JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyidikan kasus kejahatan pajak yang dilakukan PT Asian Agri Group (AAG) terus berlanjut, meski putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bersalah atas mantan manager pajak PT AAG Suwir Laut. Hanya saja kini kasusnya tidak lagi ada di Kejagung namun diproses oleh Ditjen Pajak.
Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa sejak Suwir Laut ditahan, masih tersisa sebanyak delapan tersangka lagi terkait kasus penggelapan pajak oleh PT AAG. Terhadap kedelapan tersangka tersebut, Untung menjelaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan Surat Ketentuan Penghentian Penuntutan Perkara (SKPP) karena proses penyidikannya masih berjalan di Ditjen Pajak.
“Sekarang siapa pihak yang menyidik? Yang menyidik kedelapan tersangka itu dari Ditjen Pajak bukan Kejaksaan,” terang Untung di Jakarta kemarin (17/3).
Untung melanjutkan bahwa pihaknya masih tengah menunggu pelimpahan berkas hasil penyidikan dari Ditjen Pajak terhadap para tersangka tersebut. “Sama halnya proses penyidikan di kepolisian, Ditjen Pajak yang memeriksa, setelah memenuhi syarat formil dan materiil nanti akan diserahkan ke Kejaksaan, karena kita Jaksa Penuntut Umum (JPU),” papar Untung.
Di lokasi terpisah, Ketua Bidang Hukum Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho terus mempertanyakan keberlanjutan kasus PT AAG yang tak kunjung usai. Bahkan dia menduga bahwa Kejagung telah menerbitkan SKPP terhadap kedelapan tersangka tersebut.
”Kejagung beralasan proses hukum mereka tidak perlu lagi diteruskan karena telah diwakili Suwir Laut,” ujar Emerson di markas ICW kemarin.
Dia juga mengatakan, Kejagung tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan penuntutan terhadap mereka karena tidak memenuhi syarat penghentian penuntutan di dalam Pasal 140 Ayat 2 huruf a KUHAP. “Kejagung juga tidak paham tentang konsep pertanggungjawaban pidana yang melekat pada masing-masing individu dan tak berhenti karena diwakili oleh orang lain,” terangnya.
Praktisi Perpajakan Prastowo mengatakan bahwa Suwir Laut tidak mungkin menjadi satu-satunya pihak yang melakukan kejahatan pajak pada perusahaan kelapa sawit tersebut. “Kejagung harus mencari orang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Prastowo.
Sementara itu, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengaku tidak mengetahui adanya rencana Kejagung menerbitkan SKPP dalam kasus PT AAG. Namun, dirinya mengakui kalau berkas delapan tersangka masih dalam tahap pemberkasan oleh pihaknya dan belum diserahkan ke penuntut umum.
“Saya tidak tahu informasi itu. Silakan tanya ke sana (Kejagung). Tetapi, memang sejauh ini pemberkasannya masih dilengkapi,” katanya.
Untuk diketahui bahwa berkas delapan tersangka kasus PT AAG antara lain Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok dan Lee Boon Heng hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan kendati perkara Suwir Laut telah terbukti dan berkekuatan hukum tetap. Bahkan, kedelapannya juga belum ditahan. (dod)