26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tim DKPP di Daerah Tak Berwenang Memutus Perkara

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi membentuk, mengangkat, dan melantik anggota Tim Pemeriksa di Daerah, sebagai perpanjangan tangan DKPP.

Namun, berbeda dengan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat  otonomi, kewenangan Tim Pemeriksa di Daerah masih sangat terbatas.

Menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, sebagai perwakilan DKPP di daerah, tim hanya bertugas memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara untuk memutus, tetap menjadi tanggung jawab rapat pleno DKPP pusat.

“Tim Pemeriksa di daerah yang telah dilantik menjadi salah satu perwakilan DKPP di daerah. Tapi tugas tim pemeriksa nanti hanya melakukan pemeriksaan. Soal putusan tetap menjadi kewenangan pleno DKPP,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/3).

Meski begitu, bukan berarti Tim Pemeriksa di daerah tidak mampu berbuat banyak. Justru keberadaan tim ini menurut Jimly  sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi pelaksanaan pemilu 2014. Saat ini DKPP secara kelembagaan menurutnya,  hanya terdapat di Ibu Kota negara.  Sumber daya manusia yang dimiliki juga sangat terbatas.

Sementara potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah sangat besar. Apalagi dalam penyelenggaraan pemilu 2014, terdapat 77 daerah pemilihan (dapil) untuk DPR, 259 dapil untuk DPRD provinsi dan 2.117 dapil untuk DPRD kabupaten dan kota.

“Kita harus mampu menjadi bagian kesuksesan Pemilu 2014. Pemilu 2014, harus menjadi Pemilu yang terpercaya. Sesudah reformasi, visinya adalah pemilu berintegritas. Kita harus tinggalkan budaya pemilu lama yang hanya sekadar pemilu. Oleh karena itu, selain hukum, pemilu ini harus diimbangi dengan sistem etika,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi membentuk, mengangkat, dan melantik anggota Tim Pemeriksa di Daerah, sebagai perpanjangan tangan DKPP.

Namun, berbeda dengan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat  otonomi, kewenangan Tim Pemeriksa di Daerah masih sangat terbatas.

Menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, sebagai perwakilan DKPP di daerah, tim hanya bertugas memeriksa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sementara untuk memutus, tetap menjadi tanggung jawab rapat pleno DKPP pusat.

“Tim Pemeriksa di daerah yang telah dilantik menjadi salah satu perwakilan DKPP di daerah. Tapi tugas tim pemeriksa nanti hanya melakukan pemeriksaan. Soal putusan tetap menjadi kewenangan pleno DKPP,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/3).

Meski begitu, bukan berarti Tim Pemeriksa di daerah tidak mampu berbuat banyak. Justru keberadaan tim ini menurut Jimly  sangat dibutuhkan, terutama dalam menghadapi pelaksanaan pemilu 2014. Saat ini DKPP secara kelembagaan menurutnya,  hanya terdapat di Ibu Kota negara.  Sumber daya manusia yang dimiliki juga sangat terbatas.

Sementara potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah sangat besar. Apalagi dalam penyelenggaraan pemilu 2014, terdapat 77 daerah pemilihan (dapil) untuk DPR, 259 dapil untuk DPRD provinsi dan 2.117 dapil untuk DPRD kabupaten dan kota.

“Kita harus mampu menjadi bagian kesuksesan Pemilu 2014. Pemilu 2014, harus menjadi Pemilu yang terpercaya. Sesudah reformasi, visinya adalah pemilu berintegritas. Kita harus tinggalkan budaya pemilu lama yang hanya sekadar pemilu. Oleh karena itu, selain hukum, pemilu ini harus diimbangi dengan sistem etika,” katanya.(gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/