinya adalah pengguna narkoba jenis sabu. “Nggaa pernah aku pakai barang haram itu. Saya hanya dijebak,” kilahnya.

Selain CN, polisi juga mengamankan DP (34) warga Jl. Aksara, Komplek Gudang, Kel. Medan Estate bersama JSS (39) warga Jl. Menteng II Gang Jermal, Kel. Binjai dengan barang bukti 350 gram narkotika jenis Ephendrine yang biasa dijadikan sebagai bahan baku sabu dengan nilai Rp47 juta. Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas melakukan penyamaran dan menangkap keduanya di SPBU di Jl. Denal, Kel. Tegal Sari Mandala I, Kec. Medan Denai. Dari keduanya, petugas melakukan pengembangan dan meringkus IDN (37) warga Jl. Soekarno Hatta, Kel. Tanah Tinggi, Binjai Timur, LH (32) warga Jl. Karet XII, Perumnas Simalingkar dan ABB (45) warga Jl. Sei Sikambing Gang Famili.

Ketiganya memiliki peran sebagai pemasok narkoba jenis Ephendrine kepada JSS dan DP.Sementara dilokasi lain, tepatnya di Jl. Pahlawan Gang Anom Kel. Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan petugas kembali menagkap 2 pengedar daun ganja kering, SY (40) dan AS (20) warga Jl. Pahlawan.  Dari keduanya ditemukan 7 kilogram daun ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan. Dikatakan keduanya jika barang tersebut milik Ismail yang kini masih DPO. “Per amp cuma diupahin Rp 2000 bang. Kalau barang itu milik Ismail,” kata SY ketika ditanyai. (wel/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/